Kamis (15/09), bertempat di ruang rapat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Jawa Timur bersama KPKNL Pamekasan menyelenggarakan Sosialisasi Tugas dan Fungsi DJKN kepada Pemerintah Daerah di wilayah Madura, yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Sumenep. Acara yang dihadiri oleh beberapa orang perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangkalan dan Pamekasan serta Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sampang dan Sumenep ini dimulai pada pukul 08.30 WIB.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pelayanan dan Kekayaan Negara Pamekasan, Indera menyampaikan tujuan kegiatan sosialisasi untuk berbagi informasi tentang tugas dan fungsi DJKN di bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, Pelayanan Penilaian, Pengurusan Piutang Negara, dan Pelayanan Lelang. “DJKN merupakan salah satu unit eselon I di Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" jelas Indera. KPKNL Pamekasan merupakan salah satu unit vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kanwil DJKN Jawa Timur mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara, dan lelang. Indera berharap agar kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan tambahan wawasan dan pemahaman tentang tugas dan fungsi DJKN kepada seluruh peserta sosialisasi.
Selanjutnya Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Jawa Timur, Isnaeni menyampaikan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi memerlukan sinergi dan kolaborasi, sehingga layanan kepada masyarakat dapat selalu terlaksana dengan baik. Isnaeni berharap dengan sosialisasi ini, hubungan antara DJKN dengan Pemerintah Daerah, khususnya di wilayah Madura menjadi semakin lebih erat.
Materi dalam sosialisasi ini dibagi dalam empat bagian,
yaitu layanan di bidang Piutang Negara/Daerah, Penilaian, dan
Lelang, serta sharing knowledge pelaksanaan Pengelolaan
Kekayaan Negara (PKN). Penyampaian materi pertama tentang layanan Pengurusan Piutang
Negara/Daerah disampaikan oleh Kepala Seksi Piutang Negara I Kanwil DJKN
Jawa Timur, Sugeng dengan didampingi Ida Nursanti Dewi Aprilini, Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Pamekasan. Dalam paparannya, Sugeng
menjelaskan mekanisme pengurusan piutang macet yang diurus oleh
Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sekaligus penjelasan peraturan terbaru di bidang Piutang Negara. "Belum lama ini diterbitkan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara
oleh PUPN sebagai dasar kami dalam melakukan pengurusan piutang negara. PP Nomor
28 ini hadir untuk
memperkuat tugas dan wewenang PUPN dalam pengurusan piutang negara," jelas Sugeng
Seusai materi layanan di bidang Piutang Negara/Daerah, dilanjutkan dengan sharing
knowledge pelaksanaan Pengelolaan Kekayaan Negara disampaikan oleh Indarwati selaku
Kepala Seksi PKN III Kanwil DJKN Jawa Timur dan Setyo Widodo selaku pelaksana
pada Seksi PKN KPKNL Pamekasan. Adanya sesi sharing knowledge PKN, khususnya
berupa pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) ini diharapkan membantu Pemerintah Daerah dengan menjadi acuan dalam
melaksanakan pengelolaan Barang Milik daerah (BMD). "Pada prinsipnya pengelolaan
BMN dan BMD dapat dikatakan serupa, karena menggunakan satu payung hukum yang
sama, yaitu PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun
2014 tentang Pengelolaan BMN/D," jelas Indarwati
Sosialisasi layanan Penilaian yang disampaikan oleh Fungsional
Penilai Pemerintah Ahli Muda KPKNL Pamekasan, Agung Sutrisno. Dalam
penjelasannya Agung menyampaikan mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) penilaian
aset yang dimohonkan oleh Pemerintah Daerah. "Jika Pemerintah Daerah
memiliki aset di wilayah Madura yang membutuhkan penilaian dalam rangka
pengelolaan, silakan untuk mengajukan permohonan penilaian ke KPKNL
Pamekasan," ungkap Agung.
Pada akhir acara penyampaian materi pelayanan Lelang oleh Fungsional Pelelang Ahli Muda KPKNL Pamekasan, Mariono. Dalam pemaparannya, Mariono menjelaskan tentang pengertian lelang secara umum dan jenis-jenis lelang, yaitu lelang eksekusi, lelang non eksekusi, dan lelang sukarela. "Saat ini, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, terdapat lelang non eksekusi wajib hak menikmati (sewa) atas aset-aset BMN/D yang dapat Bapak/Ibu jadikan salah satu alternatif bentuk pengelolaan BMN/D dengan mengajukan permohonan lelang jenis ini kepada KPKNL," ungkap Mariono dalam materinya.
Untuk lebih memperdalam
pemahaman peserta, pada setiap akhir sesi materi dilakukan sesi diskusi dan
tanya jawab kepada narasumber, yang diikuti dengan antusias oleh para peserta
sosialisasi. Selain itu, di akhir acara diadakan kuis Kahoot! bagi para
peserta sosialisasi untuk memperebutkan doorprize yang telah disiapkan
panitia. Seusai pelaksanaan kuis dan penyerahan doorprize, acara
kemudian ditutup dengan sesi foto bersama dan berakhir tepat pada pukul 12.00
WIB.
(Seksi HI, KPKNL Pamekasan)