Kayu Agung, 13 Maret 2023 -- Kepala KPKNL Palembang, Mardhanus Rudiyanto melaksanakan kunjungan kerja dan koordinasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ilir, Muhammad Zamili.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala KPKNL Palembang menyampaikan apresiasi atas kerja sama Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) atas tercapainya sertipikasi tahun 2022 sebanyak 44 bidang tanah dan atas dukungan Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ilir terhadap pelaksanaan lelang dengan penerbitan SPT yang tepat waktu.
Sesuai Pasal 2 Peraturan
Bersama Menteri Keuangan
dan Kepala Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 186/PMK.06/2009 dan Nomor 24 Tahun 2009 Tentang
Pensertipikatan Barang Milik Negara Berupa Tanah, bahwa Barang Milik Negara berupa
tanah wajib disertipikasi menjadi atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q.
Kementerian/Lembaga. Pada tahun 2023, Kantor Pertanahan Kabupaten OKI memiliki target terbanyak, yakni 533 NUP, dengan 402
diantaranya diidentifikasi sebagai objek yang free and clear dan
siap disertipikatkan.
Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten OKI yaitu Kepala Seksi Pendaftaran dan Penetapan Hak, Eko Budi; Kepala Seksi Pengukuran, Debby Chandra, dan jajaran KPKNL palembang yaitu Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Muhammad Rudi Hidayat juga membahas mengenai permasalahan sertipikasi bidang tanah di wilayah OKI, diantaranya terkait sertipikasi jalur irigasi SNVT PJPA Sumatera VIII, tanah Kementerian Agama Kabupaten OKI dan tanah jalan tol ruas Pematang Panggang-Kayu Agung.
Kantor Pertanahan Kabupaten OKI juga menyampaikan permasalahan bidang tanah yang
tercatat di beberapa satuan kerja, yakni Zidam II Sriwijaya, Polres OKI,
Kementerian Agama OKI dan kantor Kecamatan di wilayah Jejawi, Kabupaten OKI, diharapkan agar status
bidang tanah dimaksud diselesaikan terlebih dahulu dengan mediasi para pihak.
Kantor Pertanahan Kabupaten OKI berkomitmen untuk menyelesaikan target sertipikasi tahun 2023 di wilayah
Kabupaten OKI sejumlah 533 NUP sesuai dengan usulan target bidang tanah yang
diusulkan KPKNL Palembang.