Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Palu > Berita
Belum Genap Sebulan Menjabat, Bupati Poso Eratkan Sinergi dalam Pengelolaan Aset Daerah bersama KPKNL Palu
Angger Dewantara
Jum'at, 26 Maret 2021   |   517 kali

Palu (23/03), Menghadirkan Bupati Kabupaten Poso yang baru menjabat sejak 26 Februari 2021 yaitu dr. Verna Gladies Merry Inkiriwang, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu menggelar acara Apresiasi atas Sinergi dalam Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D).

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kab. Poso, Sukimin juga yang hadir mendampingi Bupati. Selain itu, juga hadir A.Y. Dhaniarto, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) beserta jajarannya dan Devi Lesilolo, Kepala KPKNL Palu selaku tuan rumah.

Pada kesempatan tersebut, Devi Lesilolo menyampaikan apresiasi atas kerjasama yang selama ini dijalin dalam bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Pelayanan Penilaian, Pelayanan Lelang serta Pelayanan Pengurusan Piutang Negara. Devi kemudian menggambarkan peran pengelolaan aset daerah, dimulai dari pencatatan, penilaian dan pemindahtanganan/penghapusan melalui lelang. "Penilai pemerintah KPKNL Palu pernah membantu melakukan penilaian atas aset Pemda Kab. Poso, awalnya untuk kebutuhan pencatatan administratif dalam neraca kemudian untuk kebutuhan penentuan nilai penjualan aset yang juga dilaksanakan dengan mekanisme lelang oleh KPKNL Palu, " ungkap Devi.

Devi menjelaskan bahwa kerja sama dalam pelaksanaan lelang BMD memberikan kontribusi pada pendapatan daerah, “Selama ini kami dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kab. Poso kerap bekerja sama khususnya dengan BKAD Pemda Kab. Poso dalam melakukan lelang non-eksekusi Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemda Kab. Poso, selain sebagai target kami, penjualan melalui lelang ini juga tentunya kami dapat turut berkontribusi dalam memberikan pendapatan asli bagi daerah dari Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).”

Disamping itu, Devi juga menjelaskan bahwa KPKNL Palu juga memiliki pelayanan pengurusan piutang negara dan daerah, “Kami juga kerap menerima penyerahan pengurusan piutang daerah oleh pemda-pemda di seluruh Sulawesi Tengah seperti Pemda Parigi Moutong dan Donggala. Pemda Poso pun apabila memiliki piutang daerah, maka pengurusannya dapat dilimpahkan kepada KPKNL Palu.”

Menyoroti layanan pengurusan piutang negara, Verna mengatakan, “Penyerahan pengurusan piutang daerah kepada KPKNL menurut saya akan sangat membantu kami dalam mengelola piutang daerah. Menurut saya, selain meringankan beban BKAD, juga turut membantu KPKNL Palu dalam mencapai target kinerja.” Beliau juga berpesan agar dilakukan koordinasi lebih lanjut antara BKAD Pemerintah Daerah Kab. Poso dengan KPKNL Palu nantinya.

Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut, A.Y. Dhaniarto mengungkapkan harapannya terkait sinergi DJKN dengan Pemda Kab. Poso, “Saya sangat mengapresiasi dan berterimakasih kepada Pemda Kab. Poso karena telah bekerjasama dalam pengelolaan aset daerah. Harapan kami agar sinergi ini dapat berlanjut dan diperkuat untuk kedepannya.”

A.Y. Dhaniarto memberikan tambahan, “Saat ini kebetulan Kanwil DJKN Suluttenggomalut dan KPKNL Palu sama sama dalam usaha untuk membangun zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi, untuk mencapai predikat tersebut kami juga membutuhkan dukungan dari seluruh stakeholder, salah satunya yaitu Pemda Kab. Poso agar dapat memastikan bahwa pelayanan atau kinerja yang kami lakukan benar-benar bebas dari praktik korupsi.”

Acara dilanjutkan dengan pemberian piagam penghargaan dari KPKNL Palu dan Kanwil DJKN Suluttenggomalut kepada Pemda Kab. Poso begitu juga sebaliknya.

Pada akhir acara, Verna juga menyampaikan dukungannya kepada Kanwil DJKN Suluttenggomalut dan juga KPKNL Palu untuk memperoleh predikat Wilayah bebas dari Korupsi tahun 2021.


Penulis : Tim Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Palu

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini