Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Palangkaraya > Kilas Peristiwa
Berbagi Ilmu Tentang Kesekretariatan Bagi Pegawai KPKNL Palangka Raya
Nurrochman Sabdotomo
Rabu, 31 Oktober 2018   |   126 kali

Palangka Raya – Selasa (30/10) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya mengadakan knowledge sharing tentang aplikasi persuratan yang ada di DJKN serta perubahan peraturan penggunaan surat dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan. Knowledge sharing ini dilakukan di Aula Lantai I KPKNL Palangka Raya. Acara ini telah menjadi rutinitas bagi seluruh pegawai KPKNL dalam rangka berbagi ilmu terkait tugas, fungsi, serta alat pendukung dalam penyelesaian tugas dan fungsi ini. Acara ini juga telah menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU) bagi seluruh pegawai KPKNL guna penyelarasan ilmu dan pengetahuan mengenai tugas dan fungsi sebagai pelayan masyarakat khususnya di Lingkungan KPKNL Palangka Raya. Acara yang diikuti seluruh pegawai KPKNL ini berlangsung lancar dan sangat menarik. Hal ini dikarenakan banyaknya komunikasi dari pemateri dan penerima materi.

Acara knowledge sharing ini dibuka oleh Pak Dede Fakhruddin, Kepala Subbagian Umum KPKNL Palangka Raya. Beliau menyampaikan bahwa acara seperti ini diharapkan dapat membuka wawasan bagi seluruh pegawai KPKNL terkait tugas, fungsi serta alat pendukung dalam penyelesaian tugas dan fungsi tersebut. Ada dua pokok materi yang akan disampaikan oleh pemateri pada knoledge sharing ini yaitu penjelasan mengenai Perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.01/2018 tentang Pedoman Tata Naskah di Lingkungan Kementerian Keuangan dan kelanjutan penjelasan aplikasi Sistem Monitoring Aktivitas Rutin (SMARt) yang telah disampaikan pada knowledge sharing sebelumnya.

Materi pertama tentang Pedoman Tata Naskah Dinas ini disampaikan oleh Mohammad Riza Bakhtiar, Pelaksana Subbagian Umum. Pada kesempatan knowledge sharing ini Riza sapaan akrabnya menjelaskan dan membandingkan penggunaan surat dinas menurut PMK Nomor 136/PMK.01/2018 dengan PMK Nomor 181/PMK.01/2014 yang telah diubah menjadi PMK Nomor 136/PMK.01/2018 tersebut.  Selain itu, Riza juga memberi contoh penerapan dan pengaplikasiannya di aktivitas rutin sehari-hari yang benar menurut peraturan yang berlaku. Pada materi pertama ini, audiens merasa sedikit aneh dengan perubahan yang terjadi pada peraturan tersebut. Hal ini wajar dirasakan bagi seluruh pegawai setiap menerima hal atau sesuatu yang baru.

Materi yang kedua yaitu kelanjutan penjelasan mengenai aplikasi SMARt yang telah disampaikan oleh Wilih Izza An-Nisa sebelumnya. Untuk penjelasan aplikasi SMARt pada kesempatan ini disampaikan oleh Iklima Devi Grafitanti, Pelaksana Subbagian Umum. Penjelasan aplikasi SMARt ini dititikberatkan pada penjelasan mengenai modul APT (Area Pelayanan Terpadu). Pada penjelasan modul APT ini disampaikan dengan model praktik. Model ini digunakan oleh Iklima guna memudahkan dalam penyampaian ilmu dan informasi kepada seluruh pegawai KPKNL ini. Iklima menjelaskan, menggambarkan, dan mempraktikkan proses persuratan mulai surat diterima oleh APT atau yang biasa dikenal dengan Front Office (FO) hingga surat tersebut selesai dilaksanakan oleh pelaksana di masing-masing seksi. Modul APT ini diharapkan dapat membantu pelayanan yang maksimal bagi seluruh pemangku kepentingan. Setelah kedua pemateri selesai dalam menyampaikan materi, acara ini kemudian ditutup oleh Pak Dede Fakhruddin. Pak Dede berharap seluruh pegawai KPKNL dapat segera menyesuaikan dengan kondisi yang ada dan mengaplikasikan ilmu yang telah disampaikan oleh kedua pemateri tersebut dalam aktivitas rutin di kantor. (Teks/Foto HI Pky)


Foto Terkait Kilas Peristiwa
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini