Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Palangkaraya > Kilas Peristiwa
KPKNL Palangka Raya Memahami Kepatuhan Internal
Sayyidah Ustadza
Selasa, 14 Agustus 2018   |   498 kali

Palangka Raya – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya mengadakan Knowledge Sharing kepada seluruh pegawai di ruang Aula KPKNL Palangka Raya pada Senin (13/08). Knowledge Sharing yang dilakukan kali ini bertemakan mengenai Kepatuhan Internal sebagai hasil Internalisasi Bidang Kepatuhan Internal dari bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal (OKI) Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di Jakarta Minggu lalu.


Andjoenie, Kepala Seksi Kepatuhan Internal (KI), mengawali pelaksanaan knowledge sharing dengan memaparkan mengenai Pemantauan Pengendalian Internal sesuai Keputusan Menteri Keuangan nomor 940/KMK.09/2017 tentang Kerangka Kerja Penerapan Pengendalian Intern dan Pedoman Pemantauan Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan.


Andjoenie menjelaskan bahwa jenis pemantauan terdiri dari empat jenis, diantaranya Evaluasi Pengendalian Intern Tingkat Entitas (EPITE), Pemantauan Pengendalian Intern Tingkat Aktivitas (PPITA), Pemantauan Kode Etik, dan Pemantauan Pengendalian Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (PPTIK). Khusus untuk EPITE dan PPITA wajib dilaksanakan pada tahun 2018. Sementara pemantauan kode etik dan PPTIK masih akan dikemas lebih matang lagi.


Andjoenie menambahkan EPITE dalam KMK 940/2017 mengalami penyempurnaan dari KMK 32/2013. Dalam KMK 940/2017, EPITE mengalami penguatan melalui Pemantauan Kode Etik, mengenal EPITE lainnya (hasil PIPK dan maturitas SPIP), serta masing-masing teknik EPITE kini dilengkapi dan dipermudah dengan adanya kertas kerja. Teknik-teknik yang digunakan yaitu reviu dokumen, survei, wawancara, dan observasi.


Selanjutnya, Wilih Izza Annisa, Pelaksana Seksi KI memaparkan mengenai PPITA. Sebagai salah satu jenis pemantauan, PPITA adalah suatu pemantauan yang memastikan  kecukupan rancangan, kepatuhan pengendalian utama, dan efektivitas implementasinya. Jenis pengujian PPITA terdiri dari pengujian atribut (DUPU), observasi (TOPU), dan reperformance (TRPU). Pelaksanaan pengujian PPITA untuk pengujian atribut dilaksanakan sepanjang waktu dalam 1 (satu) bulan, sedangkan observasi dan reperformance dilaksanakan minimal sekali dalam 1 (satu) bulan.


Acara ditutup oleh Kepala KPKNL Palangka Raya, Agus Sugiarto, yang menambahkan pengetahuan mengenai Kepatuhan Internal merupakan hal yang perlu diketahui oleh seluruh pegawai. Sehingga setiap seksi-seksi yang dilakukan pemantauan internal oleh Seksi KI dapat semakin siap dalam mempersiapkan data-data yang diperlukan. (Teks/Foto HI Pky)


Foto Terkait Kilas Peristiwa
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini