Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu bersama dengan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Utara, Tengah,
Gorontalo dan Maluku Utara (Kanwil DJKN Suluttenggomalut) berkolaborasi
menyelenggarakan kegiatan Forum Group Discussion dengan mengambil tema “Mengelola
Komplain Sebagai Upaya Perbaikan Pelayanan” (27/3/2023) secara daring melalui
media Teams.
Materi dibawakan oleh Johan Wahyu Utomo dan Kresentia Angela
(Inez) dari Seksi Humas III, Sub Direktorat Hubungan Masyarakat, Direktorat Hukum dan Humas, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Pada kesempatan tersebut, Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut
menyampaikan sambutannya, “FGD ini diharapkan dapat menjadi bekal kita dalam
memberikan respon yang dapat memenuhi keinginan pengguna layanan dan diharapkan
pula dengan adanya komplain tersebut dapat menjadi early warning guna
perbaikan layanan di unit masing-masing, yang pada akhirnya tujuan kita dalam
menjaga reputasi dan citra baik dari organisasi dapat terwujud.”
Johan menyampaikan bahwa, “Komplain pada dasarnya dapat diartikan
kita sebagai penyelenggara layanan sebagai sebuah alarm, yang wajib ditindak
lanjuti untuk kita menuju ke arah pelayanan yang lebih baik. Namun, dapat
menjadi bom waktu dan memberikan dampak buruk terhadap organisasi sendiri
apabila komplain tersebut tidak dapat ditangani secara proper.”
Menurutnya, komplain merupakan keadaan dimana ekspektasi pengguna
layanan yang tidak terpenuhi oleh penyedia layanan. Johan juga mengutarakan, “sistem
pelayanan yang ideal akan memberikan customer experience yang baik, dan
memunculkan loyalitas customer dengan output positif diantaranya
citra positif organisasi, pengembangan berkesinambungan organisasi, hingga
peningkatan revenue bagi organisasi.” Untuk itu, KPKNL wajib mempersiapkan
banyak aspek untuk mendukung keberhasilan dalam penanganan complain diantanya
yaitu Goodwill, mekanisme penanganan, infrastruktur penanganan, dan Attitude
setiap SDM.
Inez menyampaikan secara teknis bagaimana tatacara seorang petugas
merespon terhadap komplain yang dilayangkan secara langsung. Inez menambahkan beberapa poin penting di antaranya sikap yang perlu diambil dalam situasi
tersebut yaitu kontrol diri, percaya diri, peduli terhadap pengguna layanan,
dan komitmen yang tinggi terhadap penanganan komplain. Inez mengatakan, “Penanganan
komplain ini merupakan tanggung jawab seluruh pihak penyedia layanan, hingga ke
ranah atasan. Sehingga solusi dari setiap permasalahan wajib dipahami oleh
seluruh pihak internal penyedia layanan. Atasan juga harus selalu pro aktif
dalam menganalisis komplain agar tidak terjadi komplain yang berulang terkait
hal yang sama.”
FGD ditutup oleh moderator Neni Puji Artanti, Kepala Seksi Hukum
dan Informasi KPKNL Palu dengan harapan bahwa hasil FGD dapat menjadi dasar pertimbangan
untuk memformulasikan perbaikan layanan di setiap KPKNL untuk kemudahan
pengguna jasa KPKNL di Seluruh Indonesia. (teks dan foto oleh : Angger Dewantara,
KPKNL Palu)