Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Pelaksanaan Lelang Tanpa Kehadiran Penjual Melalui Sarana Media Elektronik, Sahkah?
Justinus Benni Indrianto
Senin, 05 Juli 2021   |   916 kali

Salah satu tugas yang menarik dalam proses bisnis lelang sebagai fungsi budgeter yaitu mengimpun penerimaan negara dari PNBP yang diperoleh dari hasil pelaksanaan lelang. Capaian penerimaan PNBP diperoleh dengan cara menggali sebanyak-banyaknya potensi lelang, baik lelang eksekusi, lelang noneksekusi wajib maupun lelang non eksekusi sukarela. Sebagai contoh dalam lelang eksekusi, lelang selain menjalankan fungsi penegakan hukum (law enforcement) sekaligus bank sebagai lembaga keuangan penyalur kredit dalam upaya penurunan Non Performing Loan (NPL) atau kredit macet. Dari hasil pelaksanaan lelang dihasilkan pokok lelang dan bea lelang sebagai bentuk penyelesaian hutang sehingga akan mempercepat perekonomian negara. Pada lelang noneksekusi wajib, lelang bertujuan untuk mengamankan aset negara yang tidak terpakai lagi tetapi masih mempunyai nilai dan dapat diperjualbelikan kepada masyarakat umum. Pada lelang noneksekusi sukarela, lelang dapat menjalankan fungsi privat yaitu turut aktif dalam membantu perekonomian.


Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) berinovasi memberikan pelayanan lelang melalui lelang.go.id yang bertujuan mewujudkan modernisasi lelang dan menangkap peluang pasar yang lebih luas. Lelang sebagai salah satu sarana jual beli yang aman dan akuntabel berperan aktif menciptakan sarana pelayanan jual beli yang lebih modern dan mudah diakses dengan beralihnya lelang konvensional menuju lelang online. DJKN melalui Direktorat Lelang terus melakukan perbaikan dan pembaruan lelang, termasuk dalam upaya pemberian layanan lelang pada KPKNL di masa pandemi Covid-19 akhir-akhir ini.


Salah satu regulasi yang mengatur pemberian layanan lelang pada KPKNL dalam status bencana nasional nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) melalui Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Perdirjen KN) Nomor 05/KN/2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Lelang pada KPKNL dalam Status Bencana Nasional Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Ruang lingkup peraturan ini meliputi pemrosesan permohonan lelang dan pelaksanaan lelang untuk lelang melalui internet, lelang konvensional, dan lelang e-konvensional.


Dalam Perdirjen Nomor 05/KN/2020 diatur secara detail bagaimana prosedur lelang yang kehadiran penjualnya melalui sarana media elektronik. Salah satunya adalah aturan dalam hal penandatanganan minuta risalah lelang oleh penjual dan/atau saksi dari penjual yang kehadirannya melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya dilakukan dengan pemberian catatan pada bagian kaki Minuta Risalah Lelang oleh Pejabat Fungsional Pelelang/Pejabat Lelang pada kolom tanda tangan dan catatan yang berfungsi sebagai pengganti tanda tangan yang sah. Pelaksanaan lelang secara virtual dalam masa pandemi Covid-19 (keadaan memaksa), dalam hal tidak dilakukannya penandatanganan Penjual di kaki Minuta Risalah Lelang dengan diganti catatan berupa frasa “penandatanganan tidak dapat dilakukan karena keadaan memaksa dan Penjual menyetujui barang dijual denga harga penawaran tertinggi” dan frasa ”penandatanganan tidak dapat dilakukan karena keadaan memaksa dan saksi membenarkan hasil pelaksanaan lelang”. Bagaimana keabsahan penjualan dalam hal Penjual tidak hadir secara fisik dan tidak menandatangani kaki Minuta Risalah Lelang dengan tanda tangan basah? Apakah diperlukan suatu approval di website lelang.go.id sebagai penguat bukti?


Dalam perkembangan pelaksanaan lelang, pertemuan langsung/fisik antara pejabat lelang dengan pejabat penjual bisa digantikan melalui sarana media elektronik. Kehadiran penjual melalui sarana media elektronik ini tidak hanya karena pertimbangan masa pandemi Covid-19 tetapi bisa berdasarkan pertimbangan keamanan/efisiensi perjalanan dari tempat kedudukan Penjual dan/atau saksi ke tempat pelaksanaan lelang, tingkat urgensi kehadiran fisik Penjual di tempat pelaksanaan lelang dikaitkan dengan karakteristik jenis lelang atau objek lelang, dan pertimbangan lainnya sesuai ketentuan.


Lalu bagaimana keabsahan penjualan dalam hal Penjual tidak hadir secara fisik dan tidak menandatangani kaki Minuta Risalah Lelang dengan tanda tangan basah? Risalah Lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta autentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna (PMK 213/PMK.06/2020). Risalah lelang merupakan akta autentik yang bentuknya sudah ditentukan oleh undang-undang, dibuat di hadapan Pejabat Umum yang berwenang, dan dibuat di wilayah kerja Pejabat Umum yang berwenang. Risalah Lelang yang tidak ditandatangani oleh Penjual dan/atau saksi dari Penjual dan digantikan dengan frasa pada catatan di kaki Minuta Risalah Lelang dianggap sah, serta adanya bukti tangkapan layar sebagai bukti kehadiran Penjual dan/atau Saksi dari Penjual.

 

Ditulis oleh: Binta Ulfatul Fikriyah



Daftar Pustaka

1.    Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 3/KN/2020 tanggal 04 Juni 2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Lelang Pada KPKNL Dalam Status Bencana Nasional Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor 5/KN/2020.

2.      Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini