Kembali hadirnya Program Keringanan Utang Pemerintah Tahun 2023 membawa kabar baik bagi para debitur untuk piutang negara. Program Keringanan Utang terkait pandemi corona ini bergulir sejak Tahun 2021. Lebih dari 3.800 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) dinyatakan lunas dengan nilai outstanding piutang negara nyaris 200 miliar rupiah terwujud berkat program keringanan utang ini. Program Keringanan Utang Pemerintah Tahun 2023 ini pun semakin terang menunjukkan keberpihakan kepada debitur kecil dengan adanya beberapa hal baru.
“Ruang lingkup program keringanan
utang tahun ini semakin luas. Tak hanya piutang pemerintah pusat, tahun ini
piutang pemerintah daerah turut menjadi obyek pemberian keringanan utang” ujar
Dewi Indrias Wahyuni, Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Palu. Wanita
yang akrab disapa Indri ini menambahkan, “Tak hanya dari segi siapa yang mendapatkan keringanan, dari segi nilai juga semakin tinggi yaitu semula maksimal 1
miliar rupiah, sekarang menjadi 2 miliar rupiah”. Menurut Indri, administrasi dan
birokrasi pun semakin efisien.
Dasar hukum pelaksanaan program
ketinganan utang pemerintah tahun 2023 adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor
13/OMK.06/2023 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang
Diurus/Dikelola oleh Panita Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Tahun Anggaran 2023. “Terbitnya peraturan ini dilatarbelakangi beberapa hal,
salah satunya untuk percepatan penurunan outstandin dan BKPN” jelas Jakaria,
Juru Sita Piutang Negara pada KPKNL Palu.
Adanya beberapa hal baru terkait
keringanan utang pada tahun ini ditindaklanjuti Seksi Piutang Negara dengan
penggalian potensi pemberian keringanan utang di Kabupaten Buol. Kabupaten Buol
merupakan sebuah daerah berjarak lebih dari 600 kilometer dari Kota Palu.
“Beberapa bulan ke belakang kami
telah berkoordinasi intensif dengan Inspektorat Kabupaten Buol guna melakukan
profiling kepada pada debitur” tutur Indri. Koordinasi ini menjadi sebuah upaya
baik dari KPKNL Palu maupun Inspektorat Kab. Buol agar nantinya pemberian
persetujuan keringanan utang diterima oleh pihak yang tepat, yaitu debitur
kecil yang kemampuannya terdampak oleh pandemi COVID-19.
Berbekal hasil profiling bersama dan
hasil koordinasi, Tim Seksi Piutang Negara yang dipimpin Indri bersama Jakaria,
Juru Sita KPKNL Palu, berangkat menuju Kab. Buol untuk mengunjungi satu per
satu para debitur. “Kami menjelaskan garis besar program keringanan utang tahun
2023 ini, prosedur, syarat administrasi yang diperlukan agar para debitur bisa
mempersiapkan diri dengan efisien”. Proses ini juga merupakan bagian dari upaya
memastikan bahwa profiling yang dilakukan bersama merupakan data yang valid.
“Pemerintah
telah memberikan ruang dan fasilitas keringanan. Kami harapkan para debitur
dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik” jelas Jakaria. Kondisi para
debitur piutang negara ini memang mencerminkan data awal yang dimiliki oleh
Seksi Piutang Negara. Kemampuan menyelesaikan kewajiban kepada negara
terkendala kondisi kesehatan, kondisi ekonomi, dan usaha yang dampak dari
pandemi COVID-19 masih dirasakan sampai sekarang.
“Melihat
kondisi di lapangan, besar harapan kami agar program ini dapat membantu para
debitur. Tak hanya mendatangkan penerimaan negara, namun juga memberikan
kelegaan bagi para debitur yang beberapa tahun ini memiliki beban dan kewajiban.
Program ini mencerminkan mottonya, Lunas Hari Ini, Lega Sampai Nanti” tukas
Indri.
(teks
: Neni Puji Artanti, gambar : Dewi Indrias Ayuni)