Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Palangkaraya > Kilas Peristiwa
Kemudahan Lelang DJKN melalui Aplikasi E-Auction
Nurrochman Sabdotomo
Kamis, 25 Oktober 2018   |   124 kali

Palangka Raya – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya mengadakan Knowledge Sharing kepada seluruh pegawai di ruang Aula Lantai I KPKNL Palangka Raya pada Rabu (24/10). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Indikator Kinerja Utama dari Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Palangka Raya yang bermaksud untuk memberikan infromasi dan/atau pengetahuan terkait pelayanan lelang yang ada di KPKNL. Knowledge sharing pada kesempatan ini membahas tentang tahap pra pelaksanaan lelang dan pelaksanaan lelang.

Pada penjelasan kegiatan pra pelaksanaan lelang yang disampaikan Bapak Hadi Priyanto, Kepala Seksi Pelayanan Lelang, lebih memfokuskan terhadap permohonan terutama verifikasi berkas permohonan tersebut. Hal ini disampaikan Bapak Hadi karena dalam hal ini kita sebagai pegawai KPKNL yang bertugas untuk melaksanakan lelang dengan didahului permohonan oleh penjual. Untuk itu demi kesesuaian aturan dan menghindari adanya gugatan yang dilayangkan oleh pihak ketiga maka pada kegiatan pra pelaksanaan lelang ini dititikberatkan pada tahap verifikasi berkas. Pada kesempatan knowledge sharing ini Bapak Hadi mencontohkan dan menjelaskan terkait berkas permohonan lelang eksekusi pasal 6 UUHT.

Lelang eksekusi pasal 6 UUHT itu sendiri merupakan lelang yang dilakukan oleh KPKNL berdasarkan permohonan dari penjual selaku pemegang hak tanggungan pertama yang berhak untuk menjual hak tanggungannya apabila debitor cidera janji (tidak membayar/melunasi hutangnya). Pada lelang ini pihak pemegang hak tanggungan berkewajiban mengirimkan berkas permohonan dilampiri surat perjanjian kredit, akta hak tanggungan, APHT, pernyataan wanprestasi, surat peringatan I-III, dan lain-lain. Setelah berkas lengkap, KPKNL menyetujui akan dilaksanakan lelang dengan menentukan jadwal pelaksanaan lelang kemudian pihak penjual wajib membuat pengumuman melalui media cetak.

Untuk pelaksanaan lelang yang dilaksanakan KPKNL, dapat berupa lelang dengan kehadiran dan/atau tanpa kehadiran. Lelang dengan kehadiran peserta lelang biasanya disebut lelang konvensional. Pada era saat ini, lelang KPKNL sering dilakukan tanpa kehadiran peserta lelang atau yang biasa disebut lelang e-auction. Cara penawaran lelang pun terdiri dari 2 jenis yaitu closed bidding dan open bidding. Pada kesempatan knowledge sharing kali ini Ibu Sukaesih, pelaksana Seksi Pelayanan Lelang menjelaskan serta mendemonstrasikan tentang lelang e-auction closed bidding. Keikutsertaan peserta lelang ini dapat dilakukan dengan cara mendaftarkan diri melalui website lelang DJKN yaitu www.lelang.go.id, yang telah diperbaharui tampilannya sehingga memudahkan para peserta lelang dalam mencari objek lelang yang akan diikutinya. Website yang telah diperbaharui ini mengadopsi pada website jual beli online yang sangat memudahkan pembelinya untuk mencari barang sesuai kebutuhan masing-masing pembeli.

Dalam pelaksanaan lelang, peserta lelang wajib mendaftarkan dirinya dan melengkapi berkas pendukung untuk dapat ikut serta menjadi peserta lelang melalui website tersebut. Selanjutnya peserta dapat ikut serta lelang dengan memilih objek lelang yang ditampilkan pada website tersebut. Setelah memilih, peserta lelang akan mendapatkan nomor Virtual Account (VA) yang akan digunakan untuk membayar uang jaminan atas objek lelang yang dipilih. Kemudian peserta lelang dapat melakukan proses bidding (menawar) objek lelang tersebut. Tahap yang terakhir yaitu pengumuman lelang dengan nilai penawaran tertinggi bagi pemenangnya. Kemudian pemenang lelang wajib melunasi kekurangannya sesuai nilai yang telah disepakati serta ditambah dengan bea lelang.

Pada knowledge sharing ini, Bapak Hadi Priyanto berpesan agar pelaksanaan lelang e-auction dapat terus berkembang baik itu peserta lelangnya maupun nilai penawarannya. Pak Hadi juga menginformasikan bahwa pada tanggal 15 November 2018, DJKN (seluruh KPKNL) akan melaksanakan lelang sukarela dan hasil lelang tersebut akan diserahkan kepada korban gempa Palu dan Donggala. Untuk itu, Pak Hadi berharap pegawai KPKNL Palangka Raya khususnya dapat ikut serta berperan aktif dalam pelaksanaan lelang sukarela ini. (Teks/Foto HI Pky)

Foto Terkait Kilas Peristiwa
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini