Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Pamekasan berhasil melelang barang Rampasan/aset milik Fuad Amin (14/6). Pelaksanaan
Lelang didasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 980
K/Pid.Sus/2016 tanggal 29 Juni 2016 dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang
(TPPU) atas nama Fuad Amin yang telah berkekuatan hukum tetap/inkracht.
KPK mengajukan lelang barang
tetap milik Fuad Amin kepada KPKNL Pamekasan sebanyak 41 bidang tanah dan
bangunan. Keseluruhan bidang tanah dan bangunan yang diajukan KPK berada di
wilayah Kabupaten Bangkalan. Sesuai dengan permohonan KPK lelang dilaksanakan
secara e-auction tanpa kehadiran peserta. Pelaksanaan lelang
telah diumumkan KPK sebanyak dua kali pengumuman pertama tanggal 16 Mei 2017
melalui selebaran dan pengumuman kedua tanggal 31 Mei 2017 melalui surat kabar
harian.
Fredy Himarwanto, Kepala Seksi
Pelayanan Lelang pada lelang kali ini bertindak sebagai Pejabat Lelang,
sedangkan Pejabat Penjual dari KPK diwakili Adyantama Meru Herlambang selaku
Jaksa pada KPK. Setelah pelaksanaan lelang, Adyantama Meru Herlambang, selaku
penjual menyatakan, “Lelang kali cukup berhasil, dari 41 bidang tanah dan
bangunan yang dilelang, 8 bidang tanah dan bangunan laku terjual dengan nilai
Rp. 7,9 milyar, dan hasil lelang ini disetorkan ke Kas Negara. Lelang
merupakan salah satu upaya KPK untuk mengembalikan uang Negara. Terhadap
sisa bidang tanah dan bangunan yang belum laku terjual nantinya akan KPK lelang
kembali/lelang ulang setelah lebaran Idul Fitri 1438 H“.
Purwono, Kepala KPKNL
Pamekasan yang ikut menyaksikan pembukaan lelang e-auction kali
ini juga menyatakan rasa gembiranya atas sinergi lembaga anti rasuah itu dengan
DJKN/KPKNL. Lelang ini merupakan wujud nyata KPKNL dalam mendukung penegakan hukum
di ranah pemberantasan korupsi. “Dengan hasil lelang kali ini target pokok
lelang KPKNL Pamekasan Semester I 2017 dapat tercapai 82 %, dan kami
minta agar bidang tanah yang belum laku terjual dapat diajukan lelang kembali”.
(teks.
Yulianto Foto. Dian Novi Prihartono)