Palopo - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palopo mengadakan
Sosialisasi Inventarisasi dan Penilaian Kembali (Revaluasi) BMN Tahun
2017-2018 pada Selasa, 23 Mei 2017.
Berlangsung di Ruang Aula Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi
Barat, Jalan H.Abd.Malik Pattana Endeng Provinsi Sulawesi Barat, acara dihadiri
oleh masing-masing perwakilan satker K/L yang menjadi target
revaluasi BMN Tahun 2017-2018 yang ada di Kabupaten Mamuju, Kabupaten
Mamuju Tengah dan Kabupaten Mamuju Utara.
Revaluasi Aset adalah penilaian kembali aset yang dimiliki suatu entitas
sehingga mencerminkan nilai aset sekarang. “Mengapa aset perlu di
revaluasi? Karena Penyajian aset dalam laporan keuangan menggunakan harga
perolehan (historical cost) selain itu Nilai aset menjadi tidak
wajar karena disajikan sebesar harga perolehannya walaupun nilainya mengalami
peningkatan atau penurunan dan Penyajian Aset Tetap pada Laporan
Keuangan menjadi tidak andal” ucap Mahyuddin Makmur Kepala Seksi Pengelolaan
Kekayaan Negara KPKNL Palopo dalam pembukaan sosialisasi Inventarisasi dan
Penilaian Kembali (Revaluasi) BMN Tahun 2017-2018.
Sosialisasi ini dibagi dalam 2 (dua)
sesi. Sesi pertama dibawakan oleh Mahyuddin Makmur. Pada sesi ini Mahyuddin menjelaskan bahwa
revaluasi BMN ini bertujuan untuk memperbaharui nilai BMN dalam LKPP,
mengindentifikasi BMN Idle, meningkatkan nilai tambah BMN untuk
penerbitan SBSN dan membangun basis data BMN yang lebih baik.
Selain itu Mahyuddin menambahkan tanggung
jawab Pengelola Barang yaitu merumuskan kebijakan dan strategi penilaian
kembali BMN, mengkoordinasikan pelaksanaan penilaian kembali BMN, melaksanakan penilaian BMN dan melaksanakan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan penilaian kembali BMN sedangkan tanggung jawab Pengguna
Barang yaitu menyiapkan data awal dan dokumen yang diperlukan dalam rangka
inventarisasi dan penilaian kembali BMN, melaksanakan inventarisasi BMN
dan melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian BMN.
Sedangkan untuk sesi kedua dibawakan
oleh Deddy Eko Novianto Kepala Seksi Pelayanan Penilaian. Deddy menyampaikan
bahwa Penilaian adalah Proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai
atas suatu objek penilaian berupa Barang Milik Negara pada saat tertentu. Adapun
yang menjadi objek revaluasi BMN yaitu tanah, bangunan, jalan, irigasi dan
jaringan yang diperoleh sampai dengan 31 Desember 2015.
Data-data yang dibutuhkan untuk revaluasi
BMN berupa tanah yaitu data pengguna barang, nama dan alamat lengkap objek
tanah, luas objek dan penggunaan saat ini, dokumen kepemilikan, status
penggunaan, fisik tanah yang meliputi bentuk, kontur, elevasi, jenis tanah,
status tanah dan kondisi sekitar meliputi kategori kawasan, keamanan, fasos dan
fasum, serta aksesibilitas sedangkan data yang dibutuhkan untuk bangunan yaitu
nama bangunan, kode barang, NUP (nomor urut pendaftaran), KIB tanah, alamat,
jumlah lantai, luas bangunan, tahun dibangun, tahun direnovasi dan kondisi
bangunan. (Teks/Fotografer : Muhammad Noor Akhmad/Agus Gede
Wiranata).