Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Palu > Artikel
Penetapan Status Penggunaan (PSP) BMN Tertib, Wujudkan Pengelolaan Anggaran Yang Baik
Rahmadhani Puspa Dewi
Rabu, 07 Februari 2024   |   192 kali

Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Dalam LKPP (Laporan Keuangan Pemerintah Pusat), jenis BMN terdiri dari aset lancar, aset tetap dan aset lainnya. Keseluruhan BMN yang ada di pengguna maupun di pengelola barang harus diusulkan PSP (Penetapan Status Penggunaan) nya.

 

Apa Pengertian Penetapan Status Penggunaan (PSP) BMN ?

Penetapan Status Penggunaan (PSP) BMN merupakan salah satu kegiatan pengelolaan BMN yakni menetapkan penggunaan BMN yang digunakan dan dikuasai oleh satuan kerja yang mengusulkan PSP BMN sehingga BMN tersebut menjadi tanggung jawab dari satuan kerja bersangkutan.

 

Alasan Pentingnya PSP BMN:

        Status BMN menjadi lebih jelas

        Memenuhi persyaratan kegiatan pengelolaan BMN lainnya seperti penggunaan untuk dioperasikan oleh pihak lain, penggunaan sementara, pengalihan status penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penyusunan rencana kebutuhan barang milik negara (pemeliharaan), dan lainnya sesuai yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

 

Objek Penetapan Status BMN

  • Objek penetapan status Penggunaan BMN meliputi seluruh BMN.
  • BMN yang dikecualikan Penetapan statusnya:

a.    barang persediaan;

b.    Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP);

c.    barang yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan;

d.    barang yang berasal dari dana dekonsentrasi dan dana penunjang tugas pembantuan, yang direncanakan untuk diserahkan;

e.    Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS); dan

f.     Aset Tetap Renovasi (ATR).

 

Kewenangan dan Tanggung Jawab Pengelola Barang

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara, Pengelola Barang memiliki kewenangan untuk menetapkan status penggunaan BMN serta melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap BMN. Adapun kewenangan yang dimaksud meliputi :

1.      Tanah dan/atau Bangunan

2.      Selain tanah dan/atau bangunan yang memiliki bukti kepemilikan dan/atau dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000,-

3.      BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dilakukan pemindahtanganan berupa Penyertaan Modal Pemerintah Pusat (PMPP), kecuali ditetapkan lain oleh Peraturan Perundang-undangan

Kewenangan dan tanggung jawab dilaksanakan oleh Direktur Jenderal dan dapat dilimpahkan kepada pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal.

 

Kewenangan dan Tanggung Jawab Pengguna Barang

Pengguna Barang memiliki kewenangan untuk Menetapkan status Penggunaan BMN yang berada dalam penguasaannya, mengajukan permohonan penetapan status Penggunaan BMN serta melakukan pengawasan dan pengendalian. Adapun kewenangan yang dimaksud meliputi :

  1. Selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai bukti kepemilikan, dengan nilai perolehan sampai dengan  Rp100.000.000,-.
  2. Alat utama sistem persenjataan.

Kewenangan dilaksanakan oleh Pejabat eselon I yang membidangi pengelolaan BMN, yang dapat menunjuk pejabat baik pusat maupun vertikal untuk melaksanakan kewenangan tersebut.

 

Lantas, Apa Kaitannya dengan Pengelolaan Anggaran?

Dalam kesempatan workshop pada satuan kerja Balai Guru Penggerak Provinsi Sulawesi Tengah 6 Februari 2024,  KPKNL Palu diminta hadir untuk berbagi pengetahuan terkait PSP BMN dalam rangka pengajuan biaya pemeliharaan BMN melalui RK (Rencana Kebutuhan) BMN.

Sehubungan hal tersebut dapat dilihat betapa pentingnya mengusulkan PSP BMN yang ada pada satuan kerja. Tanpa PSP, BMN yang ada pada satuan kerja dimaksud tidak dapat diajukan biaya pemeliharannya karena status BMN tersebut dianggap bukan tanggung jawab dari satuan kerja tersebut. Sehingga PSP sangat penting dilakukan agar pengelolaan anggaran menjadi tepat.

 

Apa saja persyaratan mengusulkan PSP BMN?

A.     Penetapan Status Penggunaan BMN oleh Pengelola Barang

Diajukan secara tertulis kepada Pengelola Barang paling lama 6 (enam) bulan sejak BMN diperoleh.

Objek:

1.        Tanah dan/atau Bangunan

2.       Selain tanah dan/atau bangunan yang memiliki bukti kepemilikan dan/atau dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000,-

Persyaratan:

1.       Surat Permohonan Penetapan Status Penggunaan BMN sesuai pelimpahan kewenangan pada Pengguna Barang

2.       Daftar Barang

3.       Fotokopi dokumen kepemilikan (sertifikat, IMB, BPKB ataupun dokumen kepemilikan lain)

4.       Surat pernyataan kebenaran fotokopi dokumen kepemilikan

5.       Yang tidak memiliki dokumen kepemilikan, bisa digantikan dengan Berita Acara Serah Terima Barang atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermaterai

6.       Dokumen pendukung seperti kartu identitas barang, laporan histori barang, laporan kondisi barang, ataupun dokumen lainnya

 

B.     Penetapan Status Penggunaan oleh Pengguna Barang

1.    Permohonan

Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pengguna Barang.

2.    Penelitian

Pengguna Barang melakukan penelitian terhadap permohonan Kuasa Pengguna Barang.

3.    Penetapan

·       Berdasarkan hasil penelitian. Penggguna Barang melakukan penetapan status penggunaan BMN dengan keputusan Pengguna Barang.

·       Keputusan sekurang-kurangnya memuat: pertimbangan, BMN yang ditetapkan, Pengguna Barang dan tindak lanjut.

 

Keputusan penetapan status Pengguna Barang yang diterbitkan oleh Pengguna Barang, dilaporkan kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan sejak ditetapkan.

 

Objek:

1.    Selain tanah dan/atau bangunan yang tidak memiliki bukti kepemilikan dan/atau dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00

2.    Alat utama sistem persenjataan.

 

Persyaratan:

1.    Surat Permohonan Penetapan Status Penggunaan BMN sesuai pelimpahan kewenangan pada Pengguna Barang

2.    Daftar Barang

3.    Fotokopi dokumen perolehan

4.    Surat pernyataan kebenaran fotokopi dokumen perolehan

5.    Dokumen pendukung seperti laporan histori barang, laporan kondisi barang, ataupun dokumen lainnya

 

“Dengan melakukan pengadministrasian BMN yang baik dan tertib, maka pengelolaan anggaranpun ikut baik, jadi kita tidak boleh menyepelekan pengadministrasian BMN”, ucap Guntur Wijakso Pegawai pada seksi PKN KPKNL Palu.

 

Referensi:

·        PMK Nomor 246/PMK.06/2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara

·        PMK 87 /PMK.06/2016 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 246/PMK.06/2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara

·        PMK Nomor 76 /PMK.06/2019 Tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 246/PMK.06/2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini