Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Update Knowledge Penanganan Perkara di Pengadilan
Eko Haryono Hadi Soeyanto
Jum'at, 19 Juni 2020   |   193 kali

Palembang – Pada hari ini Jumat tanggal 19 Juni 2020  KPKNL Palembang melealui Seksi Hukum dan Informasi mengadakan kegiatan knowledge sharing secara online dengan tema Penanganan Perkara di Pengadilan. Acara yang digagas oleh Wahidin selaku Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Palembang bertujuan untuk memperkaya wawasan dan pengetahuan bagi seluruh pegawai KPKNL Palembang. Sebagaimana diketahui bahwa penanganan perkara di pengadilan merupakan salah satu tusi pada Seksi Hukum dan Informasi. Sharing Knowledge ini juga diharapkan sebagai media untuk bertukar pengetahuan dan pengalaman di bidang penanganan perkara dan update pengetahuan proses berperkara di pengadilan yang saat ini sudah mulai menerapkan e-litigasi melalui aplikasi e-court yang diterapkan secara efektif sejak awal tahun 2020.

Acara knowledge sharing diawali dengan pengarahan dan sambutan dari Kepala KPKNL Palembang, Ridho Wahyono. Dalam sambutannya pria yang biasa disapa Yoyon, mengapresiasi kinerja dari Seksi Hukum dan Informasi beserta tim humas atas perannya dalam meningkatkan produktifitas kegiatan bidang kehumasan melalui pemberdayaan media sosial dan web/situs resmi KPKNL Palembang. Selaku instansi vertikal DJKN, Seksi Hukum dan Informasi harus mampu menggaungkan peran strategis dari KPKNL/DJKN sebagai pengelola kekayaan Negara di masyarakat melalui media sosial. Yoyon mengharapkan agar melalui kegiatan ini para punggawa KPKNL mampu memitigasi risiko dan kemungkinan yang terjadi di dalam pemberian layanan utama dan tusi kepada stakeholders. Titik-titik layanan crusial yang mungkin dan akan berpotensi bersinggungan dengan tuntutan/gugatan baik secara perdata maupun pidana dan sudah semestinya dipelajari dan difahami para punggawa KPKNL Palembang dengan baik.

Pemaparan materi sesi pertama terkait Pengenalan Hukum Acara Perdata dan Mitigasi Risiko disampaikan oleh Wahidin selaku Kasi Hukum dan Informasi.  Dalam pemaparan materinya, pria yang akrab dipanggil Guswah menerangkan secara singkat tentang Hukum Acara Perdata dan alur proses berjalannya penanganan perkara di pengadilan. Kemudian dilanjutkan dengan materi Mitigasi Risiko atas layanan yang diberikan oleh seksi teknis di KPKNL seperti mitigasi risiko dalam pemberian layanan lelang, layanan pengurusan piutang Negara, layanan pengelolaan kekayaan Negara dan layanan penilaian.

Pemateri berikutnya adalah Fasihah, selaku pelaksana penanganan perkara senior di KPKNL Palembang menyampaikan materi terkait Penanganan Perkara dan Pendampingan Hukum di Peradilan. Dalam pemaparannya, wanita yang akrab disapa Ayuk ini banyak bercerita tentang pengalamannya selama menangani perkara di pengadilan, terutama suka duka selama bertugas sebagai Penangan Perkara di wilayah kerja KPKNL Palembang.

Sebagai pemateri terakhir sekaligus moderator acara adalah Eko Haryono, menyampaikan tentang aplikasi e-court yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung RI. Secara ringkas disampaikan bahwa aplikasi e-court dikembangakan dengan tujuan modernisasi atas layanan penanganan perkara di pengadilan berbasis web dan realtime. Diharapkan dengan e-court atau sitilahnya e-litigasi ini dapat memudahkan para pihak yang berperkara dalam memonitoring dan mengikuti jalannya proses persidangan. E-litigasi tidak mengharuskan seluruh proses kegiatan sidang dihadiri para pihak, akan tetapi cukup mengupload dokumen-dokumen yang diperlukan di dalam kegiatan sidang seperti dokumen gugatan, jawaban, replik dan kesimpulan. Kenditai demikian, ada agenda sidang yang membutuhkan kehadiran para pihak di persidangan seperti Mediai, PEmbacaan Gugatan, Pembuktian/Kesaksian, dan Putusan. Penggunaan e-court  oleh KPKNL Palembang sendiri telah diterapkan sepenuhnya semenjak awal tahun 2020 dan saat ini ada sekitar enam perkara yang telah terdaftar dalam e-court. Dengan e-litigasi, proses penanganan perkara lebih efektif terlebih di saat pandemi COVID-19 yang harus menerapkan protokol kesehatan. Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang  diikuti secara antusias oleh seluruh peserta. (Teks/Foto : Humas KPKNL Palembang).  


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini