Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Palu > Berita
KPKNL PALU LAKSANAKAN LELANG EKSEKUSI PASAL 6 UU HAK TANGGUNGAN NON PERBANKAN
Abd. Choliq
Rabu, 26 Agustus 2020   |   129 kali

Palu (Selasa, 25/08/2020) -  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu menyelenggarakan lelang eksekusi Pasal 6 UU Hak Tanggungan atas permintaan PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Cabang Palu.  Lelang 2 (dua) bidang tanah yang terletak di Desa Purwosari, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong atas permohonan lembaga keuangan non bank tersebut, dilaksanakan di Ruang Lelang e-auction KPKNL Palu.

 

J. Banjarnahor  selaku Pejabat Fungsional Pelelang  KPKNL Palu memimpin pelaksanaan lelang dengan disaksikan oleh Saharil S. Lasanto (area recovery manager) selaku pejabat penjual dan Abdul Hafiz dari Pihak Pemohon.  Obyek lelang laku terjual dengan  nilai Rp44.000.000,00. Pemenang lelang harus melakukan pelunasan dalam batas waktu yang telah ditentukan. Setelah setoran pelunasan diterima, Bendahara Penerimaan KPKNL Palu akan meneruskan penerimaan negara tersebut ke Rekening Kas Negara.

 

“Setelah melunasi pembayaran lelang, maka pembeli lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang dapat mengambil sertifikat atas tanah dengan menunjukkan Risalah Lelang dari Pejabat Lelang tersebut” pungkas J. Banjarnahor. Pejabat Fungsional Pelelang menambahkan bahwa pemenang lelang dapat langsung mengajukan proses  balik nama sertifikat tanah atas nama pemenang lelang pada Kantor Pertanahan setempat.

 

Penulis : Tim Hukum dan Informasi KPKNL Palu
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini