Palu, (12/04/2023)
– Tim Seksi Piutang Negara (PN) KPKNL Palu melakukan kegiatan Sosialisasi Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.06/2023 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah
yang Diurus/Dikelola oleh PUPN/DJKN Tahun 2023 kepada penyerah piutang yang
dalam hal ini yaitu Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah dan Balai
Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XII Palu. Selain sosialisasi, Tim juga melakukan koordinasi terkait langkah-langkah teknis yang diambil
untuk menyasar lebih banyak debitur yang dapat mengikuti program keringanan utang (crash program).
Berkunjung ke
Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Dewi Indrias Ayuni (Indri), Kepala Seksi
PN menyampaikan paparan mengenai Program Keringanan Utang serta Peraturan
Menteri Keuangan nomor 3/PMK.06/2023. Indri menyampaikan, “Setelah melihat
berbagai ketentuan dan kriteria, KPKNL Palu
memerlukan kerjasama dan rekomendasi Penyerah Piutang untuk mengidentifikasi debitur yang selama ini kepengurusannya telah diserahkan kepada KPKNL Palu.”
Pihaknya
berharap agar Ddinas Kkehutanan dapat melakukan pemetaan debitur untuk dijadikan
target program keringanan utang ini. Menurutnya, “Dengan dinaikannya nilai
pokok piutang maksimal yang menjadi syarat mengikuti program keringanan utang
ke angka 2 miliar, tentu kami berharap semakin banyak debitur dari penyerah
piutang Dinas Kehutanan dapat merasakan kemudahan.”
Menurut
keterangan Tim Seksi PN, berdasarkan data yang dimiliki, terdapat 3
debitur yang menjadi target untuk mengikuti program ini. Namun demikian, terdapat kendala karena Tim tidak dapat menemukan keberadaan debitur sesuai alamat sebagaimana data yang ada. Hal ini menyulitkan KPKNL dan debitur untuk dapat mengikuti program
ini.
Sedangkan pada
BPHL Wilayah XII Palu, Indri juga menyampaikan hal yang sama serta mengutarakan bahwa Program Keringanan Utang Tahun 2023 ini akan membutuhkan peran Penyerah
Piutang dalam penyelesaian piutang negara. Surat keterangan dan rekomendasi
tertulis pengikutsertaan debitur pada program keringanan utang juga menjadi
salah satu syarat pada program keringanan utang tahun ini.
Andi Rohaendi,
Kepala BPHL Palu juga mengutarakan dukungannya kepada Tim Seksi PN dan
jajarannya dalam menyelenggarakan program ini. “Tentu tim kami akan melakukan
pemetaan kembali karena adanya perubahan syarat debitur untuk mengikuti program
ini dibanding tahun 2022. Di samping itu, diketahui bersama bahwa penyelesaian
piutang ini menjadi catatan dalam opini terhadap laporan keuangan, untuk itu
perlu keseriusan agar program keringanan utang dapat menjangkau banyak debitur.” (Teks dan foto oleh Angger Dewantara)