Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Palu > Artikel
Mempertahankan ZI WBK? Siapa takut!
Angger Dewantara
Senin, 11 April 2022   |   429 kali

Korupsi, sebuah kata yang sudah tidak asing lagi. Korupsi seolah tidak mengenal apapun. Hal tersebut tentunya menimbulkan dampak buruk bagi keberlangsungan perjalanan organisasi, baik itu instansi pemerintah maupun swasta.  Salah satu contoh perilaku korupsi dengan skala kecil yang mungkin jarang kita sadari yaitu terlambat saat masuk kerja atau pulang bekerja sebelum waktu yang telah ditentukan. Sayangnya, hal tersebut justru sering loh terjadi di lingkungan instansi pemerintah maupun sektor swasta. Dari hal kecil tersebut, perlahan akan meningkat menjadi korupsi dalam skala besar.

 

Korupsi selalu dikaitkan dengan mata uang karena biasanya dari situlah kerugian besar akan timbul bagi organisasi. Oleh karena itu, seberapa besar dari nominal yang diambil pastinya akan memiliki dampak bagi unit organisasi itu sendiri. Bercermin dari setiap dampak korupsi dengan kerugian dalam jumlah besar, pemerintah telah melakukan segala cara dan upaya untuk mengurangi korupsi yang terjadi dalam sistem pemerintahan, contohnya yaitu melakukan pemantauan-pemantauan melalui program-programnya dan juga selalu melakukan sosialisasi dengan tujuan mengingatkan dampak dari korupsi. Selain itu, pemerintah juga berupaya mengurangi perilaku korupsi dengan menyelenggarakan program Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi bagi instansi pemerintah. Program tersebut tidak hanya mencakup korupsi. Akan tetapi, mencakup kolusi dan nepotisme atau biasa kita kenal dengan istilah KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).

 

Reformasi birokrasi telah menjadi salah satu strategi dalam pencegahan korupsi yang tercantum dalam  Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Perpres Stranas PK). Pada pasal 1 ayat 1 Peraturan Presiden tersebut menyebutkan bahwa Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang selanjutnya disebut Stranas PK adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia. Hal tersebut juga yang mendukung pelaksanaan program Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi melalui PermenPAN RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.

 

Pembangunan Zona Integritas juga dicanangkan dalam reformasi birokasi sebagai bentuk upaya dari pemerintah kepada masyarakat mengenai kualitas pelayanan publik yang diberikan. Prinsip-prinsip seperti adil, transparan, terbuka, dan cepat selalu menjadi poin utama dalam memberikan kepuasan kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat merasakan hasil dari reformasi birokrasi dan kepercayaan dari masyarakat kepada pemerintah dapat meningkat. Oleh karena itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) memberikan predikat penghargaan kepada unit kerja yang telah menerapkan  prinsip-prinsip Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dalam bentuk piagam penghargaan.

   

Tantangan yang dihadapi oleh satuan kerja setelah mendapatkan predikat Kantor Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK) adalah mempertahankan budaya kerja sesuai dengan prinsip-prinsip Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi. Hal ini sejalan dengan komitmen masing-masing pegawai di satuan kerja tersebut bahwa penghargaan ZI WBK bukanlah penghargaan yang cepat berlalu jika telah berhasil didapatkan. Namun, dapat terus berlanjut secara kontinuitas dalam kaitannya dengan penyelenggaraan tugas dan fungsi. Selanjutnya, penulis berpendapat bahwa dalam menjaga budaya kerja sesuai dengan prinsip-prinsip Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi, ada beberapa hal yang dapat dilakukan yaitu sebagai berikut.

1.   Hubungan yang harmonis antara masing-masing pegawai

Penghargaan ZI WBK bukanlah pengahargaan yang diperoleh oleh usaha dari satu atau dua orang saja, melainkan oleh seluruh komponen bagian dari warga unit yang bersangkutan. Hal tersebut di latar belakangi oleh sikap dan keinginan masing-masing pegawai dalam semangatnya untuk dapat meraih penghargaan ZI WBK. Rasa kebersamaan dan rasa ingin memepertahankan penghargaan tersebut telah disepakati bersama pada saat pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi.

2.   Budaya saling mengawasi

Setiap unit organisasi memiliki Kepatuhan Internal dengan tugas dan fungsi sebagai pengawas tindakan pegawai dalam memberikan pelayanan dari kantor. Namun, hal tersebut tidak dapat dilaksanakan dengan baik apabila terdapat oknum-oknum yang berkeinginan untuk melanggar budaya kerja dalam Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi sehingga rasa saling mengawasi antara pegawai juga telah disepakati dan dapat diterapkan oleh masing-masing pegawai dalam setiap kegiatan pelaksanaan tugas dan fungsinya.

3.   Kerja sama yang baik dengan pengguna layanan

Setiap tahun masing-masing unit selalu melaksanakan survey kepuasan terhadap pengguna layanannya. Nilai survey kepuasan tersebut akan selalu meningkat apabila dari suatu unit memberikan pelayanan secara maksimal kepada pengguna layanan sehingga pengguna layanan dapat merasa puas dan memberikan feedback yang baik. Hal ini juga sejalan dengan tujuan dan motto dari unit yang bersangkutan dimana kepuasan pengguna layanan merupakan suatu kewajiban sehingga kerja sama antara unit organisasi dapat selalu berjalan dan dilaksanakan dengan baik.

 

Berdasarkan ketiga poin di atas, dapat ditarik benang merah bahwa seluruh usaha terkait pencapaian prestasi dan pemberian nilai yang baik oleh stakeholder dibutuhkan adanya keterlibatan seluruh komponen unit organisasi, tidak hanya dari pengawasan. Namun, dari segi pengembangan, dan munculnya ide baru dalam kaitannya dengan evaluasi dan perbaikan sehingga muncul arti dari sebuah kesempurnaan pelayanan dan kepercayaan. Jadi, tidak perlu ada yang ditakutkan walaupun mempertahankan sesuatu hal selalu lebih sulit daripada mendapatkannya. Akan tetapi, mempertahankan sesuatu hal tersebut tidak akan pernah kalah dari setiap asa dan angan-angan melalui kebersamaan yang bersatu pada masing-masing unsur di dalamnya.

 

Penulis : Daffa Dhiya Ulhaq (KPKNL Palu)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini