Kamis tanggal 22 Oktober 2020,
Kepala Seksi Pelayanan Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Palopo Bahtiar Hari Murti dan Kepala Seksi Hukum dan Informasi Toni
Agus Wijaya melakukan kunjungan koordinasi ke Kantor Pertanahan Kabupaten
Enrekang, mengingat adanya beberapa kendala
sehubungan dengan pengajuan SKPT online (e-SKPT) untuk kelengkapan pelaksanaan
lelang. Pada kesempatan tersebut, bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten
Enrekang Bahtiar dan Toni ditemui langsung oleh Asmin Mustahil selaku Kepala
Subseksi Pemeliharaan Data Hak Atas Tanah dan Pembinaan PPAT.
Dalam kesempatan
dimaksud, Bahtiar mengungkapkan bahwa pada saat membuka website htel.atrbpn.go.id untuk mengajukan permohonan SKPT online
di Kantah Kab. Enrekang hanya muncul untuk 2 wilayah kecamatan, itupun belum
semua desa datanya tersedia. Oleh karena itu, diperlukan antisipasi terkait
pelaksanaan lelang yang sudah terjadwal (ditetapkan jadwal lelang), mengingat
pentingnya dokumen SKPT sebelum lelang dilaksanakan.
Menanggapi
hal yang disampaikan Bahtiar, Asmin mengungkapkan terhadap sertipikat-sertipikat
lama yang terbit tahun 1980an serta letak geografis wilayah Kabupaten Enrekang,
maka perlu dilakukan plotting tanah
kembali, dan saat ini masih dalam
proses pelaksanaan plotting sehingga
masih ada data desa atau kecamatan yang belum tersedia di htel.atrbpn.go.id,
untuk itu terkait dengan penerbitan SKPT pada daerah yang belum tersedia di htel.atrbpn.go.id diperlukan
pengajuan permohonan secara manual.
Dengan
adanya koordinasi ini akan menghilangkan kendala-kendala yang mungkin akan
terjadi serta mempererat kerja sama dan hubungan baik pada mitra kerja yang
selama ini telah terjalin. (Foto/Teks:BPN Kab. Enrekang/Toni Wijaya).