Palu
(Rabu, 17-06-2020), PT. Pelayaran Indonesia IV (Persero) Cabang Pantoloan
melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu melaksanakan
lelang noneksekusi sukarela terhadap aset tetap. Kegiatan tersebut untuk menindaklanjuti Surat
Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor S-531/MBU/08/2019
tanggal 02 Austus 2019 tentang persetujuan penghapusan aktiva tetap milik PT
Pelayaran Indonesia IV - PT Pelindo IV (Persero).
Lelang
dilaksanakan di ruang lelang KPKNL Palu
melalui internet (e-auction)
dengan cara penawaran tertutup (closed
bidding). Aset tetap yang dilelang berupa 3 (tiga) unit alat fasilitas
pelabuhan dan 1 (satu) unit Kapal Tunda Tug
Boat. Barang yang dilelang adalah inventaris lama dengan kondisi rusak berat. Pembukaan penawaran lelang dibuka oleh
Pelelang Ahli Pertama Jahantus Banjarnahor didampingi perwakilan dari penjual, serta para saksi.
“Pelaksanaan lelang tetap
mudah dilakukan dan mampu mencapai hasil yang optimal walaupun di tengah
pandemi Covid-19”, ujar I Nengah Suryan selaku General Manager PT. Pelindo IV (Persero)
Cabang Pantoloan. Selaku penjual, pihaknya
(Penulis
: Seksi P. Lelang KPKNL Palu)