Palangka Raya – Seksi Kepatuhan
Internal (KI) dan Subbagian Umum Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Palangka Raya melaksanakan kolaborasi Knowledge Sharing di Aula KPKNL Palangka Raya pada Rabu (18/09). Knowledge Sharing dimulai pada pukul
09.00 WIB dan dihadiri oleh seluruh pegawai KPKNL Palangka Raya. Materi pertama disampaikan
oleh Kepala Seksi KI, Andjoenie. Andjoenie menyampaikan materi mengenai Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190 Tahun 2018 tentang Kode Etik dan Kode
Perilaku. “Latar belakang adanya PMK Nomor 190 Tahun 2018 adalah amanah
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode
Etik Pegawai Negeri Sipil, Penguatan Nilai-Nilai untuk Mendorong Pencapaian
Visi dan Misi Kementerian Keuangan dan sebagai Early
Warning System, Antisipasi atas Perubahan Nilai dan Norma yang Terjadi di Masyarakat
dan Simplifikasi Regulasi,” ujar Andjoenie.
Materi kedua disampaikan oleh Ahmad Ridwan, Pelaksana Seksi KI. Ahmad menyampaikan materi mengenai Budaya Kerja Kementerian Keuangan. Ahmad memberikan penyegaran kepada audience yang hadir tentang Pentingnya Budaya Kerja Kementerian Keuangan dalam Bekerja.
Materi ketiga disampaikan oleh Wilih Izza An-Nisa,
Pelaksana Seksi KI. Wilih menyampaikan materi mengenai Perubahan Salah Satu
Manual Indikator Kinerja Utama (IKU) KPKNL Palangka Raya dan Sosialisasi
Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 577 Tahun 2019 tentang Manajemen Risiko
di Lingkungan Kementerian Keuangan. “Segala sesuatu yang berdampak pada
pencapaian sasaran organisasi merupakan definisi risiko yang diatur pada KMK
577 Tahun 2019,” ujar Wilih.
Materi keempat disampaikan oleh Kepala Subbagian Umum, Hartini. Hartini menyampaikan materi mengenai kesempatan belajar di Universitas Terbuka. “Universitas Terbuka merupakan salah satu sarana bagi pegawai untuk menambah ilmu sambil bekerja,” ujar Hartini.
Materi kelima disampaikan oleh Rohman Juani, Bendahara Pengeluaran. Rohman menyampaikan materi mengenai Indikator Kinerja Penggunaan Anggaran (IKPA). Rohman memberikan informasi mengenai capaian IKPA KPKNL Palangka Raya sampai dengan bulan Agustus Tahun 2019, yakni sebesar 98,52%. Target tersebut telah melebihi target yang ditetapkan Kementerian Keuangan, yakni sebesar 95%.
Materi yang terakhir disampaikan oleh Ridwan Ahmad,
Pelaksana Subbagian Umum. Ridwan menyampaikan materi mengenai Digital Signature dan Pemeliharaan Data
Pribadi pada aplikasi Human Resource
Information System (HRIS). Ridwan mengingatkan kepada para Pegawai KPKNL
Palangka Raya agar segera menyelesaikan tahapan dalam pembuatan Digital Signature. “Tujuan adanya Digital Signature ini adalah untuk
mempersiapkan digitalisasi pembuatan dokumen naskah kedinasan di seluruh
Kementerian Keuangan,” ujar Ridwan. Selain itu, Ridwan juga mengingatkan untuk
selalu updating data pada aplikasi
HRIS secara berkala dan mandiri apabila ada perubahan. (Naskah/Foto: Devi Riandani, Seksi HI PKY)