Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Palopo > Berita
KPKNL Palopo Sosialisasikan Revaluasi BMN
Muhammad Noor Akhmad
Senin, 29 Mei 2017   |   624 kali

Palopo - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palopo mengadakan Sosialisasi Inventarisasi dan Penilaian Kembali (Revaluasi) BMN Tahun 2017-2018 pada Selasa, 23 Mei 2017.

Berlangsung di Ruang Aula Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat, Jalan H.Abd.Malik Pattana Endeng Provinsi Sulawesi Barat, acara dihadiri oleh masing-masing perwakilan satker K/L yang menjadi target revaluasi BMN Tahun 2017-2018 yang ada di Kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamuju Tengah dan Kabupaten Mamuju Utara.

Revaluasi Aset adalah penilaian kembali aset yang dimiliki suatu entitas sehingga mencerminkan nilai aset sekarang. “Mengapa aset perlu di revaluasi? Karena Penyajian aset dalam laporan keuangan menggunakan harga perolehan (historical cost) selain itu Nilai aset menjadi tidak wajar karena disajikan sebesar harga perolehannya walaupun nilainya mengalami peningkatan atau penurunan dan Penyajian Aset Tetap pada Laporan Keuangan menjadi tidak andal” ucap Mahyuddin Makmur Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Palopo dalam pembukaan sosialisasi Inventarisasi dan Penilaian Kembali (Revaluasi) BMN Tahun 2017-2018.

Sosialisasi ini dibagi dalam 2 (dua) sesi. Sesi pertama dibawakan oleh Mahyuddin Makmur. Pada sesi ini Mahyuddin menjelaskan bahwa revaluasi BMN ini bertujuan untuk memperbaharui nilai BMN dalam LKPP, mengindentifikasi BMN Idle, meningkatkan nilai tambah BMN untuk penerbitan SBSN dan membangun basis data BMN yang lebih baik. 

Selain itu Mahyuddin menambahkan tanggung jawab Pengelola Barang yaitu merumuskan kebijakan dan strategi penilaian kembali BMN, mengkoordinasikan pelaksanaan penilaian kembali BMN, melaksanakan penilaian BMN dan melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penilaian kembali BMN sedangkan tanggung jawab Pengguna Barang yaitu menyiapkan data awal dan dokumen yang diperlukan dalam rangka inventarisasi dan penilaian kembali BMN, melaksanakan inventarisasi BMN dan melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian BMN. 

Sedangkan untuk sesi kedua dibawakan oleh Deddy Eko Novianto Kepala Seksi Pelayanan Penilaian. Deddy menyampaikan bahwa Penilaian adalah Proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa Barang Milik Negara pada saat tertentu. Adapun yang menjadi objek revaluasi BMN yaitu tanah, bangunan, jalan, irigasi dan jaringan yang diperoleh sampai dengan 31 Desember 2015.

Data-data yang dibutuhkan untuk revaluasi BMN berupa tanah yaitu data pengguna barang, nama dan alamat lengkap objek tanah, luas objek  dan penggunaan saat ini, dokumen kepemilikan, status penggunaan, fisik tanah yang meliputi bentuk, kontur, elevasi, jenis tanah, status tanah dan kondisi sekitar meliputi kategori kawasan, keamanan, fasos dan fasum, serta aksesibilitas sedangkan data yang dibutuhkan untuk bangunan yaitu nama bangunan, kode barang, NUP (nomor urut pendaftaran), KIB tanah, alamat, jumlah lantai, luas bangunan, tahun dibangun, tahun direnovasi dan kondisi bangunan. (Teks/Fotografer : Muhammad Noor Akhmad/Agus Gede Wiranata).

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini