Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Palangkaraya > Kilas Peristiwa
Diskusi dan Berbagi Asik melalui Knowledge Sharing
Sayyidah Ustadza
Rabu, 08 Agustus 2018   |   190 kali


Palangkaraya – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Palangka Raya mengadakan Knowledge Sharing yang dihadiri oleh seluruh pegawai. Saat ini, knowledge sharing telah menjadi hal yang dinanti-nanti oleh seluruh pegawai. Selain sebagai salah satu Indeks Kinerja Utama, knowledge sharing menjadi salah satu media untuk mengistirahatkan diri dari pekerjaan dan media untuk menambah pengetahuan umum mengenai tugas dan fungsi (tusi) seksi lain. Tampak perwakilan pegawai, yang pernah berkaitan dengan tusi yang disinggung, saling berdiskusi mengenai hal tersebut.


 


Kali ini, Knowledge Sharing dilaksanakan oleh Subbagian Umum yang memiliki anggota terbanyak, yakni 1 (satu) Kepala Subbagian Umum dan 4 (empat) pelaksana. Kegiatan Knowledge Sharing tersebut terdiri dari 5 (lima) pokok pembahasan, yaitu Isu-Isu Terkini mengenai Anggaran, Kepegawaian mengenai Cuti Sakit, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2018 Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), e-Catalogue, serta Pelaporan Harta Kekayaan dan Pajak-Pajak Pribadi di Lingkungan Kementerian Keuangan.


 


Pemaparan pertama, Dede Fakhruddin, Kepala Subbagian Umum menyampaikan informasi mengenai isu-isu terkini yang tengah dihadapi dalam hal yang berkaitan dengan anggaran. Hal-hal yang perlu diketahui dalam isu terkini mengenai anggaran yaitu efesiensi dan efektivitas mengenai anggaran, artinya penyusunan anggaran disesuaikan dengan kebutuhan bukan keinginan. Kemudian, adanya tren pagu dan realisasi dari tahun ke tahun yang selalu meningkat. Untuk pertama kalinya, pagu akan menurun pada tahun 2019 karena adanya penghematan. Penghematan tersebut sasarannya pada honorarium, perjadin, belanja operasional dan non operasional kantor. “Satu hal yang baru pada penyusunan anggaran tahun 2019 yaitu adanya anggaran untuk kantor menyediakan jamuan tamu pimpinan, khususnya Eselon I,” tambah Dede.


 


Pemaparan kedua, Siti Jahra, Pelaksana Subbagian Umum menyampaikan informasi mengenai Cuti Sakit dan Pemotongan TKPKN yang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.01/2015 tahun 2015 tentang Perubahan atas PMK Nomor 214/PMK.01/2011 tentang Penegakan Disiplin dalam Kaitannya dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan. Siti menjelaskan bahwa setiap pegawai yang sakit berhak untuk cuti. Namun demikian, pegawai tersebut akan mendapatkan pemotongan tunjangan sebesar 0% sampai dengan 5% ketika sakit, 0% s.d. 2,5% ketika rawat inap, 2,5% untuk rawat jalan, 0% untuk pegawai wanita yang mengalami keguguran. Siti menambahkan bahwa untuk pegawai yang tidak hadir/terlambat/pulang sebelum waktunya/tidak absen wajib menyampaikan surat permohonan izin/pemberitahuan yang disetujui oleh kepala kantor.


 


Pemaparan ketiga, Ridwan Ahmad Prasetyo Prabowo, Pelaksana Seksi Subbagian Umum menyampaikan informasi mengenai Perpres Nomor 18 tahun 2018 tentang PBJ. Ridwan menyampaikan bahwa garis besar proses PBJ dimulai dari Perencanaan, Persiapan, dan Pelaksanaan. Pengadaan terdiri dari beberapa jenis yaitu barang, pekerjaan konstruksi, dan jasa konsultasi. Cara pelaksanaan PBJ tergolong unik karena terdiri dari dua yaitu swakelola dan penyedia. Swakelola yaitu perolehan barang dan/atau jasa yang dikerjakan sendiri oleh instansi/unit kerja sedangkan penyedia yaitu perolehan barang dan/atau jasa yang disediakan oleh pelaku usaha berdasarkan kontrak.


 


Pemaparan keempat, M. Riza Bakhtiar, Pelaksana Subbagian Umum menyampaikan informasi mengenai e-Catalogue yakni sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis, harga barang tertentu dari berbagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 6 tahun 2016 tentang Katalog Elektronik dan e-Purchasing. Manfaat pengadaan melalui katalog elektronik yaitu pengadaan tidak perlu melalui tender/lelang meskipun nilai pengadaan melebihi Rp200 juta, dapat memilih produk sesuai kebutuhan, menghemat sumber daya, dan harga barang/jasa dan spesifikasi teknis transparan (bisa diakses siapa saja). Kriteria barang/jasa elektronik distandarkan sesuai kebutuhan, yaitu katalog elektronik nasional untuk beberapa kementerian/lembaga/instansi/dinas, sektoral untuk kementerian, dan daerah untuk organisasi perangkat daerah.


 

Pemaparan kelima, Iklima D.G, Pelaksana Subbagian Umum menyampaikan informasi mengenai Pelaporan Harta Kekayaan dan Pajak-Pajak Pribadi di Lingkungan Kementerian Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 277/KMK.09/2017 mengenai Mekanisme Penyampaian Laporan Harta Kekayaan dan Pajak-Pajak Pribadi Pejabat/Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan. Iklima menyampaikan bahwa jenis laporan yang wajib disampaikan yaitu laporan harta kekayaan oleh seluruh pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan dan Laporan Pajak-Pajak Pribadi oleh pejabat/pegawai yang memiliki pangkat Penata Muda (Golongan III/a) atau lebih tinggi. Iklima menambahkan bahwa periode pelaporan yaitu laporna periodik satu tahun sekali dan laporan khusus ketika pengangkatan, mutasi/promosi, dan berhenti. (Teks/ Foto HI PKY)

Foto Terkait Kilas Peristiwa
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini