Palembang – Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang
mengadakan bimbingan teknis penilaian kembali/revaluasi Barang Milik Negara (BMN) terhadap 164
satuan kerja di tahun 2017 dari total 278 satuan kerja di wilayah kerja KPKNL
Palembang.
Mengusung tema “Bersama Membangun Negeri Bersama Kita Jaya”,
tujuan diselenggarakannya bimbingan teknis revalaluasi BMN ini adalah untuk bersinergi
melaksanakan kewajiban pengelolaan dan penilaian kembali terhadap BMN berupa
tanah, bangunan, jalan dan jembatan.
“Ini bukan merupakan tugas DJKN semata melainkan juga tugas dan
kewajiban bersama, dengan tujuan untuk sebesar-besarnya manfaat bagi negara dan
bangsa serta dalam rangka memperoleh
nilai BMN yang updated dalam laporan keuangan dan
meningkatkan leverage BMN sebagai underlying asset untuk penerbitan Surat Berharga
Syariah Negara pemerintah melalui Kementerian Keuangan,” hal ini
disampaikan koordinator Revaluasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (DJKN) Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung Amirudin yang
sekaligus menjabat sebagai Kepala Bidang Penilaian Kanwil DJKN SJB dalam
sambutannya.
Dengan minimnya waktu dan tempat, maka KPKNL Palembang mengadakan
kegiatan Bimbingan Teknis itu dilaksanakan dalam 4 gelombang yang dimulai sejak
tanggal 29 sampai dengan 30 Agustus 2017, setiap gelombang masing-masing lebih
kurang 40 satker dan dalam acara tersebut dihadiri pula oleh Kepala Bidang
Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) beserta staf.
Selanjutnya materi disampaikan oleh Kepala Seksi Pengelolaan
Kekayaan Negara KPKNL Palembang Dwi Asmoro yang menjelaskan secara garis besar
tujuan Revaluasi BMN serta tahap-tahapan ravaluasi, selain itu juga
diperkenalkan juga Apilkasi Sistem Manajemen Aset Negara (SIMAN) fitur
Penilaian Kembali serta kaitan aplikasi SIMAN interkoneksi masing-masing
aplikasi tersebut yaitu SIMAK-SIMAN-SIP mulai dari sinkronisasi data awal,
pemutakhiran data pada SIMAN sampai terbentuk master aset sehingga siap
dilaksanakan tahap penilaian kembali sampai dengan mendapat nilai wajar dan
diolah didalam SIP kemudian dikirimkan kembali ke SIMAN sehingga terbentuk
pelaporan. Koreksi antara SIMAN dan SIMAK BMN untuk melakukan Sinkronisasi
Rekonsiliasi Revaluasi yaitu tahap pemutakhiran di SIMAN sampai
dengan tindak lanjut revaluasi yang digunakan sebagai hasil Inventarisasi dan
Penilaian. Demikian disampaikan Qori Karimawan staf Seksi PKN dalam materinya.
(Tim
Seksi HI, PKN, Penilai KPKNL
Palembang)