Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pamekasan > Artikel
Tetap Waspada dengan Adanya Tindak Pidana Penipuan Lelang secara Online dengan Mengatasnamakan Lelang KPKNL
Nowo Agus Riswantoro
Senin, 27 Juli 2020   |   3234 kali

Sesuai nukilan berita dari Beritasatu.com – tanggal 8  Juli 2019 disebutkan, jeruji penjara tidak membuat akal kriminal HAS, yang saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Siborong-Borong Tapanuli Utara, Sumatera Utara, berhenti melakukan kejahatan.

Dari balik jeruji lelaki yang diproses hukum atas perkara narkoba itu mengendalikan penipuan dengan modus lelang yang mengatasnamakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Para tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan online dengan menggunakan aplikasi media sosial WhatsApp (WA) yang mengatasnamakan dari KPKNL.

Penangkapan ini setelah polisi mendapatkan laporan yang kemudian diketahui dikendalikan oleh tersangka HAS itu. HAS mengirimkan WA kepada korban pada 24 Februari 2019 secara random. Isinya penawaran mobil di bawah harga standar yang seolah-olah diadakan pihak KPKNL.

Dalam komunikasi tersebut tersangka berpura-pura mengaku sebagai pejabat KPKNL, melakukan bujuk rayu, dan menipu para korban untuk melakukan pembelian mobil lelang tersebut. Dalam melakukan aksinya tersangka juga menggunakan tampilan foto profil salah satu pejabat dari KPKNL yang bertujuan untuk membuat yakin korban. Faktanya KPKNL tidak  pernah mengadakan kegiatan Ielang kendaraan tersebut.

Kasus ini terbongkar saat Selasa 9 April 2019, polisi melakukan penangkapan terhaadap MF (38 tahun) yang beralamat di JI. Rahmadsyah Gang Insyaf, Medan. Dari hasil penipuan online para tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,170 miliar. MF dkk. bertugas menyiapkan rekening penampung hasil kejahatan dan sebagai eksekutor yang mengambil uang hasil kejahatan.

Dari tangan tersangka polisi menyita 15 unit HP, 2 buah buku tabungan rekening Bank Mandiri, 2 buah ATM Bank Mandiri, 6 buah ATM Bank BNI, 3 buah ATM Bank BCA, 1 buah ATM Bank BRI, dan lainnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 45 a ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 82 dan 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Juga Pasal 3, 4, 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 55 ayat 1 ke (1) jo. Pasal 64 KUHP.

Perbuatan para tersangka tersebut di atas dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Istilah tindak pidana merupakan terjemahan dari “strafbaar feit” perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan dengan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut. Kitab Undang-undang Hukum Pidana tidak terdapat penjelasan mengenai apa sebenarnya yang dimaksud dengan strafbaar feit itu sendiri. Tindak pidana biasanya disamakan dengan delik, yang berasal dari bahasa latin, yakni kata delictum. Delik tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia sebagai berikut: “Delik adalah perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang tindak pidana”.

Dari kasus penipuan secara online di atas, penulis akan melihat dari aspek yuridis ancaman hukuman sesuai ketentuan hukum yang diberlakukan oleh penegak hukum, sebagai berikut:

1.   Pasal 45 a ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam Pasal 45 a ayat (1)

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

2.   Pasal 82 dan 85 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Dalam Pasal 82

Penerima yang dengan sengaja menerima atau menampung, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, suatu Dana yang diketahui atau patut diduga berasal dari Perintah Transfer Dana yang dibuat secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 85

Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

3.   Pasal 3, 4, 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 3

Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 4

Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 5 ayat (1)

Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

4.   Pasal 55 ayat 1 ke (1) jo.Pasal 64 KUHP.

Pasal 55

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

Pasal 64

(1) Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana; jika berbeda-beda, yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.

(2) Demikian pula hanya dikenakan satu aturan pidana, jika orang dinyatakan bersalah melakukan pemalsuan atau perusakan mata uang, dan menggunakan barang yang dipalsu atau yang dirusak itu.

(3) Akan tetapi, jika orang yang melakukan kejahatan-kejahatan tersebut dalam pasal-pasal 364, 373, 379, dan 407 ayat 1, sebagai perbuatan berlanjut dan nilai kerugian yang ditimbulkan jumlahnya melebihi dari tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, maka ia dikenakan aturan pidana tersebut dalam pasal 362, 372, 378, dan 406.

Dari beberapa ketentuan hukum di atas tampak ancaman hukum sudah begitu jelas, yaitu maksimal pidana kurungan dapat sampai 20 tahun lamanya dan denda maksimal sebanyak Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar), namun ternyata masih ada yang berani melakukan tindak pidana penipuan.

Dalam proses penanganan hukum pelaku tindak pidana memerlukan proses yang panjang dimulai dari penyelidikan oleh Polisi untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagai syarat untuk dapat dilimpahkan ke Kejaksaan sebagai Jaksa Penuntut Umum. Proses tersebut dilanjutkan proses penuntutan hukum ke Peradilan Umum untuk disidangkan oleh Majelis Hakim.

Proses yang panjang tersebut tentu saja akan banyak pertimbangan dalam penentuan putusan Hakim terhadap pelaku tindak pidana penipuan, aspek yuridis dari beberapa ancaman hukum sesuai ketentuan hukum di atas harus dapat dibuktikan dari perbuatan hukum pidana yang dilakukan oleh pelaku.

Ancaman hukum bagi pelaku tindak pidana penipuan sebenarnya sudah cukup berat, namun belum tentu Jaksa Penuntut menuntut secara maksimal dan Majelis Hakim juga belum tentu menjatuhkan hukuman (vonis) secara maksimal juga.

Dalam proses pemidanaan tentu saja yang diharapkan adalah ada efek jera dari pelaku untuk tidak mengulangi perbuatan yang pernah dilakukan, namun kalau melihat kasus sebagaimana di atas di mana seseorang yang sedang menjalani pidana masih melakukan perbuatan tindak pidana ini menjadi persoalan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Berkaca dengan masih cukup maraknya penipuan secara online mengatasnamakan pegawai Kementerian Keuangan dan mencatut adanya penjualan lelang, Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN), Isa Rachmatarwata menegaskan, penipuan lelang yang kerap mengatasnamakan pihaknya bertentangan dengan lelang yang dilakukan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Dia menuturkan, penipuan lelang kerap menggunakan embel-embel murah. Padahal sebenarnya, lelang justru dilakukan untuk mendapat harga terbaik. "Itu sangat bertentangan dengan karakter nilai lelang sendiri. Lelang dilakukan untuk mendapat nilai terbaik. Jadi kalau ada lelang dengan harga murah, pasti bohong itu," kata Isa di Jakarta, sebagaimana dimuat di harian Kompas tanggal 29 Februari 2020.

Seiring dengan era digital, pelaksanaan lelang oleh KPKNL sekarang ini juga memberikan kemudahan dengan aplikasi lelang secara online (e-auction) melalui portal: https://lelang.go.id, sehingga dijamin transparansi dan akuntabilitasnya. Kemudahan yang diberikan antara lain calon pembeli tidak harus datang ke KPKNL karena secara daring dapat melakukan penawaran di manapun tempatnya sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Dalam hal lelang dilaksanakan dengan penawaran secara terbuka (open bidding), para peserta lelang akan dapat melihat secara langsung kenaikan penawaran lelangnya sehingga harga terbentuk dapat lebih optimal.

Dalam kondisi saat ekonomi sedang krisis karena wabah pandemi Covid-19 sekiranya masih ada yang berusaha memanfaatkan situasi dengan melakukan upaya penipuan mengatasnamakan lelang atau KPKNL sudah sepatutnya kita meningkatkan kewaspasdaan, antara lain dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1.    Melakukan verifikasi atas informasi yang menawarkan barang secara lelang dengan harga murah, jadi tidak serta merta percaya. Akan lebih baik apabila berkoordinasi terlebih dulu dengan nomor kontak layanan resmi KPKNL.

2.    Mekanisme lelang yang resmi dilaksanakan oleh KPKNL, dengan ketentuan yang sudah pasti menyebutkan obyek yang dijual, nilai limit harga lelang, besaran uang jaminan lelang, waktu pelaksanaan lelang dan KPKNL yang melaksanakan lelang.

3.    Uang jaminan dan pelunasan lelang disetorkan melalui rekening atas nama KPKNL pada Bank Pemerintah, bukan rekening atas nama pribadi dan uang jaminan akan dikembalikan penuh apabila tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang.

4.    Informasi pelaksanaan lelang dapat diliat pada portal: https://lelang.go.id.

Dalam rangka digitalisasi untuk peningkatan kualitas layanan, KPKNL Pamekasan juga memberikan informasi yang dapat membantu para pengguna jasa yang memerlukan penjelasan terkait informasi lelang dan yang lainnya sesuai tugas fungsi KPKNL, dapat diakses melalui Nomor Telepon 0324-330830 atau Link Whatapps di Nomor 0823-3200-3838 dan juga dapat membuka layanan mandiri melalui Link Google Drive di laman Web bit.ly/Publik_KPKNL_Pamekasan.

Materi tulisan ini diolah dari berbagai sumber informasi yang dapat dipertanggungjawabkan oleh penulis.

Penulis: Harmaji, Kepala KPKNL Pamekasan

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini