KPKNL Palangkaraya > Kilas Peristiwa
KPKNL Palangka Raya Memahami Kepatuhan Internal
Sayyidah Ustadza
Selasa, 14 Agustus 2018 | 498 kali
Palangka Raya – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Palangka Raya mengadakan Knowledge
Sharing kepada seluruh pegawai di ruang Aula KPKNL Palangka Raya pada Senin
(13/08). Knowledge Sharing yang
dilakukan kali ini bertemakan mengenai Kepatuhan Internal sebagai hasil
Internalisasi Bidang Kepatuhan Internal dari bagian Organisasi dan Kepatuhan
Internal (OKI) Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di
Jakarta Minggu lalu.
Andjoenie, Kepala Seksi Kepatuhan
Internal (KI), mengawali pelaksanaan knowledge
sharing dengan memaparkan mengenai Pemantauan Pengendalian Internal sesuai Keputusan
Menteri Keuangan nomor 940/KMK.09/2017 tentang Kerangka Kerja Penerapan
Pengendalian Intern dan Pedoman Pemantauan Pengendalian Intern di Lingkungan
Kementerian Keuangan.
Andjoenie menjelaskan bahwa jenis
pemantauan terdiri dari empat jenis, diantaranya Evaluasi Pengendalian Intern
Tingkat Entitas (EPITE), Pemantauan Pengendalian Intern
Tingkat Aktivitas (PPITA), Pemantauan Kode Etik, dan Pemantauan Pengendalian Berbasis Teknologi Informasi
dan Komunikasi (PPTIK). Khusus untuk EPITE dan PPITA
wajib dilaksanakan pada tahun 2018. Sementara pemantauan kode etik dan PPTIK
masih akan dikemas lebih matang lagi.
Andjoenie menambahkan EPITE dalam
KMK 940/2017 mengalami penyempurnaan dari KMK 32/2013. Dalam KMK 940/2017,
EPITE mengalami penguatan melalui Pemantauan Kode Etik, mengenal EPITE lainnya
(hasil PIPK dan maturitas SPIP), serta masing-masing teknik EPITE kini
dilengkapi dan dipermudah dengan adanya kertas kerja. Teknik-teknik yang
digunakan yaitu reviu dokumen, survei, wawancara, dan observasi.
Selanjutnya, Wilih Izza Annisa,
Pelaksana Seksi KI memaparkan mengenai PPITA. Sebagai salah satu jenis
pemantauan, PPITA adalah suatu pemantauan yang memastikan kecukupan rancangan, kepatuhan pengendalian
utama, dan efektivitas implementasinya. Jenis pengujian PPITA terdiri dari
pengujian atribut (DUPU), observasi (TOPU), dan reperformance (TRPU). Pelaksanaan pengujian PPITA untuk pengujian
atribut dilaksanakan sepanjang waktu dalam 1 (satu) bulan, sedangkan observasi
dan reperformance dilaksanakan
minimal sekali dalam 1 (satu) bulan.
Acara ditutup oleh Kepala KPKNL Palangka Raya, Agus Sugiarto,
yang menambahkan pengetahuan mengenai Kepatuhan Internal merupakan hal yang
perlu diketahui oleh seluruh pegawai. Sehingga setiap seksi-seksi yang
dilakukan pemantauan internal oleh Seksi KI dapat semakin siap dalam
mempersiapkan data-data yang diperlukan. (Teks/Foto
HI Pky)