Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Keberlanjutan Pembangunan ZI-WBBM KPKNL Pamekasan: Sosialisasi Antikorupsi dan Penguatan Integritas
Garditto Gema Nuswantoro
Kamis, 04 Mei 2023   |   46 kali

Rabu (03/05), dalam rangka Keberlanjutan Pembangunan ZI-WBBM KPKNL Pamekasan Tahun 2023, KPKNL Pamekasan mengadakan kegiatan sosialisasi Antikorupsi dan Penguatan Integritas (internal). Kegiatan yang diikuti oleh para Kepala Seksi, Kepala Subbagian Umum, para Pejabat Fungsional serta seluruh Pelaksana ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor, Indera Widajanto selaku role model.  Sebelum memaparkan materi sosialisasi, Indera mengawali dengan pengarahan yang menekankan kembali kepada seluruh pegawai agar dapat terus mengimplementasikan nilai-nilai Kementerian Keuangan dan core values ASN BerAKHLAK di setiap pelaksanaan tugas. "Kita harus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal dan menolak pemberian gratifikasi dalam bentuk apapun sebagai bentuk wujud integritas dan profesional dalam bekerja," pesan Indera.   

 

Memasuki agenda inti sosialisai Antikorupsi dan Penguatan Integritas,  Indera menyampaikan bahwa terdapat 7 kelompok delik tindak pidana korupsi, yaitu:

  1. Merugikan Keuangan Negara, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Pelakunya memiliki tujuan menguntungkan diri sendiri serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada.
  2. Suap Menyuap, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada ASN atau penyelenggara negara dengan maksud supaya berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya.
  3. Penggelapan dalam Jabatan, tindakan dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga, atau melakukan pemalsuan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.
  4. Pemerasan, ASN atau penyelenggara negara menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
  5. Perbuatan Curang, perbuatan curang dilakukan dengan sengaja untuk kepentingan pribadi yang dapat membahayakan orang lain.
  6. Benturan Kepentingan dalam Pengadaan, ASN atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, padahal dia ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
  7. Gratifikasi, setiap gratifikasi kepada ASN atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban tugasnya. 

Dalam pemaparannya, Indera juga menyampaikan edukasi terkait bahaya korupsi, dampaknya, serta bagaimana cara mencegahnya, yang merupakan salah satu strategi dalam memerangi korupsi. "Terdapat beberapa strategi untuk memberantas korupsi, antara lain secara represif agar orang takut melakukan korupsi, memperbaiki sistem agar orang tidak bisa melakukan korupsi, dan edukasi serta kampanye agar orang tidak mau melakukan korupsi," jelas Indera. Selain itu, pada kesempatan ini Indera juga menegaskan diperlukan kesadaran dari setiap lini agar menjalankan tugas pengawasan dengan baik untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran kode etik/perilaku dan disiplin serta mencegah terjadinya fraud. ".  jelas Indera mengakhiri pemaparannya.


Setelah pemaparan, acara dilanjutkan dengan diskusi singkat, dan setelah diskusi berakhir, seperti biasa acara kemudian ditutup dengan yel-yel “Siap ALAKOH” oleh seluruh pegawai.

 

(Seksi HI, KPKNL Pamekasan)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini