Jum'at, 15 Maret 2024
Kamis, 22 Februari 2024
Jum'at, 22 Maret 2024
Selasa, 02 Januari 2024
Rabu, 20 Desember 2023
Kantor Pelayanan Kekayaan negara dan Lelang (KPKNL) Palangkaraya
merupakan Kantor Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan, di bawah Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah. KPKNL Palangkaraya mempunyai tugas melaksanakan
pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang.
VISI DJKN 2020 - 2024
Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan
Akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola
Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif,
Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
MISI DJKN 2020 - 2024
1. 1. Mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara;
2. 2. Mengamankan kekayaan negara secara fisik,
administrasi, dan hukum;
3. 3. Meningkatkan tata kelola dan nilai tambah
pengelolaan kekayaan negara;
4. 4. Menghasilkan nilai kekayaan negara yang wajar dan
dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan;
5. 5. Mewujudkan lelang yang efisien, transparan,
akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu
mengakomodasi kepentingan masyarakat.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor
154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJKN, KPKNL
Palangkaraya memiliki TUGAS melaksanakan
pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang; serta menjalankan FUNGSI:
a.
inventarisasi,
pengadministrasian, pendayagunaan, dan pengamanan kekayaan negara;
b.
registrasi, verifikasi dan
analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan
negara;
c.
pelaksanaan pengurusan piutang
negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;
d.
pelaksanaan bimbingan teknis,
pembinaan, penatausahaan, penagihan dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan
piutang negara;
e.
pelaksanaan pelayanan penilaian;
f.
pelaksanaan pelayanan lelang;
g.
penyajian informasi di bidang
kekayaan . negara, penilaian, dan lelang;
h.
pelaksanaan pemberian
pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang;
i.
verifikasi dan pembukuan
penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan
j.
pelaksanaan administrasi KPKNL.
KPKNL Palangkaraya terletak di Provinsi Kalimantan Tengah (jantung pulau Borneo) dengan wilayah kerja meliputi 1 Kota dan 8 Kabupaten yaitu:
KPKNL Palangkaraya memiliki 427 satker/stakeholders yang terdiri dari 16 KP, 294 KD, 54 DK, 56 TP, serta 7 UB.
Saat ini KPKNL Palangkaraya dipimpin oleh Kepala Kantor Fredy Himarwanto, dibantu Kepala Subbagian Umum Aloysius Sunaryo,
Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara Heru Tjatur Prasetyo, Kepala
Seksi Piutang Negara Agus Susanto, Kepala Seksi Hukum dan Informasi Arif
Yuliono dan Kepala Seksi Kepatuhan Internal Hendra Saputra. Jabatan
Fungsional KPKNL Palangkaraya terdiri dari 2 Pejabat Fungsional Pelelang, dan 3
Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah.
Dalam melaksanakan tugas KPKNL Palangka Raya mengacu kepada PMK Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJKN dan KMK No.12/KM.1/SJ.2/2022 tentang Uraian Jabatan Bagi Jabatan Struktural Pada Instansi Vertikal di Lingkungan DJKN. Pola kerja yang dibangun saat ini adalah sebagai suatu “Team Work” yang terpadu tanpa melupakan pekerjaan sesuai dengan posisi yang ditentukan.
Pelayanan yang diterapkan adalah “Pelayanan Prima” dengan mengoptimalkan ruang layanan terpadu yang ada. Didukung dengan sarana dan prasarana serta front office Area Pelayanan Terpadu (APT) yang siap melayani para pengguna layanan.
Gedung KPKNL Palangkaraya berdiri di atas tanah Sertifikat Hak Pakai No. 76 luas 4.368 m2, lokasi berada di Jalan protokol, Jl. G. Obos KM 1 No. 19 Palangka Raya. KPKNL Palangkaraya telah menempati gedung milik sendiri yang dibangun pada tahun 2007, dengan luas bangunan 1.175 m2, terdiri dari 2 (dua) lantai. Lantai I digunakan untuk Area Pelayanan Terpadu (APT), Ruang Konsultasi, Ruang Tamu, Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Seksi Piutang Negara, Ruang Fungsional Pelelang dan Aula. Lantai II digunakan untuk ruang Kepala Kantor, Subbagian Umum, Seksi Hukum dan Informasi, Seksi Kepatuhan Internal, Ruang Fungsional Penilai, dan Ruang Rapat.
Guna menunjang kinerja, KPKNL Palangkaraya juga dilengkapi dengan sarana pendukung berupa gedung, aula, mushola, area parkir, dan lapangan voli.
KPKNL Palangkaraya mempunyai motto “SIMPATI”, yang merupakan kepanjangan dari Senyum, Ikhlas, Maksimal, Pasti, Amanah, Tuntas, dan Inisiatif. KPKNL Palangkaraya juga mempunyai yel-yel penyemangat pegawai yaitu KPKNL Palangkaraya “lebih baik” untuk mendorong pegawai memberikan pelayanan yang lebih baik kepada para pengguna jasa
Marilah menjaga aset negara melalui segala usaha terbaik kita
dengan tulus hati sehingga: Manakau
atei oloh. Mangat
oloh manyinta dengae benye-benyem tuntang halus. (Mencuri hati
orang, agar orang menyintainya diam-diam dan halus).
Untuk Infiormasi layanan dapat menghubungi nomer HP 0822 4324 9339 dan alamat email pengaduan dapat dikirimkan melalui: pengaduan.kpknlpalangkaraya@kemenkeu.go.id