Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Palu > Berita
Upayakan Tertib Pengelolaan BMN, KPKNL Palu Adakan Sosialisasi Kepada Satker
Abd. Choliq
Senin, 29 Juni 2020   |   140 kali

Palu (Selasa, 23/06/2020) - Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu menyelenggarakan  sosialisasi virtual dengan topik utama yaitu tindak lanjut pengelolaan dan penetapan status penggunaan Barang Milik Negara (BMN) pada Pengguna Barang atau satuan kerja di lingkungan KPKNL Palu Provinsi Sulawesi Tengah. 

Kegiatan ini mengundang satuan kerja kementerian/lembaga di wilayah kerja KPKNL Palu.

Diketahui bahwa selama ini masih terdapat BMN pada satuan kerja di lingkungan KPKNL Palu yang belum ditetapkan status penggunaannya.

Banyak satuan kerja yang semangat saat melaksanakan belanja modal, namun kurang perhatian untuk pengamanan administrasi maupun fisik BMN-nya, sehingga yang sering terjadi adalah BMN baru diajukan persetujuan penggunaannya saat akan diusulkan penghapusan”, ujar Kepala KPKNL Palu Devi Lesilolo dalam sambutannya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi PKN Surya Hadi Permana menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Negara selaku instansi pemerintah mempunyai  tusi yang salah satunya untuk menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Oleh karena itu, selain untuk mewujudkan tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum, pengelolaan BMN terutama dalam pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan diharapkan dapat meningkatkan jumlah PNBP sehingga target penerimaan dalam Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara dapat terealisasi.

Surya juga menyampaikan agar setiap pengguna barang harus memahami tentang siklus pengelolaan BMN yaitu perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, pengawasan dan pengendalian. Terkait hal tersebut, disampaikan pembahasan mengenai seluk beluk Penetapan Status Penggunaan terutama pada hal-hal yang sering kali menjadi pertanyaan satker saat berkonsultasi dengan KPKNL seperti syarat-syarat pengajuan Penetapan Status Penggunaan, pemisahan wewenang penerbitan Penetapan Status Pengguaan, dan Pencatatan Keputusan Menteri Keuangan atas Penetapan Status Penggunaan BMN pada satuan kerja di aplikasi SIMAN BMN demi tertib adminstrasi dan bentuk implementasi nyata atas pengawasan dan pengendalian pengelolaan BMN pada Satuan Kerja.

Lebih lanjut, dalam acara ini dibahas pula terkait tindak lanjut pengelolaan aset yang menghasilkan PNBP. Hal ini sejalan dengan salah satu fokus Kementerian Keuangan dalam menghasilkan PNBP melalui pengelolaan serta pemanfaatan aset yang optimal. KPKNL selaku unit kantor vertikal DJKN, Kementerian Keuangan yang bersinggungan langsung dengan pengelolaan dan pemanfaatan aset memandang perlu pentingnya tertib administrasi pada tindak lanjut pengelolaan aset yang telah dilaksanakan dan menghasilkan PNBP seperti pemindahtanganan dan pemanfaatan serta pada pelaksanaan pencatatan penetapan status penggunaan. Tertib administrasi ini bertujuan agar seluruh kegiatan pengelolaan BMN tercatat dengan baik dan dapat memberikan gambaran representatif pada pelaksanaan pengawasan dan pengendalian BMN.

Selain itu, kegiatan ini diisi paparan mengenai capaian pelaksanaan Revaluasi BMN. KPKNL dan satuan kerja berdiskusi serta membahas bersama hal-hal seputar revaluasi yang saat ini masih dalam proses pelaksanaan.

Pada segmen terakhir, diadakan tanya jawab dan diskusi terkait pengelolaan BMN secara umum yang dikemas dalam suasana dinamis dan akrab. Hal tersebut terlihat dari antusiasme peserta dalam mengajukan pertanyaan. Adanya segmen ini memberikan pemahaman bersama bahwa peran DJKN telah mengalami pergeseran dari awalnya sebagai administrator aset menjadi manajerial aset. 

“Pengelolaan BMN yang baik akan memberikan manfaat pada optimalnya pelayanan dan perolehan PNBP bagi negara”, kata Surya Hadi Purnama.

Adanya kegiatan sosialisasi seperti ini diharapkan satuan kerja memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap pengelolaan BMN serta dapat melakukan pendataan aset mana saja di lingkup instansinya yang berpotensi untuk dapat dioptimalkan dengan cara pemanfaatan BMN. Hal tersebut dilakukan untuk menghasilkan penerimaan negara yang pada akhirnya akan bermuara ke arah tujuan yang lebih tinggi dalam upaya mendukung program Zero Idle Asset.

 

Penulis :  (Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Palu)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini