Palangka Raya– Jumat (26/08)
Kepala KPKNL Palangka Raya R.B. Sigit Budi Prabowo didampingi Plt Kepala Seksi
Piutang Negara, Kimi melakukan kunjungan kerja sekaligus penandatanganan nota
kesepakatan penyelesaian piutang pada Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah
X Palangka Raya. Adapun penandatangan
nota kesepakatan tersebut dalam rangka rekonsiliasi data piutang negara
yang telah diserahkan pengurusannya kepada PUPN Cabang Kalimantan Tengah/KPKNL
Palangkaraya.
Proses rekonsiliasi dilakukan dua arah dengan memperhatikan data dari
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) c.q. Balai Pengelolan Hutan
Produksi Wilayah X Palangka Raya selaku penyerah piutang dan KPKNL Palangkaraya
selaku penerima penyerahan piutang. Rekonsiliasi dilaksanakan dengan
memperhatikan nilai dari hutang pokok dan biad yang harus dibayarkan pada
negara. Hingga 2022 ada sepuluh data debitur yang masih harus menyelesaikan
hutangnya pada negara. Data yang dicocokan selanjutnya dijadikan sebagai dasar
pelaksanaan pengurusan piutang kedepannya, mulai dari Crash Program, angsuran
rutin. maupun PSBDT
Kepala Balai Pengelolan Hutan Produksi Wilayah X Palangka Raya menyambut
baik adanya kegiatan rekonsiliasi yang rutin dilakukan setahun sekali. Acara
dibuka pada pukul 10.00 WIB dengan disaksikan oleh R.B. Sigit Budi Prabowo
selaku Kepala KPKNL Palangkaraya dan Tony Rianto Kepala Balai Pengelolan Hutan
Produksi Wilayah X Palangka Raya. Kimi selaku Plt Kepala Seksi Piutang Negara
dan Krisyantue pelaksana Seksi Piutang Negara KPKNL Palangka Raya dan satu
perwakilan dari BPHP Wilayah X Palangka Raya.
Adapun nilai outstanding BKPN yang disepakati oleh KPKNL Palangka Raya
dan BPHP Wilayah X Palangka Raya sebanyak sepuluh BKPN dengan saldo piutang
sebanyak Rp15.191.486.326. Kesepuluh berkas yang dilakukan rekonsiliasi
tersebut adalah penyerahan dari tahun 2003- 2018. Diharapkan pada tahun
anggaran 2022-2024 seluruh sisa piutang tersebut dapat diselesaikan dan
menghasilkan nilai yang optimal sehingga PNBP yang didapatkan pun semakin
tinggi.