Palangka Raya – Seksi Piutang Negara
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL Palangka Raya) mengadakan Knowledge Sharing bertempat di Ruang
Kerja Lantai KPKNL Palangka Raya pada hari Kamis (11/7). Knowledge Sharing dimulai pukul 09.00 WIB diikuti seluruh jajaran
KPKNL Palangka Raya.
Materi pertama yang dijelaskan adalah
pengurusan piutang negara secara umum oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi
Piutang Negara, Rusli. “Dalam pengurusan Piutang Negara, dasar hukum yang
digunakan adalah Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 Tentang Panitia Urusan
Piutang Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara,
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.06/2016 Tentang Pengurusan Piutang
Negara dan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 6/KN/2017 Tentang
Pengurusan Piutang Negara,” ujar Rusli.
Selanjutnya, materi kedua dijelaskan
oleh Husna mengenai alur pengurusan Piutang Negara. “Berkas permohonan pengurusan Piutang Negara
yang masuk, terlebih dahulu diperiksa kelengkapannya. Lalu, dibuatkan tanda
terima surat penyerahan piutang macet,” ucap Husna. Kemudian, materi ketiga
dijelaskan oleh Kimi mengenai latar belakang terbentuknya Undang-Undang Nomor
49 Tahun 1960 dan terjadinya surat paksa. “Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960
dibentuk untuk menyelesaikan hutang-hutang dari Penanggung Hutang yang sulit
ditagih sehingga menyebabkan kerugian Negara,” ujar Kimi.
Kimi juga menjelaskan bahwa surat
paksa terjadi apabila Penanggung Hutang tidak memenuhi kewajiban yang
ditetapkan dalam Pernyataan Bersama (PB) setelah terlebih dahulu diberi
peringatan tertulis atau telah menandatangani PB atau telah diterbitkan Surat
Keputusan Penetapan Jumlah Piutang Negara (PJPN). Surat Paksa memiliki kekuatan
yang sama seperti putusan Pengadilan karena di dalam Surat Paksa memuat
irah-irah, Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Materi terakhir
dijelaskan oleh Krisyantue mengenai pemberitahuan surat paksa. “Surat paksa
tidak hanya diserahkan kepada Penanggung Hutang tetapi juga harus dibacakan di
depan Penanggung Hutang,” ujar Krisyantue. Krisyantue juga memberikan
pengalaman yang menarik ketika melakukan pemberitahuan surat paksa kepada
Penanggung Hutang.
(Teks/Foto HI Pky)