Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Palangkaraya > Kilas Peristiwa
Saling Mengenal melalui Knowledge Sharing
Sayyidah Ustadza
Kamis, 12 Juli 2018   |   176 kali

Palangkaraya – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Palangka Raya mengadakan Knowledge Sharing yang dihadiri oleh seluruh pegawai. Sebagai salah satu Indeks Kinerja Utama, seluruh pegawai KPKNL di bawah lingkup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJKN Kalselteng) wajib melaksanakan kegiatan knowledge sharing secara rutin. Formula knowledge sharing berlangsung dua kali untuk Kepala Seksi dan satu kali untuk pelaksana dalam satu tahun.

“Pelaksanaan kegiatan knowledge sharing, tidak hanya sebagai media untuk saling belajar dan bertukar pendapat, melainkan juga dapat melatih kemampuan public speaking setiap individu pegawai.” ucap Kepala KPKNL Palangka Raya Agus Sugiarto, membuka membuka kegiatan pada Rabu 11 Juli 2018 di Aula KPKNL Palangka Raya.

Kegiatan Knowledge Sharing tersebut terdiri dari 4 (empat) pokok pembahasan, yaitu Tata Cara Menjadi Master of Ceremony (MC), Pedoman Menulis Berita, Sosialiasi SE 43/MK.01/2017 tentang Pelaksanaan Sensus Barang Milik Negara (BMN) di lingkup Kementerian Keuangan, dan Pengenalan mengenai aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI).

Pemaparan pertama, Khemistry, Kepala Seksi Hukum dan Informasi (HI) menyampaikan informasi mengenai bagaimana menjadi MC yang baik. Hal-hal yang perlu diperhatikan untuk menjadi MC yaitu teknik berbicara di depan umum, teknik pergerakan tubuh, teknik berpakaian yang rapi, dan teknik tampil percaya diri dan memikat. Khemistry secara langsung memberikan kesempatan kepada beberapa pegawai, untuk mempraktikkan diri menjadi MC ,dan menyempurnakan apabila terdapat kekurangan. “Kuncinya yaitu mau belajar, berlatih, dan mencoba,” ucap Khemistry.

Pemaparan kedua, Dede Fakhruddin, Kepala Subbagian Umum menyampaikan informasi mengenai sensus BMN. Sensus BMN memiliki maksud untuk mengetahui keberadaan, jumlah, nilai, dan kondisi BMN suatu unit sehingga setiap unit dapat memiliki data BMN yang memadai dalam rangka mewujudkan tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum dalam pengelolaan BMN di lingkungan Kementerian Keuangan. Objek Sensus BMN adalah seluruh BMN Kementerian Keuangan yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah, kecuali persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan. Misalnya, tanah, gedung dan bangunan, bangunan air, alat angkutan bermotor, alat besar, dan senjata api.

Pemaparan ketiga, Mohammad Riza Bakhtiar, Pelaksana Seksi Subbagian Umum menyampaikan informasi mengenai aplikasi SAKTI. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan bahwa pengelolaan keuangan dan pelaporan keuangan harus disusun dari aplikasi yang terintegrasi. Untuk itu, kehadiran aplikasi-aplikasi eksisting pengelolaan keuangan disempurnakan dengan adanya SAKTI. Modul-modul SAKTI terdiri dari perencanaan, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan keuangan.

Pemaparan keempat, Sayyidah Ustadza, Pelaksana Seksi HI menyampaikan informasi mengenai pedoman menulis berita. Struktur berita terdiri dari judul, teras (lead), tubuh, dan kesimpulan. Untuk menulis sebuah berita, pola yang digunakan yaitu pola piramida terbalik. Pola tersebut menggambarkan penyusunan informasi mulai dari yang sangat penting sampai dengan yang kurang penting. Sayyidah juga mempraktikkan bagaimana penggunaan Content Management System (CMS) pada laman DJKN sehingga para pegawai dapat mempraktikkan pada kemudian hari. (Teks/ Foto HI PKY)

Foto Terkait Kilas Peristiwa
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini