Palu (Selasa, 25/08/2020) - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Palu menyelenggarakan lelang eksekusi Pasal 6 UU Hak Tanggungan
atas permintaan PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Cabang Palu.
Lelang 2 (dua) bidang tanah yang terletak di Desa Purwosari, Kecamatan Torue,
Kabupaten Parigi Moutong atas permohonan lembaga keuangan non bank tersebut, dilaksanakan di Ruang Lelang e-auction KPKNL Palu.
J. Banjarnahor selaku Pejabat Fungsional Pelelang
KPKNL Palu memimpin pelaksanaan lelang dengan disaksikan oleh Saharil S.
Lasanto (area recovery manager)
selaku pejabat penjual dan Abdul Hafiz dari Pihak Pemohon. Obyek lelang laku terjual dengan nilai Rp44.000.000,00. Pemenang
lelang harus melakukan pelunasan dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Setelah setoran pelunasan diterima, Bendahara Penerimaan KPKNL Palu akan
meneruskan penerimaan negara tersebut ke Rekening Kas Negara.
“Setelah melunasi pembayaran lelang, maka pembeli lelang yang
ditunjuk sebagai pemenang lelang dapat mengambil sertifikat atas tanah dengan
menunjukkan Risalah Lelang dari Pejabat Lelang tersebut” pungkas J. Banjarnahor.
Pejabat Fungsional Pelelang menambahkan bahwa pemenang lelang dapat langsung mengajukan proses balik nama
sertifikat tanah atas nama pemenang lelang pada Kantor Pertanahan setempat.