Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kebijakan Pemanfaatan BMN di Masa Pandemi Covid-19
Muhammad Mukti Abadi
Kamis, 12 November 2020   |   819 kali

Wabah Covid-19 yang melanda Indonesia sejak Maret 2020 memberikan dampak dalam berbagai aspek kehidupan. Berhentinya kegiatan usaha, menurunnya konsumsi masyarakat, dan faktor ketidakpastian dalam investasi merupakan contoh sebagaian dari dampak yang dapat dirasakan saat ini. Tidak hanya itu, dalam hal pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), pandemi Covid-19 ternyata juga menyebabkan pemanfaatan BMN menjadi berkurang dan terhambat.

 

Menyikapi dampak wabah Covid-19 khususnya di bidang ekonomi, Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk meringankan beban masyarakat dan dunia usaha, diantaranya melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Salah satu dukungan Kementerian Keuangan dalam rangkaian program PEN tersebut adalah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara.

 

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, Pasal 1 ayat 10 disebutkan bahwa Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara/Daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga/satuan kerja perangkat daerah dan/atau optimalisasi Barang Milik Negara/Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan. Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) diserahkan kepada pengelola BMN/D, dalam hal ini untuk pengelolaan BMD diserahkan kepada Sekretaris Daerah masing-masing Provinsi/Kabupaten/Kota, sedangkan pengelolaan BMN dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang didelegasikan ke unit-unit vertikalnya yang ada di daerah, yang salah satunya adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan.

 

Pada hari Rabu, tanggal 12 November 2020 KPKNL Pamekasan mengadakan acara Sosialisasi PMK Nomor 115/PMK.06/2020 kepada sejumlah satuan kerja (satker) yang berada di wilayah kerjanya yang tersebar di pulau Madura. Pelaksanaan acara ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Gerai Layanan Virtual (GLV) yang diselenggarakan serentak oleh Kantor Pusat DJKN dalam rangka memeriahkan HUT DJKN yang ke-14. Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut adalah Khusnul Arifin, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara. Mengawali penjelasannya, Khusnul menyampaikan bahwa salah satu tahapan dalam siklus pengelolaan BMN adalah pemanfaatan. Tujuan dari terbitnya PMK Nomor 115/PMK.06/2020 adalah dalam rangka simplifikasi peraturan dan mengoptimalkan penggunaan BMN, membantu masyarakat dan pelaku usaha untuk menggerakkan perekonomian serta ikut berkontribusi dalam menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

 

Kontribusi PNBP pemanfaatan BMN terbesar di lingkungan KPKNL Pamekasan berasal dari sewa BMN. Dalam hal ini, KPKNL Pamekasan sebagai penerima delegasi dari Menteri Keuangan selaku pengelola BMN memiliki wewenang, diantaranya adalah memberikan persetujuan atas permohonan sewa BMN atau perpanjangan jangka waktu sewa BMN, menetapkan besaran sewa, dan menetapkan formulasi tarif sewa dan daftar tarif pokok sewa.

 

Ada beberapa bentuk relaksasi ketentuan dalam PMK Nomor 115/PMK.06/2020. Relaksasi kebijakan itu diantaranya adalah dalam kondisi tertentu, karena penugasan pemerintah, bencana alam, bencana sosial, dan bencana non alam seperti pandemi Covid-19 saat ini, diberikan relaksasi faktor penyesuain sewa sebesar 1% (satu persen) hingga 50% (lima puluh persen). Dalam hal pembayaran uang sewa BMN, diberikan relaksasi berupa kebijakan pembayaran sewa secara bertahap dengan mempertimbangkan periodesitas sewa dan bidang usaha penyediaan infrastruktur, di mana dalam PMK sebelumnya pembayaran sewa dilakukan secara tunai sebelum perjanjian ditandatangani. Selain itu, sebagai dukungan kepada koperasi serta pelaku usaha perorangan berskala Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mengalami penurunan pendapatan akibat penutupan Kantor Pemerintah dan penerapan Work From Home (WFH), relaksasi yang diberikan berupa penyesuaian besaran tarif sampai dengan 75% (tujuh puluh lima persen) atau jangka waktu sewa. Sedangkan, bagi mitra Kerjasama Pemanfaatan (KSP) yang telah berjalan selama ini, dengan adanya pendemi Covid-19 menyebabkan faktor ketidakpastian ekonomi menjadi tinggi serta melambatnya aktivitas bisnis, kontribusi tetap yang telah disepakati dapat diberikan penyesuaian sampai dengan 50% (lima puluh persen) sejak ditetapkannya status bencana oleh Pemerintah hingga paling lama 2 tahun sejak status bencana dinyatakan berakhir. Demikian pula dukungan kepada Pemerintah Daerah yang memerlukan BMN dalam bentuk fasilitas pendukung (sarana dan prasarana) dan alat kesehatan, yang saat ini diperlukan segera untuk digunakan dalam menanggulangi wabah Covid-19, relaksasi berupa penyederhanaan mekanisme dan prosedur pinjam pakai BMN, yaitu dengan pelaksanaan serah terima objek dapat dilaksanakan mendahului persetujuan dari Pengelola Barang.

 

KPKNL Pamekasan sebagai salah satu unit vertikal DJKN - Kementerian Keuangan yang ditugaskan untuk memberikan pelayanan di bidang kekayaan negara, siap mendukung dan membantu para stakeholder dalam pengelolaan BMN, termasuk pemanfaatan BMN. Hal ini dilakukan agar pemanfaatan BMN dapat berjalan efektif sekaligus dapat membantu pemulihan ekonomi di masyarakat akibat pandemi Covid-19.

 

Pada akhirnya, pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik tidak terlepas dari adanya sinergi dan koordinasi antara pengelola barang (KPKNL Pamekasan) dan pengguna barang (satuan kerja). Tanpa adanya koordinasi dan sinergi yang baik, pemanfaatan BMN tidak akan berjalan optimal dan tidak akan memberikan kontribusi perekonomian yang positif di masyarakat. Sejalan dengan kata-kata penutup dalam acara sosialisasi PMK Nomor 115/PMK.06/2020 dari Harmaji selaku Kepala KPKNL Pamekasan, diharapkan dengan adanya peraturan terbaru ini, pemanfaatan BMN dapat semakin optimal, baik dalam mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional maupun penerimaan PNBP, serta dapat meminimalisasi adanya BMN yang idle atau tidak termanfaatkan.

 

(Seksi HI & PKN KPKNL Pamekasan)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini