Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
KPKNL Palembang
BERITA UTAMA
Selasa 5 Maret 2024, Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan mengadakan Sosialisasi Pendaftaran Bidang Tanah secara Elektronik bertempat di Aula Kanwil Badan Pertanahan Nasional Sumatera Selatan. Acara dihadiri Kepala KPKNL Palembang,
Profil KPKNL Palembang


Profil KPKNL Palembang

 

SEJARAH SINGKAT

 

KPKNL Palembang yang kita kenal sekarang mempunyai sejarah yang panjang, dimulai dengan Satuan Tugas Pengurusan Piutang Negara Badan Urusan Piutang Negara (BUPN) dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 517/MK/IV/1976  tentang susunan organisasi dan tata kerja BUPN. Selanjutnya di tahun 1991, BUPN berubah menjadi BUPLN dengan diterbitkanlah Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1991 dan merubah pula nomenklatur Satuan Tugas menjadi KP3N (Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara).


Tahun 2001 terjadi lagi reorganisasi yang mana KP3N Palembang berubah menjadi KP2LN (Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara) Palembang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 445/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara dan Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara. KPKNL Palembang pada saat itu merupakan unit pelayanan vertikal di bawah Kantor Wilayah IV Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN). Pada tahun 2006, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PKM.06/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan terjadi reorganisasi dengan adanya perubahan nomenklatur dari DJPLN menjadi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Perubahan tersebut juga mengakibatkan berubahnya nomenklatur KP2LN Palembang menjadi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang. Tahun 2021, terjadi perubahan struktur organisasi baik di Pusat DJKN maupun lingkup KPKNL berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMKM.01/2021 tertanggal 28 Oktober 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang mana KPKNL mengalami perampingan organisasi dengan hilangnya Seksi Pelayanan Lelang dan Seksi Pelayanan Penilaian menjadi jabatan fungsional. KPKNL Palembang merupakan instansi vertikal DJKN di bawah Kantor Wilayah DJKN Sumatera Selatan, Jambi dan Bangka Belitung (Kanwil DJKN SJB). KPKNL Palembang menempati salah satu gedung di Komplek Gedung Keuangan Negara tepatnya Gedung C Lantai 1 dan 2 dengan alamat di Jalan Kapten A. Rivai No. 4 Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

                                                                                                 

VISI, MISI & TUGAS

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, KPKNL Palembang senantiasa berpegang teguh pada visi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yaitu:


Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

 

Untuk menjalankan visi tersebut, KPKNL Palembang melaksanakan misi yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yakni :

1)    Mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara;

2)    Mengamankan kekayaan negara secara fisik, administrasi, dan hukum;

3)    Meningkatkan tata kelola dan nilai tambah pengelolaan kekayaan negara;

4)    Menghasilkan nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan;

5)  Mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2022 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, KPKNL Palembang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang. Dalam menjalankan tugas, KPKNL Palembang menyelenggarakan fungsi, sebagai berikut :

 

  1. Inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, pengamanan kekayaan negara; 
  2. Registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara;
  3. Pelaksanaan pengrusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara; 
  4. PElaksanaan bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan, dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;
  5. Pelaksanaan pelayanan penilaian;
  6. Pelaksanaan pelayanan lelang;
  7. Penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
  8. Pelaksanaan pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang; 
  9. Verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan
  10. Pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. 

WILAYAH KERJA

KPKNL Palembang memiliki lingkup wilayah kerja 2 (dua) kota dan 7 (tujuh) kabupaten, yaitu:

1. Kota Palembang

2. Kota Prabumulih

3. Kabupaten Musi Banyuasin

4. Kabupaten Banyuasin

5. Kabupaten Ogan Komering Ilir

6. Kabupaten Ogan Ilir

7. Kabupaten Ogan Komering Ulu

8. Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

9. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan


MOTTO : "P A Y O"




 

P = Profesional, melakukan pekerjaan sesuai SOP dan mampu mengoptimalisasi kompetensi yang dimiliki untuk menyelesaikan pekerjaan secara bertanggung jawab,  tuntas, dan paripurna;

A = AmanahDapat dipercaya sebagai ASN yang memegang teguh kode etik dan kode perilaku;

Y = YakinSungguh-sungguh dalam melaksanakan tugas dan komitmen bersama;

O = OptimalMemberikan pelayanan pada stakeholder dengan adil dan kualitas yang terbaik.

 

Melalui motto “PAYO” diharapkan semua pegawai KPKNL Palembang "dapat dipercaya sebagai ASN yang memegang teguh kode etik dan kode perilaku serta mampu mengoptimalisasi kompetensi yang dimiliki untuk menyelesaikan tugas dan pekerjaan secara paripurna, sungguh-sungguh, melaksanakan komitmen bersama, dan memberikan pelayanan pada stakeholder dengan adil dan kualitas yang terbaik."


 

STRUKTUR ORGANISASI

 

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 154/PMK.01/2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJKN, Struktur Organisasi KPKNL Palembang terdiri dari:

a. Sub Bagian Umum

b. Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara

c. Seksi Piutang Negara

d. Seksi Hukum dan Informasi

e. Seksi Kepatuhan Internal, dan 

f. Kelompok Jabatan Fungsional


KPKNL Palembang dipimpin oleh Seorang Kepala Kantor: Mardhanus Rudiyanto, dengan staff Kepala Subbagian Umum: Iswati; Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara: Muhammad Rudi Hidayat; Kepala Seksi Piutang Negara: Dwi CahyonoKepala Seksi Hukum dan Informasi: Sugiharto; dan Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Anton Wibisono. Enam orang Fungsional Pelelang, Empat orang Fungsional Penilai, satu orang Fungsional Pranata Keuangan APBN, satu orang Fungsional Penata Laksana Barang, dan 21 orang pelaksana. Adapun Bagan organisasi KPKNL Palembang terlihat sebagaimana gambar berikut: 





Wilayah Kerja
Kota Palembang
Kota Prabumulih
Kabupaten Banyuasin
Kabupaten Musi Banyuasin
Kabupaten Ogan Ilir
Kabupaten Ogan Komering Ulu
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Kabupaten Ogan Komering Ilir
Prestasi KPKNL Palembang
Juara Empat Nasional Pelaksanaan Crash Program DJKN Kementerian Keuangan, tanggal 28 Juli 2021
Sertifikat ISO 90001:2015 Bidang layanan Kekayaan Negara, Penilaian, Pengurusan Piutang Negara, dan Lelang, oleh Badan Sertifikasi TUV SUD Indonesia, tanggal 14 Okt 2019.
Penghargaan Kementerian Keuangan atas keberhasilan KPKNL telah memenuhi kriteria Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2019 di lingkungan Kementerian Keuangan.
Peta Lokasi KPKNL Palembang
Alamat Kantor
Jl. Kapt. A. Rivai No. 4 Gedung Keuangan Negara Lt.1-2 Blok C Palembang - 30129
(0711) 317146 / 352574
-
kpknlpalembang@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini