Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Palu > Berita
Berbekal Surat Paksa, Jurusita Kunjungi Debitur pada Kab. Donggala dan Kab. Sigi
Angger Dewantara
Senin, 27 September 2021   |   130 kali

Palu (Rabu 23/09/2021) – Juru Sita Piutang Negara pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu, Jakaria melaksanakan penagihan dengan Surat Paksa terhadap tiga Penanggung Utang atas penyerahan dari Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Sulawesi Tengah dan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Kominfo RI). Selain itu, Abd. Choliq, Kepala Seksi Piutang Negara dan Gusnadi, Kepala Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Palu juga turut ikut untuk melakukan pemantauan kegiatan seksi teknis.

 

Kunjungan pertama dilakukan pada CV. AR* yang berlokasi di Kabupaten Donggala. Namun, hasil nihil dan tim beralih ke Kantor Kelurahan setempat.

"Data yang berhasil kami kumpulkan sebatas informasi bahwa alamat CV.AR merupakan milik orang lain. Pihak kelurahan memberikan keterangan bahwa mereka mengetahui alamat orangtua dari penanggung hutang CV.AR yang dimaksud," terang Jakaria.

"Alamat ini akan kami gunakan untuk penelusuran lebih lanjut terhadap penanggung hutang, kami akan mencoba berkomunikasi dan menggali informasi terkait penanggung hutang tersebut," katanya.

 

Penyampaian surat paksa dilanjutkan pada Kabupaten Sigi, letak kedua alamat debitur yang akan ditelursuri yaitu PT SKI* yang berlokasi di Desa Sidera dan PT. BASG* yang berlokasi pada Kelurahan Mpanau.

"Hasil yang sama kami peroleh juga serupa untuk kedua debitur ini. Diketahui bahwa alamat penanggung hutang PT SKI saat ini yaitu di Jakarta, sehingga surat paksa hanya kami sampaikan melalui aparat Desa Sidera," ujar Jakaria

 

Lurah Mpanau, Syarif menyampaikan bahwa PT. BASG sudah lama tidak beroperasi terhitung sejak bencana gempa, tsunami, dan likuifaksi tahun 2018 silam. Abd. Choliq juga menerangkan bahwa cukup sulit untuk menelusuri debitur PT. BASG, sebab tidak diketahui nama penanggung hutang pada berkas yang dimiliki. 

 

*)Inisial, nama perusahaan/debitur merupakan informasi yang dikecualikan

 

Penulis                        : Tim Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Palu   

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini