Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Palu > Berita
KPKNL Palu Setujui Pemusnahan Hasil Penindakan KPPBC Pantoloan
Tegar Oktaviyan Zamzammi
Selasa, 05 September 2023   |   46 kali

Palu (5/9) - Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu menghadiri kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara eks Kepabeanan dan Cukai atau yang familiar dikenal dengan istilah Barang Hasil Penindakan. Kegiatan pemusnahan yang dilakukan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pantoloan ini merupakan bagian dari tindak lanjut Surat Persetujuan yang dikeluarkan oleh Kepala KPKNL Palu atas nama Menteri Keuangan Repuplik Indonesia melalui Surat Nomor S-69/MK.6/KNL.1603/2023 tanggal 24 Agustus 2023.

Kegiatan pemusnahan Barang Hasil Penindakan tersebut dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Tengah, H. Rusdy Mastura, Walikota Palu yang diwakili oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Jajaran Forkopimda Tingkat Provinsi maupun Kota, Aparat Penegak Hukum, dan perwakilan dari TNI/Polri.

“Kegiatan pemusnahan Barang Hasil Penindakan ini merupakan suatu bentuk tindakan perlindungan negara kepada masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya”, kata Jerry Max Nelson Piri selaku Kepala KPKNL Palu.

“Diharapkan dengan adanya kegiatan seperti ini dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku dan dapat mencegah serta mengurasi potensi kerugian negara dikemudian hari.” imbuhnya.

Total perkiraan nilai Barang Hasil Penindakan yang telah dimusnahkan pada acara tersebut mencapai Rp 423.816.325,- yang terdiri dari 358.050 batang rokok ilegal berbagai macam merk, baik berupa rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, serta rokok dengan pita cukai berbeda, serta 47 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal. Barang-barang tersebut dimusnahkan setelah melalui serangkaian kegiatan penindakan dengan jumlah sebanyak 39 kali penindakan yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pantoloan. Pemusnahan terhadap barang-barang tersebut dilakukan dengan cara dibakar.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pantoloan, Krisna Wardhana, menyampaikan ucapan terimakasih kepada Gubernur Sulawesi Tengah, Walikota Palu atau yang mewakili, Jajaran Forkopimda Tingkat Provinsi maupun Kota, Aparat Penegak Hukum, perwakilan dari TNI/Polri, dan seluruh masyarakat atas dukungan, kerjasama, serta sinergi dalam mendukung KPPBC Pantoloan dalam melaksanakan tugasnya. (Teks oleh Tegar O Z; Foto oleh Tim Humas KPPBC Pantoloan)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini