Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Palangkaraya > Kilas Peristiwa
Knowledge Sharing's Week, Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara Beraksi
Sayyidah Ustadza
Sabtu, 28 Juli 2018   |   244 kali


Palangkaraya – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Palangka Raya mengadakan Knowledge Sharing yang dihadiri oleh seluruh pegawai. Sebagai salah satu Indeks Kinerja Utama, seluruh pegawai KPKNL di bawah lingkup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJKN Kalselteng) wajib melaksanakan kegiatan knowledge sharing secara rutin. Formula knowledge sharing berlangsung dua kali untuk Kepala Seksi dan satu kali untuk pelaksana dalam satu tahun.


 


Melaui kegiatan knowledge sharing, kita dapat saling mengetahui tugas dan fungsi (tusi) Seksi lain sehingga kita memperoleh gambaran ketika dilakukan diskusi mengenai tusi di kantor kita. Misalnya, Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN), Lelang, Piutang Negara (PN), dan Lelang.” ucap Kepala KPKNL Palangka Raya Agus Sugiarto, membuka kegiatan pada Kamis 26 Juli 2018 di Aula KPKNL Palangka Raya.


                               


Kegiatan Knowledge Sharing tersebut terdiri dari 4 (empat) pokok pembahasan, yaitu dari seksi PKN, mengenai Review Tindak Lanjut Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara, Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI), dan e-Rekon Laporan Keuangan (LK) dan Laporan Barang Milik Negara (LBMN).


 


Pemaparan pertama, Joko Setyono, Kepala Seksi PKN menyampaikan informasi mengenai temuan pemeriksaan BPK. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPP Tahun 2017 terkait dengan Sistem Pengendalian Intern, terdapat beberapa temuan terkait dengan pengelolaan BMN, yaitu Sistem Informasi Penyusunan LKPP Tahun 2017 belum dapat menyelesaikan selisih transaksi antar entitas dan transaksi timbal balik, penatausahaan dan pencatatan persediaan belum tertib, penatausahaan dan pencatatan aset tetap belum tertib, dan penatausahaan dan pencatatan aset tak berwujud belum tertib. Selain menyampaikan mengenai temuan terkait, Joko juga menyampaikan rekomendasi BPK terkait temuan, tindak lanjut temuan, serta tahap yang telah dan sedang dilaksanakan.


 


Pemaparan kedua, Nenny Susanti, Pelaksana Seksi PKN menyampaikan informasi mengenai alur persetujuan rekomendasi penjualan BMN. Nenny menyampaikan alur persetujuan dimulai dari tahap permohonan, pelaksanaan penilaian, pelaksanaan lelang, hingga pelaksanaan Berita Acara Serah Terima (BAST) apabila BMN yang dimohonkan laku melalui lelang. Nenny menjelaskan bahwa apabila lelang telah dilakukan beberapa kali dan BMN belum laku, maka dilaksanakan alternatif bentuk lain pengelolaan BMN, yaitu pemusnahan.


 


Pemaparan ketiga, Ginanjar Yazid Fitrianto, Pelaksana Seksi PKN menyampaikan informasi mengenai PSP Barang pada Kejaksaan Agung RI berdasarkan PMK Nomor 8/PMK.06/2018 tentang Pengelolaan Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi. Dengan adanya PMK tersebut, barang rampasan pengelolaannya dapat diperlukan untuk kepentingan negara. Kewenangan KPKNL Palangka untuk menyetujui PSP barang rampasan yaitu indikasi nilai sampai dengan Rp 500.000.000,-. Ginanjar menyampaikan bahwa KPKNL Palangka Raya telah melaksanakan peraturan baru tersebut ketika menerbitkan Persetujuan PSP Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Gunung Mas dan Kejaksaan Negeri Barito Timur.


 

Pemaparan keempat, A. N. Qoyim, Pelaksana Seksi PKN menyampaikan informasi mengenai e-Rekon LK dan LBMN. Dengan adanya laman aplikasi e-Rekon, KPKNL Palangka Raya tidak lagi mengalami kesulitan apabila terdapat ketidakcocokan data. Sebelumnya, apabila terdapat ketidakcocokan data maupun selisih, KPKNL Palangka Raya harus  mencari satu per satu penyebab selisih data. Semenjak pengaplikasian ­e-Rekon, selisih sudah dapat diketahui secara langsung. Lebih lanjut, untuk satuan kerja di bawah Kementerian Keuangan yang telah menggunakan aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (Sakti), selisih sudah dapat dikatakan tidak ada. (Teks/ Foto HI PKY)

Foto Terkait Kilas Peristiwa
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini