Barang Milik
Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Dalam
LKPP (Laporan Keuangan Pemerintah Pusat), jenis BMN terdiri dari aset lancar,
aset tetap dan aset lainnya. Keseluruhan BMN yang ada di pengguna maupun di
pengelola barang harus diusulkan PSP (Penetapan Status Penggunaan) nya.
Apa
Pengertian Penetapan Status Penggunaan (PSP) BMN ?
Penetapan Status Penggunaan (PSP)
BMN merupakan salah satu
kegiatan pengelolaan BMN yakni menetapkan penggunaan BMN yang digunakan dan
dikuasai oleh satuan kerja yang mengusulkan PSP BMN sehingga BMN tersebut
menjadi tanggung jawab dari satuan kerja bersangkutan.
Alasan Pentingnya PSP BMN:
•
Status
BMN menjadi lebih jelas
•
Memenuhi
persyaratan kegiatan pengelolaan BMN lainnya seperti penggunaan untuk
dioperasikan oleh pihak lain, penggunaan sementara, pengalihan status
penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penyusunan rencana kebutuhan barang
milik negara (pemeliharaan), dan lainnya sesuai yang diatur oleh peraturan
perundang-undangan.
Objek Penetapan Status BMN
a. barang persediaan;
b. Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP);
c. barang yang dari awal pengadaannya
direncanakan untuk dihibahkan;
d. barang yang berasal dari dana
dekonsentrasi dan dana penunjang tugas pembantuan, yang direncanakan untuk
diserahkan;
e. Bantuan Pemerintah Yang Belum
Ditetapkan Statusnya (BPYBDS); dan
f. Aset Tetap Renovasi (ATR).
Kewenangan dan Tanggung Jawab
Pengelola Barang
Dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang
Milik Negara, Pengelola Barang memiliki kewenangan untuk menetapkan status
penggunaan BMN serta melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap BMN. Adapun
kewenangan yang dimaksud meliputi :
1. Tanah dan/atau Bangunan
2. Selain tanah dan/atau bangunan yang
memiliki bukti kepemilikan dan/atau dengan nilai perolehan di atas
Rp100.000.000,-
3. BMN yang dari awal pengadaannya
direncanakan untuk dilakukan pemindahtanganan berupa Penyertaan Modal
Pemerintah Pusat (PMPP), kecuali ditetapkan lain oleh Peraturan
Perundang-undangan
Kewenangan dan tanggung jawab dilaksanakan
oleh Direktur Jenderal dan
dapat dilimpahkan kepada pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal.
Kewenangan dan Tanggung Jawab Pengguna Barang
Pengguna Barang memiliki kewenangan
untuk Menetapkan status
Penggunaan BMN yang berada dalam penguasaannya, mengajukan permohonan penetapan status Penggunaan
BMN serta melakukan pengawasan dan pengendalian. Adapun kewenangan yang
dimaksud meliputi :
Kewenangan dilaksanakan oleh Pejabat eselon I
yang membidangi pengelolaan BMN, yang dapat menunjuk pejabat baik pusat maupun
vertikal untuk melaksanakan kewenangan tersebut.
Lantas, Apa Kaitannya dengan
Pengelolaan Anggaran?
Dalam kesempatan workshop pada satuan
kerja Balai Guru Penggerak Provinsi Sulawesi Tengah 6 Februari 2024, KPKNL Palu diminta hadir untuk berbagi
pengetahuan terkait PSP BMN dalam rangka pengajuan biaya pemeliharaan BMN melalui
RK (Rencana Kebutuhan) BMN.
Sehubungan hal tersebut dapat
dilihat betapa pentingnya mengusulkan PSP BMN yang ada pada satuan kerja. Tanpa
PSP, BMN yang ada pada satuan kerja dimaksud tidak dapat diajukan biaya
pemeliharannya karena status BMN tersebut dianggap bukan tanggung jawab dari satuan
kerja tersebut. Sehingga PSP sangat penting dilakukan agar pengelolaan anggaran
menjadi tepat.
Apa saja persyaratan mengusulkan
PSP BMN?
A. Penetapan Status Penggunaan BMN oleh
Pengelola Barang
Diajukan secara tertulis kepada Pengelola Barang paling lama 6 (enam) bulan sejak BMN diperoleh.
Objek:
1.
Tanah
dan/atau Bangunan
2.
Selain
tanah dan/atau bangunan yang memiliki bukti kepemilikan dan/atau dengan nilai
perolehan di atas Rp100.000.000,-
Persyaratan:
1.
Surat
Permohonan Penetapan Status Penggunaan BMN sesuai pelimpahan kewenangan pada
Pengguna Barang
2.
Daftar
Barang
3.
Fotokopi
dokumen kepemilikan (sertifikat, IMB, BPKB ataupun dokumen kepemilikan lain)
4.
Surat
pernyataan kebenaran fotokopi dokumen kepemilikan
5.
Yang
tidak memiliki dokumen kepemilikan, bisa digantikan dengan Berita Acara Serah
Terima Barang atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermaterai
6.
Dokumen
pendukung seperti kartu identitas barang, laporan histori barang, laporan
kondisi barang, ataupun dokumen lainnya
B. Penetapan Status Penggunaan oleh
Pengguna Barang
1.
Permohonan
Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan
secara tertulis kepada Pengguna Barang.
2.
Penelitian
Pengguna Barang melakukan penelitian terhadap
permohonan Kuasa Pengguna Barang.
3.
Penetapan
·
Berdasarkan
hasil penelitian. Penggguna Barang melakukan penetapan status penggunaan BMN
dengan keputusan Pengguna Barang.
·
Keputusan
sekurang-kurangnya memuat: pertimbangan, BMN yang ditetapkan, Pengguna Barang
dan tindak lanjut.
Keputusan penetapan status Pengguna
Barang yang diterbitkan oleh Pengguna Barang, dilaporkan kepada Pengelola
Barang paling lama 1 (satu) bulan sejak ditetapkan.
Objek:
1.
Selain
tanah dan/atau bangunan yang tidak memiliki bukti kepemilikan dan/atau dengan
nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00
2.
Alat
utama sistem persenjataan.
Persyaratan:
1. Surat Permohonan Penetapan Status
Penggunaan BMN sesuai pelimpahan kewenangan pada Pengguna Barang
2. Daftar Barang
3. Fotokopi dokumen perolehan
4. Surat pernyataan kebenaran fotokopi
dokumen perolehan
5. Dokumen pendukung seperti laporan
histori barang, laporan kondisi barang, ataupun dokumen lainnya
“Dengan melakukan pengadministrasian BMN yang baik dan tertib,
maka pengelolaan anggaranpun ikut baik, jadi kita tidak boleh menyepelekan pengadministrasian
BMN”, ucap Guntur Wijakso Pegawai pada seksi PKN KPKNL Palu.
Referensi:
·
PMK Nomor 246/PMK.06/2014 Tentang Tata Cara
Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara
·
PMK 87 /PMK.06/2016 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor
246/PMK.06/2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara
·
PMK Nomor 76 /PMK.06/2019 Tentang Perubahan
Kedua Atas PMK Nomor 246/PMK.06/2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan
Barang Milik Negara