Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Palembang Gelar Bimbingan Teknis Penilaian Kembali BMN, Bersama Membangun Negeri Bersama Kita Jaya
Muhammad Kahfi
Selasa, 29 Agustus 2017   |   542 kali

Palembang  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang mengadakan bimbingan teknis penilaian kembali/revaluasi Barang Milik Negara (BMN) terhadap 164 satuan kerja di tahun 2017 dari total 278 satuan kerja di wilayah kerja KPKNL Palembang.

Mengusung tema “Bersama Membangun Negeri Bersama Kita Jaya”, tujuan diselenggarakannya bimbingan teknis revalaluasi BMN ini adalah untuk bersinergi melaksanakan kewajiban pengelolaan dan penilaian kembali terhadap BMN berupa tanah, bangunan, jalan dan jembatan.

“Ini bukan merupakan tugas DJKN semata melainkan juga tugas dan kewajiban bersama, dengan tujuan untuk sebesar-besarnya manfaat bagi negara dan bangsa serta dalam rangka memperoleh nilai BMN yang updated dalam laporan keuangan dan meningkatkan leverage BMN sebagai underlying asset untuk penerbitan Surat Berharga Syariah Negara pemerintah melalui Kementerian Keuangan,” hal ini disampaikan koordinator Revaluasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)  Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung Amirudin yang sekaligus menjabat sebagai Kepala Bidang Penilaian Kanwil DJKN SJB dalam sambutannya.

Dengan minimnya waktu dan tempat, maka KPKNL Palembang mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis itu dilaksanakan dalam 4 gelombang yang dimulai sejak tanggal 29 sampai dengan 30 Agustus 2017, setiap gelombang masing-masing lebih kurang 40 satker dan dalam acara tersebut dihadiri pula oleh Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) beserta staf.

Selanjutnya materi disampaikan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Palembang Dwi Asmoro yang menjelaskan secara garis besar tujuan Revaluasi BMN serta tahap-tahapan ravaluasi, selain itu juga diperkenalkan juga Apilkasi Sistem Manajemen Aset Negara (SIMAN) fitur Penilaian Kembali serta kaitan aplikasi SIMAN interkoneksi masing-masing aplikasi tersebut yaitu SIMAK-SIMAN-SIP mulai dari sinkronisasi data awal, pemutakhiran data pada SIMAN sampai terbentuk master aset sehingga siap dilaksanakan tahap penilaian kembali sampai dengan mendapat nilai wajar dan diolah didalam SIP kemudian dikirimkan kembali ke SIMAN sehingga terbentuk pelaporan. Koreksi antara SIMAN dan SIMAK BMN untuk melakukan Sinkronisasi Rekonsiliasi Revaluasi yaitu tahap pemutakhiran  di SIMAN sampai dengan tindak lanjut revaluasi yang digunakan sebagai hasil Inventarisasi dan Penilaian. Demikian disampaikan Qori Karimawan staf Seksi PKN dalam materinya.

(Tim Seksi HI, PKN, Penilai KPKNL Palembang)

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini