Wabah
Covid-19 yang melanda Indonesia sejak Maret 2020 memberikan dampak dalam
berbagai aspek kehidupan. Berhentinya kegiatan usaha, menurunnya konsumsi
masyarakat, dan faktor ketidakpastian dalam investasi merupakan contoh sebagaian
dari dampak yang dapat dirasakan saat ini. Tidak hanya itu, dalam hal
pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), pandemi Covid-19 ternyata juga menyebabkan
pemanfaatan BMN menjadi berkurang dan terhambat.
Menyikapi
dampak wabah Covid-19 khususnya di bidang ekonomi, Pemerintah telah
mengeluarkan berbagai kebijakan untuk meringankan beban masyarakat dan dunia usaha,
diantaranya melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Salah satu
dukungan Kementerian Keuangan dalam rangkaian program PEN tersebut adalah
dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.06/2020
tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara.
Dalam
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan
PP Nomor 28 Tahun 2020, Pasal 1 ayat 10 disebutkan bahwa Pemanfaatan adalah
pendayagunaan Barang Milik Negara/Daerah yang tidak digunakan untuk
penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga/satuan kerja perangkat
daerah dan/atau optimalisasi Barang Milik Negara/Daerah dengan tidak mengubah
status kepemilikan. Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) diserahkan
kepada pengelola BMN/D, dalam hal ini untuk pengelolaan BMD diserahkan kepada
Sekretaris Daerah masing-masing Provinsi/Kabupaten/Kota, sedangkan pengelolaan BMN
dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang didelegasikan
ke unit-unit vertikalnya yang ada di daerah, yang salah satunya adalah Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan.
Pada hari Rabu,
tanggal 12 November
2020 KPKNL Pamekasan mengadakan acara Sosialisasi PMK Nomor 115/PMK.06/2020
kepada sejumlah satuan kerja (satker) yang berada di wilayah kerjanya yang
tersebar di pulau Madura. Pelaksanaan acara ini merupakan bagian dari rangkaian
kegiatan Gerai Layanan Virtual (GLV) yang diselenggarakan serentak oleh Kantor Pusat DJKN
dalam rangka memeriahkan HUT DJKN yang ke-14. Bertindak sebagai narasumber
dalam kegiatan sosialisasi tersebut adalah Khusnul Arifin, Kepala Seksi Pengelolaan
Kekayaan Negara. Mengawali penjelasannya, Khusnul menyampaikan bahwa salah satu
tahapan dalam siklus pengelolaan BMN adalah pemanfaatan. Tujuan dari terbitnya
PMK Nomor 115/PMK.06/2020 adalah dalam rangka simplifikasi peraturan dan mengoptimalkan
penggunaan BMN, membantu masyarakat dan pelaku usaha untuk menggerakkan
perekonomian serta ikut berkontribusi dalam menghasilkan Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP).
Kontribusi
PNBP pemanfaatan BMN terbesar di lingkungan KPKNL Pamekasan berasal dari sewa
BMN. Dalam hal ini, KPKNL Pamekasan sebagai penerima delegasi dari Menteri
Keuangan selaku pengelola BMN memiliki wewenang, diantaranya adalah memberikan
persetujuan atas permohonan sewa BMN atau perpanjangan jangka waktu sewa BMN, menetapkan besaran sewa, dan menetapkan formulasi tarif sewa dan daftar
tarif pokok sewa.
Ada beberapa bentuk relaksasi ketentuan dalam PMK Nomor 115/PMK.06/2020. Relaksasi kebijakan itu diantaranya adalah dalam kondisi tertentu, karena penugasan pemerintah, bencana alam, bencana sosial, dan bencana non alam seperti pandemi Covid-19 saat ini, diberikan relaksasi faktor penyesuain sewa sebesar 1% (satu persen) hingga 50% (lima puluh persen). Dalam hal pembayaran uang sewa BMN, diberikan relaksasi berupa kebijakan pembayaran sewa secara bertahap dengan mempertimbangkan periodesitas sewa dan bidang usaha penyediaan infrastruktur, di mana dalam PMK sebelumnya pembayaran sewa dilakukan secara tunai sebelum perjanjian ditandatangani. Selain itu, sebagai dukungan kepada koperasi serta pelaku usaha perorangan berskala Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mengalami penurunan pendapatan akibat penutupan Kantor Pemerintah dan penerapan Work From Home (WFH), relaksasi yang diberikan berupa penyesuaian besaran tarif sampai dengan 75% (tujuh puluh lima persen) atau jangka waktu sewa. Sedangkan, bagi mitra Kerjasama Pemanfaatan (KSP) yang telah berjalan selama ini, dengan adanya pendemi Covid-19 menyebabkan faktor ketidakpastian ekonomi menjadi tinggi serta melambatnya aktivitas bisnis, kontribusi tetap yang telah disepakati dapat diberikan penyesuaian sampai dengan 50% (lima puluh persen) sejak ditetapkannya status bencana oleh Pemerintah hingga paling lama 2 tahun sejak status bencana dinyatakan berakhir. Demikian pula dukungan kepada Pemerintah Daerah yang memerlukan BMN dalam bentuk fasilitas pendukung (sarana dan prasarana) dan alat kesehatan, yang saat ini diperlukan segera untuk digunakan dalam menanggulangi wabah Covid-19, relaksasi berupa penyederhanaan mekanisme dan prosedur pinjam pakai BMN, yaitu dengan pelaksanaan serah terima objek dapat dilaksanakan mendahului persetujuan dari Pengelola Barang.
KPKNL Pamekasan sebagai salah satu unit vertikal DJKN - Kementerian Keuangan yang ditugaskan untuk memberikan pelayanan di bidang kekayaan negara, siap mendukung dan membantu para stakeholder dalam pengelolaan BMN, termasuk pemanfaatan BMN. Hal ini dilakukan agar pemanfaatan BMN dapat berjalan efektif sekaligus dapat membantu pemulihan ekonomi di masyarakat akibat pandemi Covid-19.
Pada
akhirnya, pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik tidak terlepas dari
adanya sinergi dan koordinasi antara pengelola barang (KPKNL Pamekasan) dan
pengguna barang (satuan kerja). Tanpa adanya koordinasi dan sinergi yang baik, pemanfaatan
BMN tidak akan berjalan optimal dan tidak akan memberikan kontribusi perekonomian
yang positif di masyarakat. Sejalan dengan kata-kata penutup dalam acara
sosialisasi PMK Nomor 115/PMK.06/2020 dari Harmaji selaku Kepala KPKNL
Pamekasan, diharapkan dengan adanya peraturan terbaru ini, pemanfaatan BMN
dapat semakin optimal, baik dalam mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional
maupun penerimaan PNBP, serta dapat meminimalisasi adanya BMN yang idle
atau tidak termanfaatkan.
(Seksi
HI & PKN KPKNL Pamekasan)