Kamis, 15 Februari 2024
Selasa, 12 Desember 2023
Selasa, 12 September 2023
Rabu, 21 Juni 2023
Senin, 19 Juni 2023
Profil KPKNL Palembang
SEJARAH SINGKAT
KPKNL Palembang yang kita kenal sekarang mempunyai sejarah yang panjang, dimulai dengan Satuan Tugas Pengurusan Piutang Negara Badan Urusan Piutang Negara (BUPN) dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 517/MK/IV/1976 tentang susunan organisasi dan tata kerja BUPN. Selanjutnya di tahun 1991, BUPN berubah menjadi BUPLN dengan diterbitkanlah Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1991 dan merubah pula nomenklatur Satuan Tugas menjadi KP3N (Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara).
Tahun 2001 terjadi lagi reorganisasi yang mana KP3N Palembang berubah menjadi KP2LN (Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara) Palembang berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 445/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara dan Kantor
Pelayanan Piutang dan Lelang Negara. KPKNL Palembang pada saat itu merupakan
unit pelayanan vertikal di bawah Kantor Wilayah IV Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara
(DJPLN). Pada tahun 2006, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PKM.06/2006
tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan terjadi reorganisasi
dengan adanya perubahan nomenklatur dari DJPLN menjadi Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN). Perubahan tersebut juga mengakibatkan berubahnya
nomenklatur KP2LN Palembang menjadi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Palembang. Tahun 2021, terjadi perubahan struktur organisasi baik di Pusat DJKN maupun lingkup KPKNL berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMKM.01/2021 tertanggal 28 Oktober 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang mana KPKNL mengalami perampingan organisasi dengan hilangnya Seksi Pelayanan Lelang dan Seksi Pelayanan Penilaian menjadi jabatan fungsional. KPKNL Palembang merupakan instansi vertikal DJKN di bawah
Kantor Wilayah DJKN Sumatera Selatan, Jambi dan Bangka Belitung (Kanwil DJKN SJB). KPKNL
Palembang menempati salah satu gedung di Komplek Gedung Keuangan Negara
tepatnya Gedung C Lantai 1 dan 2 dengan alamat di Jalan Kapten A. Rivai No. 4
Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
VISI, MISI & TUGAS
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, KPKNL Palembang
senantiasa berpegang teguh pada visi Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara, yaitu:
“Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Untuk menjalankan visi tersebut, KPKNL Palembang melaksanakan misi yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yakni :
1) Mengoptimalkan
pengelolaan kekayaan negara;
2) Mengamankan
kekayaan negara secara fisik, administrasi, dan hukum;
3) Meningkatkan
tata kelola dan nilai tambah pengelolaan kekayaan negara;
4) Menghasilkan nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan;
5) Mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2022 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, KPKNL Palembang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang. Dalam menjalankan tugas, KPKNL Palembang menyelenggarakan fungsi, sebagai berikut :
WILAYAH KERJA
KPKNL Palembang memiliki lingkup wilayah kerja 2 (dua) kota dan 7 (tujuh) kabupaten, yaitu:
1. Kota Palembang
2. Kota Prabumulih
3. Kabupaten Musi Banyuasin
4. Kabupaten Banyuasin
5. Kabupaten Ogan Komering Ilir
6. Kabupaten Ogan Ilir
7. Kabupaten Ogan Komering Ulu
8. Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
9. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
MOTTO : "P A Y O"
P = Profesional, melakukan pekerjaan sesuai SOP dan mampu mengoptimalisasi kompetensi yang dimiliki untuk menyelesaikan pekerjaan secara bertanggung jawab, tuntas, dan paripurna;
A = Amanah, Dapat dipercaya sebagai ASN yang memegang teguh kode etik dan kode perilaku;
Y = Yakin, Sungguh-sungguh dalam melaksanakan tugas dan komitmen bersama;
O = Optimal, Memberikan pelayanan pada stakeholder dengan adil dan kualitas yang terbaik.
Melalui motto “PAYO” diharapkan semua pegawai KPKNL Palembang "dapat dipercaya sebagai ASN yang memegang teguh kode etik dan kode perilaku serta mampu mengoptimalisasi kompetensi yang dimiliki untuk menyelesaikan tugas dan pekerjaan secara paripurna, sungguh-sungguh, melaksanakan komitmen bersama, dan memberikan pelayanan pada stakeholder dengan adil dan kualitas yang terbaik."
STRUKTUR ORGANISASI
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 154/PMK.01/2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJKN, Struktur Organisasi KPKNL Palembang terdiri dari:
a. Sub Bagian Umum
b. Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara
c. Seksi Piutang Negara
d. Seksi Hukum dan Informasi
e. Seksi Kepatuhan Internal, dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional
KPKNL Palembang dipimpin oleh Seorang Kepala Kantor: Mardhanus Rudiyanto, dengan staff Kepala Subbagian Umum: Iswati;
Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara: Muhammad Rudi Hidayat; Kepala Seksi
Piutang Negara: Dwi Cahyono; Kepala Seksi Hukum dan Informasi: Sugiharto; dan Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Anton Wibisono. Enam orang Fungsional Pelelang, Empat orang Fungsional Penilai, satu orang Fungsional Pranata Keuangan APBN, satu orang Fungsional Penata Laksana Barang, dan 21 orang
pelaksana. Adapun Bagan organisasi KPKNL Palembang terlihat sebagaimana gambar berikut: