Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Palu > Berita
Menembus 4,1 Milyar Di Awal Tahun, 3 Objek Laku Dilelang KPKNL Palu
Rahmadhani Puspa Dewi
Kamis, 25 Januari 2024   |   30 kali

 

Palu – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu berhasil melelang 3 (tiga) lot objek Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan yang dimohonkan PT. Bank Central Asia Tbk berupa Tanah dan Bangunan dengan nilai angka total mencapai Rp. 4.186.095.600,-  pada Rabu (17/01/2024).


Pejabat Fungsional Pelelang KPKNL Palu, Ardat, S.H melaksanakan lelang ini secara daring dengan metode Closed Bidding melalui laman www.lelang.go.id. Secara langsung, lelang ini juga dihadiri oleh Evan Gabriel Sabatio selaku penjual dari PT. Bank Central Asia Tbk, Delly Ria Novitha Montjou selaku saksi dari PT. Bank Central Asia Tbk, serta Ni Made Sulianti selaku saksi dari KPKNL Palu.


Hal ini tentu menjadi awal yang baik untuk kinerja KPKNL Palu khususnya pejabat fungsional pelelang di Tahun 2024. KPKNL Palu mengharapkan antusias masyarakat untuk mengenal dan mengikuti lelang melalui laman www.lelang.go.id semakin meningkat.


“Harapan kami, pelaksanaan lelang di awal tahun ini menjadi awal yang baik untuk pencapaian target pokok lelang maupun bea lelang dari KPKNL Palu pada Tahun 2024 ini” harap Ardat. Evan menyambut baik harapan Ardat, ia mengungkapkan “Permohonan lelang secara daring yang menyusul pelaksanaan lelang secara daring, merupakan langkah efisiensi yang signifikan yang memberikan kemudahan pelaksanaan lelang”.


Strategi pencapaian target lelang melalui pelaksanaan Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan memang masih menjadi primadona. Kehati-hatian dan kesempurnaan proses pelaksanaan lelang harus selalu menjadi fokus baik oleh Pejabat Fungsional Pelelang maupun pihak penjual. Efisiensi proses harus diiringi dengan kehati-hatian dan ketelitian.


“Masyarakat juga harus terus kita ingatkan dengan berbagai modus penipuan lelang agar tidak lagi terulang kejadian yang tidak diinginkan” ungkap Ardat. Hendaknya masyarakat, sebelum mengikuti proses lelang, benar-benar telah membekali diri dengan informasi yang cukup. Informasi dapat diakses melalui laman instansi KPKNL terkait, media sosial resmi, dan tentu saja portal www.lelang.go.id



 


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini