Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Palu > Berita
Program Keringanan Utang, KPKNL Palu dan Penyerah Piutang Susun Strategi Menyasar Lebih Banyak Debitur
Angger Dewantara
Rabu, 12 April 2023   |   69 kali

Palu, (12/04/2023) – Tim Seksi Piutang Negara (PN) KPKNL Palu melakukan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.06/2023 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh PUPN/DJKN Tahun 2023 kepada penyerah piutang yang dalam hal ini yaitu Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah dan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XII Palu. Selain sosialisasi, Tim juga melakukan koordinasi terkait langkah-langkah teknis yang diambil untuk menyasar lebih banyak debitur yang dapat mengikuti program keringanan utang (crash program).

Berkunjung ke Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Dewi Indrias Ayuni (Indri), Kepala Seksi PN menyampaikan paparan mengenai Program Keringanan Utang serta Peraturan Menteri Keuangan nomor 3/PMK.06/2023. Indri menyampaikan, “Setelah melihat berbagai ketentuan dan kriteria, KPKNL Palu memerlukan kerjasama dan rekomendasi Penyerah Piutang untuk mengidentifikasi debitur yang selama ini kepengurusannya telah diserahkan kepada KPKNL Palu.”

Pihaknya berharap agar Ddinas Kkehutanan dapat melakukan pemetaan debitur untuk dijadikan target program keringanan utang ini. Menurutnya, “Dengan dinaikannya nilai pokok piutang maksimal yang menjadi syarat mengikuti program keringanan utang ke angka 2 miliar, tentu kami berharap semakin banyak debitur dari penyerah piutang Dinas Kehutanan dapat merasakan kemudahan.”

Menurut keterangan Tim Seksi PN, berdasarkan data yang dimiliki, terdapat 3 debitur yang menjadi target untuk mengikuti program ini. Namun demikian, terdapat kendala karena Tim tidak dapat menemukan keberadaan debitur sesuai alamat sebagaimana data yang ada. Hal ini menyulitkan KPKNL  dan debitur untuk dapat mengikuti program ini.

Sedangkan pada BPHL Wilayah XII Palu, Indri juga menyampaikan hal yang sama serta mengutarakan bahwa Program Keringanan Utang Tahun 2023 ini akan membutuhkan peran Penyerah Piutang dalam penyelesaian piutang negara. Surat keterangan dan rekomendasi tertulis pengikutsertaan debitur pada program keringanan utang juga menjadi salah satu syarat pada program keringanan utang tahun ini.

Andi Rohaendi, Kepala BPHL Palu juga mengutarakan dukungannya kepada Tim Seksi PN dan jajarannya dalam menyelenggarakan program ini. “Tentu tim kami akan melakukan pemetaan kembali karena adanya perubahan syarat debitur untuk mengikuti program ini dibanding tahun 2022. Di samping itu, diketahui bersama bahwa penyelesaian piutang ini menjadi catatan dalam opini terhadap laporan keuangan, untuk itu perlu keseriusan agar program keringanan utang dapat menjangkau banyak debitur.” (Teks dan foto oleh Angger Dewantara)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini