Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Palembang > Artikel
Pengukuran Tingkat Kesesuaian Penggunaan BMN dengan SBSK dalam Perannya untuk APBN
Debby Orjina Elysandi
Senin, 04 Juli 2022   |   276 kali

“Ay ya ya ya yaa saman 

Pecak kurang tapi kebanyakan 

Ay ya ya ya ya saman

Payo! di ukur biar pacak ketauan”

 

    Bait syair yang terinspirasi dari lagu khas kota Palembang tersebut refleks tercipta kala melakukan penyebaran informasi tentang kegiatan pengukuran tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) kepada satuan kerja terkait. Kegiatan pengukuran ini bukanlah suatu hal yang baru pada tahun 2022, melainkan sudah berlangsung selama 2 (dua) tahun terakhir yang dimulai pada tahun 2020. Hanya saja yang menjadi objek pengukuran berbeda tiap tahunnya sesuai dengan rencana strategis yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

 

    Kegiatan pengukuran ini menjadi penting karena merupakan salah satu alat pengendalian dalam Pengelolaan BMN guna memastikan kesesuaian sebaik mungkin antara keberadaan BMN dengan pencapaian tujuan instansi/satuan kerja secara efektif dan efisien. Efektif berarti keberadaan BMN dapat mendukung satuan kerja dalam mencapai tujuan sesuai tusinya. Selanjutnya, efisien menggambarkan pendayagunaan BMN sebaik-baiknya untuk meraih tujuan yang optimal. Pada akhirnya, kegiatan pengukuran ini diharapkan dapat mewujudkan penggunaan aset sesuai potensi terbaiknya (the highest and best use principle) hingga mampu mewujudkan pengelolaan BMN yang optimal melalui penggunaan BMN sesuai dengan standar yang dibutuhkan, tidak berlebihan, dan tidak kekurangan.

 

    DJKN selaku Pengelola Barang melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang Standar Kebutuhan Barang Milik Negara (SBSK BMN) telah mengatur tentang standar spesifikasi maupun standar jumlah kebutuhan BMN, yang mencakup 2 (dua) kategori utama, yaitu (a) tanah dan/atau bangunan, dan (b) selain tanah dan/atau bangunan. Dengan adanya aturan ini, diharapkan BMN yang diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berada dalam batasan tertentu sesuai pedoman yang telah ditetapkan. Adapun sejumlah BMN yang berada dalam penguasaan satuan kerja sebelum adanya pedoman dimaksud, dapat dilakukan pengukuran tingkat kesesuaian dengan standar barang standar kebutuhannya. Harapannya, BMN yang tidak sesuai standar, terutama yang terindikasi idle, baik secara utuh maupun sebagian, dapat dioptimalkan penggunaannya melalui mekanisme Penggunaan maupun Pemanfaatan BMN.

 

    BMN yang dioptimalkan dengan baik tentunya akan membantu peningkatan peran DJKN sebagai Revenue Center yang telah diupayakan sejak tahun 2016 lalu. Selain itu, optimalisasi BMN juga akan berdampak pada penghematan APBN sehingga anggaran belanja dapat dialihkan untuk kegiatan pembangunan lainnya guna mencapai kemakmuran rakyat. Pada akhirnya, kegiatan pengukuran tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) yang telah dilakukan oleh DJKN c.q. KPKNL bersama dengan satuan kerja dapat memberikan dampak positif peran BMN bagi APBN.

 

    Pada tahun 2022, KPKNL Palembang yang merupakan salah satu unit vertikal DJKN, ditargetkan untuk melakukan pendataan serta pengukuran tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK terhadap 6 (enam) Kementerian Negara/Lembaga yang terdiri dari 76 (tujuh puluh enam) satuan kerja dan meliputi 915 (sembilan ratus lima belas) NUP BMN yang terdiri dari 78 NUP Tanah Bangunan Kantor, 48 NUP Tanah Bangunan Rumah Negara/Mess/Wisma/Asrama, 295 NUP Gedung Kantor, serta 494 NUP Bangunan Rumah Negara/Mess/Wisma/Asrama. Selain itu, KPKNL Palembang juga harus melakukan pendataan optimalisasi BMN terhadap objek pengukuran tingkat kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK pada tahun 2021 lalu guna mengetahui tingkat perubahan dari setiap objek BMN yang telah selesai dilakukan pengukuran pada tahun sebelumnya. Oleh karena itu, berbagai upaya dilakukan dalam rangka percepatan penyelesaian kegiatan pengukuran pendataan penggunaan BMN dengan SBSK, mulai dari sosialisasi virtual yang telah dilakukan pada awal tahun 2022, pendataan ke lapangan, maupun melakukan bimbingan teknis melalui koordinator wilayah satker terkait. Pada akhirnya, hasil dari kegiatan ini diharapkan dapat pula mendukung cita-cita DJKN sebagai Distinguished Asset Manager yang kontributif terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (Humas KPKNL Palembang)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini