Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Palu > Berita
Rapat Koordinasi Identifikasi dan Pendataan Sertipikasi BMN Berupa Tanah Tahun 2014 di Wilayah Kerja KPKNL Palu
N/a
Selasa, 08 April 2014   |   762 kali

Palu - Dalam rangka percepatan kegiatan sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah tahun 2014 yang berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu, yaitu wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, KPKNL Palu menyelenggarakan rapat koordinasi identifikasi dan pendataan sertifikasi BMN berupa tanah tahun 2014. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada  26 dan 27 Maret 2014 di Kota Palu bersama-sama dengan pihak Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sulawesi Tengah, Kanwil DJKN Suluttenggomalut, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah, serta satuan kerja (satker) pengguna aset tanah yang menjadi target sasaran untuk dilakukan pensertifikatan yang berjumlah 38 satker. Selain dalam rangka percepatan sertifikasi, rapat koordinasi tersebut juga dimaksudkan untuk memastikan bahwa rencana kegiatan sertifikasi tahun 2014 tetap “on the track” sebagaimana perencanaan yang telah dibuat.

Pada rapat tersebut, Kepala Kanwil BPN Sulawesi Tengah menyampaikan perlunya meningkatkan koordinasi antara kantor pertanahan dengan satker. Selain itu, juga diperlukan peran serta aktif dari semua satker yang memilik aset tanah. Lebih lanjut disampaikan bahwa keberhasilan sertifikasi BMN/D berupa tanah sangat ditentukan oleh kerja sama yang baik dari Kementerian Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah yang terlibat langsung dengan proses pensertifikatan BMN/D berupa tanah, yaitu Kementerian Keuangan Republik Indonesia selaku Pengelola BMN, Kementerian/Lembaga selaku Pengguna BMN, dan BPN Republik Indonesia dan Kantor Pertanahan di daerah sebagai instansi vertikal BPN, yang diberi kewenangan mengelola pertanahan dalam lingkup sektoral, regional, maupun nasional.

Sedangkan menurut Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, disampaikan bahwa program sertifikasi BMN merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan tertib administrasi, tertib fisik, maupun tertib hukum dalam pengelolaan BMN berupa tanah. Untuk mewujudkan hal tersebut, diharapkan peran aktif dari seluruh satker yang menjadi target sasaran program sertifikasi, karena apabila satker tidak segera mengajukan permohonan, maka satker lainnya sudah siap menggantikan untuk masuk dalam program sertifikasi.

Untuk tahun 2014, jumlah aset tanah yang menjadi target sertifikasi sejumlah 150 bidang tanah yang digunakan oleh 38 satker yang tersebar di sebelas wilayah Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah. Pada rapat tersebut juga dibahas berbagai permasalahan terkait proses sertifikasi tanah, salah satunya adalah kelengkapan dokumen berupa asli alas hak perolehan atas tanah. Dari 150 bidang tanah yang menjadi target sertifikasi, terdapat sembilan belas bidang tanah yang ternyata harus dikeluarkan dari target sertifikasi karena belum “clean and clear”, dimana sebagian telah memiliki sertifikat dan sebagian lagi masih dalam sengketa dengan pihak ketiga. Oleh karena itu, KPKNL Palu harus segera menyiapkan data aset tanah pengganti lainnya untuk menggantikan sembilan belas bidang tanah tersebut. Pada rapat tersebut juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kepala KPKNL Palu dengan para Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah mengenai kerja sama dalam rangka  Percepatan Pengurusan Penerbitan Sertipikat Tanah Milik Negara pada Satker Instansi Vertikal Kementerian Negara/Lembaga. (Nanang – KPKNL Palu | Editor: Achie – Humas DJKN)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini