Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Palangkaraya > Kilas Peristiwa
Knowledge Sharing Seksi Piutang Negara KPKNL Palangka Raya
Devi Riandani
Jum'at, 26 Juli 2019   |   138 kali

Palangka Raya – Seksi Piutang Negara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL Palangka Raya) mengadakan Knowledge Sharing bertempat di Ruang Kerja Lantai KPKNL Palangka Raya pada hari Kamis (11/7). Knowledge Sharing dimulai pukul 09.00 WIB diikuti seluruh jajaran KPKNL Palangka Raya.

Materi pertama yang dijelaskan adalah pengurusan piutang negara secara umum oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi Piutang Negara, Rusli. “Dalam pengurusan Piutang Negara, dasar hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 Tentang Panitia Urusan Piutang Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.06/2016 Tentang Pengurusan Piutang Negara dan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 6/KN/2017 Tentang Pengurusan Piutang Negara,” ujar Rusli.

Selanjutnya, materi kedua dijelaskan oleh Husna mengenai alur pengurusan Piutang Negara.  “Berkas permohonan pengurusan Piutang Negara yang masuk, terlebih dahulu diperiksa kelengkapannya. Lalu, dibuatkan tanda terima surat penyerahan piutang macet,” ucap Husna. Kemudian, materi ketiga dijelaskan oleh Kimi mengenai latar belakang terbentuknya Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 dan terjadinya surat paksa. “Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 dibentuk untuk menyelesaikan hutang-hutang dari Penanggung Hutang yang sulit ditagih sehingga menyebabkan kerugian Negara,” ujar Kimi.

Kimi juga menjelaskan bahwa surat paksa terjadi apabila Penanggung Hutang tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam Pernyataan Bersama (PB) setelah terlebih dahulu diberi peringatan tertulis atau telah menandatangani PB atau telah diterbitkan Surat Keputusan Penetapan Jumlah Piutang Negara (PJPN). Surat Paksa memiliki kekuatan yang sama seperti putusan Pengadilan karena di dalam Surat Paksa memuat irah-irah, Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Materi terakhir dijelaskan oleh Krisyantue mengenai pemberitahuan surat paksa. “Surat paksa tidak hanya diserahkan kepada Penanggung Hutang tetapi juga harus dibacakan di depan Penanggung Hutang,” ujar Krisyantue. Krisyantue juga memberikan pengalaman yang menarik ketika melakukan pemberitahuan surat paksa kepada Penanggung Hutang.

(Teks/Foto HI Pky)

Foto Terkait Kilas Peristiwa
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini