Sesuai nukilan berita dari Beritasatu.com –
tanggal 8 Juli 2019 disebutkan, jeruji
penjara tidak membuat akal kriminal HAS, yang saat ini masih menjalani hukuman
di Lapas Siborong-Borong Tapanuli Utara, Sumatera Utara, berhenti melakukan
kejahatan.
Dari balik jeruji lelaki yang diproses hukum atas perkara
narkoba itu mengendalikan penipuan dengan modus lelang yang mengatasnamakan
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Para tersangka diduga
melakukan tindak pidana penipuan online
dengan menggunakan aplikasi media sosial WhatsApp (WA) yang mengatasnamakan
dari KPKNL.
Penangkapan ini setelah polisi mendapatkan laporan yang
kemudian diketahui dikendalikan oleh tersangka HAS itu. HAS mengirimkan WA
kepada korban pada 24 Februari 2019 secara
random. Isinya penawaran mobil di bawah harga standar yang
seolah-olah diadakan pihak KPKNL.
Dalam komunikasi tersebut tersangka berpura-pura mengaku
sebagai pejabat KPKNL, melakukan bujuk rayu, dan menipu para korban untuk
melakukan pembelian mobil lelang tersebut. Dalam melakukan aksinya tersangka
juga menggunakan tampilan foto profil salah satu pejabat dari KPKNL yang
bertujuan untuk membuat yakin korban. Faktanya KPKNL tidak pernah mengadakan kegiatan Ielang kendaraan
tersebut.
Kasus ini terbongkar saat Selasa 9 April 2019, polisi
melakukan penangkapan terhaadap MF (38 tahun) yang beralamat di JI. Rahmadsyah Gang
Insyaf, Medan. Dari hasil penipuan online para tersangka mendapatkan keuntungan
sebesar Rp1,170 miliar. MF dkk. bertugas menyiapkan rekening penampung hasil kejahatan dan sebagai
eksekutor yang mengambil uang hasil kejahatan.
Dari tangan tersangka polisi menyita 15 unit HP, 2 buah
buku tabungan rekening Bank Mandiri, 2 buah ATM Bank Mandiri, 6 buah ATM Bank
BNI, 3 buah ATM Bank BCA, 1 buah ATM Bank BRI, dan lainnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal
45 a ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
UU 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 82 dan 85 UU Nomor 3 Tahun 2011
tentang Transfer Dana.
Juga Pasal 3, 4, 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal
55 ayat 1 ke (1) jo. Pasal 64 KUHP.
Perbuatan para tersangka tersebut di atas dapat
dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Istilah tindak pidana merupakan
terjemahan dari “strafbaar feit” perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan
hukum larangan dengan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana
tertentu, bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut. Kitab
Undang-undang Hukum Pidana tidak terdapat penjelasan mengenai apa sebenarnya
yang dimaksud dengan strafbaar feit itu sendiri. Tindak pidana biasanya
disamakan dengan delik, yang berasal dari bahasa latin, yakni kata delictum. Delik
tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia sebagai berikut: “Delik adalah
perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap
undang-undang tindak pidana”.
Dari kasus penipuan secara online di atas, penulis
akan melihat dari aspek yuridis ancaman hukuman sesuai ketentuan hukum yang
diberlakukan oleh penegak hukum, sebagai berikut:
1.
Pasal 45 a ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun
2016 tentang Perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam Pasal 45 a ayat (1)
Setiap Orang yang dengan
sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2.
Pasal 82 dan 85 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer
Dana.
Dalam Pasal 82
Penerima yang dengan
sengaja menerima atau menampung, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang
lain, suatu Dana yang diketahui atau patut diduga berasal dari Perintah
Transfer Dana yang dibuat secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
Pasal 85
Setiap orang yang dengan
sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang
diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah).
3.
Pasal 3, 4, 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pasal 3
Setiap Orang yang
menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan,
menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan
dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan
yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau
menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian
Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling
banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 4
Setiap Orang yang menyembunyikan
atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak,
atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau
patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara
paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
Pasal 5 ayat (1)
Setiap Orang yang menerima
atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan,
penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau
patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
4.
Pasal 55 ayat 1 ke (1) jo.Pasal 64 KUHP.
Pasal 55
(1) Dipidana sebagai
pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan,
yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Pasal 64
(1) Jika antara beberapa
perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada
hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan
berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana; jika berbeda-beda, yang
diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.
(2) Demikian pula hanya
dikenakan satu aturan pidana, jika orang dinyatakan bersalah melakukan
pemalsuan atau perusakan mata uang, dan menggunakan barang yang dipalsu atau
yang dirusak itu.
(3) Akan tetapi, jika
orang yang melakukan kejahatan-kejahatan tersebut dalam pasal-pasal 364, 373,
379, dan 407 ayat 1, sebagai perbuatan berlanjut dan nilai kerugian yang
ditimbulkan jumlahnya melebihi dari tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, maka ia
dikenakan aturan pidana tersebut dalam pasal 362, 372, 378, dan 406.
Dari beberapa ketentuan hukum
di atas tampak ancaman hukum sudah begitu jelas, yaitu maksimal pidana kurungan
dapat sampai 20 tahun lamanya dan denda maksimal sebanyak Rp10.000.000.000 (sepuluh
milyar), namun ternyata masih ada yang berani melakukan tindak pidana penipuan.
Dalam proses penanganan hukum
pelaku tindak pidana memerlukan proses yang panjang dimulai dari penyelidikan
oleh Polisi untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagai syarat untuk dapat
dilimpahkan ke Kejaksaan sebagai Jaksa Penuntut Umum. Proses tersebut
dilanjutkan proses penuntutan hukum ke Peradilan Umum untuk disidangkan oleh Majelis Hakim.
Proses yang panjang
tersebut tentu saja akan banyak pertimbangan dalam penentuan putusan Hakim
terhadap pelaku tindak pidana penipuan, aspek yuridis dari beberapa ancaman
hukum sesuai ketentuan hukum di atas harus dapat dibuktikan dari perbuatan hukum
pidana yang dilakukan oleh pelaku.
Ancaman hukum bagi pelaku
tindak pidana penipuan sebenarnya sudah cukup berat, namun belum tentu Jaksa
Penuntut menuntut secara maksimal dan Majelis Hakim juga belum tentu menjatuhkan
hukuman (vonis) secara maksimal juga.
Dalam proses pemidanaan
tentu saja yang diharapkan adalah ada efek jera dari pelaku untuk tidak
mengulangi perbuatan yang pernah dilakukan, namun kalau melihat kasus
sebagaimana di atas di mana seseorang yang sedang menjalani pidana masih
melakukan perbuatan tindak pidana ini menjadi persoalan dalam penegakan hukum
di Indonesia.
Berkaca dengan masih cukup
maraknya penipuan secara online mengatasnamakan pegawai Kementerian Keuangan
dan mencatut adanya penjualan lelang, Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen
KN), Isa Rachmatarwata menegaskan, penipuan lelang yang kerap mengatasnamakan
pihaknya bertentangan dengan lelang yang dilakukan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Dia menuturkan,
penipuan lelang kerap menggunakan embel-embel murah. Padahal sebenarnya, lelang
justru dilakukan untuk mendapat harga terbaik. "Itu sangat bertentangan
dengan karakter nilai lelang sendiri. Lelang dilakukan untuk mendapat nilai
terbaik. Jadi kalau ada lelang dengan harga murah, pasti bohong itu," kata
Isa di Jakarta, sebagaimana dimuat di harian Kompas tanggal 29 Februari 2020.
Seiring dengan era
digital, pelaksanaan lelang oleh KPKNL sekarang ini juga memberikan kemudahan dengan aplikasi
lelang secara online (e-auction) melalui portal: https://lelang.go.id,
sehingga dijamin transparansi dan akuntabilitasnya. Kemudahan yang diberikan
antara lain calon pembeli tidak harus datang ke KPKNL karena secara daring
dapat melakukan penawaran di manapun tempatnya sesuai batas waktu yang telah
ditentukan. Dalam hal lelang dilaksanakan dengan penawaran secara terbuka (open bidding), para peserta lelang akan dapat melihat secara
langsung kenaikan penawaran lelangnya sehingga harga terbentuk dapat lebih
optimal.
Dalam kondisi saat ekonomi
sedang krisis karena wabah pandemi Covid-19 sekiranya masih ada yang berusaha
memanfaatkan situasi dengan melakukan upaya penipuan mengatasnamakan lelang atau KPKNL sudah
sepatutnya kita meningkatkan kewaspasdaan, antara lain dengan memperhatikan
hal-hal sebagai berikut:
1.
Melakukan verifikasi atas informasi yang menawarkan
barang secara lelang dengan harga murah, jadi tidak serta merta percaya. Akan
lebih baik apabila berkoordinasi terlebih dulu dengan nomor kontak layanan resmi
KPKNL.
2.
Mekanisme lelang yang resmi dilaksanakan oleh KPKNL,
dengan ketentuan yang sudah pasti menyebutkan obyek yang dijual, nilai limit
harga lelang, besaran uang jaminan lelang, waktu pelaksanaan lelang dan KPKNL
yang melaksanakan lelang.
3.
Uang jaminan dan pelunasan lelang disetorkan melalui rekening
atas nama KPKNL pada Bank Pemerintah, bukan rekening atas nama pribadi dan uang
jaminan akan dikembalikan penuh apabila tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang.
4.
Informasi pelaksanaan lelang dapat diliat pada portal: https://lelang.go.id.
Dalam rangka digitalisasi
untuk peningkatan kualitas layanan, KPKNL Pamekasan juga memberikan informasi
yang dapat membantu para pengguna jasa yang memerlukan penjelasan terkait
informasi lelang dan yang lainnya sesuai tugas fungsi KPKNL, dapat diakses
melalui Nomor Telepon 0324-330830 atau Link Whatapps di Nomor
0823-3200-3838 dan juga dapat membuka layanan mandiri melalui Link Google
Drive di laman Web bit.ly/Publik_KPKNL_Pamekasan.
Materi tulisan ini diolah
dari berbagai sumber informasi yang dapat dipertanggungjawabkan oleh penulis.
Penulis: Harmaji, Kepala
KPKNL Pamekasan