Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Penandatanganan Nota Kesepakatan Penyelesaian Piutang Negara pada BPHP Wilayah X Palangka Raya
Diah Ilmi Rizqiana
Jum'at, 26 Agustus 2022   |   133 kali

Palangka Raya– Jumat (26/08) Kepala KPKNL Palangka Raya R.B. Sigit Budi Prabowo didampingi Plt Kepala Seksi Piutang Negara, Kimi melakukan kunjungan kerja sekaligus penandatanganan nota kesepakatan penyelesaian piutang pada Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah X Palangka Raya. Adapun penandatangan  nota kesepakatan tersebut dalam rangka rekonsiliasi data piutang negara yang telah diserahkan pengurusannya kepada PUPN Cabang Kalimantan Tengah/KPKNL Palangkaraya.

Proses rekonsiliasi dilakukan dua arah dengan memperhatikan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) c.q. Balai Pengelolan Hutan Produksi Wilayah X Palangka Raya selaku penyerah piutang dan KPKNL Palangkaraya selaku penerima penyerahan piutang. Rekonsiliasi dilaksanakan dengan memperhatikan nilai dari hutang pokok dan biad yang harus dibayarkan pada negara. Hingga 2022 ada sepuluh data debitur yang masih harus menyelesaikan hutangnya pada negara. Data yang dicocokan selanjutnya dijadikan sebagai dasar pelaksanaan pengurusan piutang kedepannya, mulai dari Crash Program, angsuran rutin. maupun PSBDT

Kepala Balai Pengelolan Hutan Produksi Wilayah X Palangka Raya menyambut baik adanya kegiatan rekonsiliasi yang rutin dilakukan setahun sekali. Acara dibuka pada pukul 10.00 WIB dengan disaksikan oleh R.B. Sigit Budi Prabowo selaku Kepala KPKNL Palangkaraya dan Tony Rianto Kepala Balai Pengelolan Hutan Produksi Wilayah X Palangka Raya. Kimi selaku Plt Kepala Seksi Piutang Negara dan Krisyantue pelaksana Seksi Piutang Negara KPKNL Palangka Raya dan satu perwakilan dari BPHP Wilayah X Palangka Raya.

Adapun nilai outstanding BKPN yang disepakati oleh KPKNL Palangka Raya dan BPHP Wilayah X Palangka Raya sebanyak sepuluh BKPN dengan saldo piutang sebanyak Rp15.191.486.326. Kesepuluh berkas yang dilakukan rekonsiliasi tersebut adalah penyerahan dari tahun 2003- 2018. Diharapkan pada tahun anggaran 2022-2024 seluruh sisa piutang tersebut dapat diselesaikan dan menghasilkan nilai yang optimal sehingga PNBP yang didapatkan pun semakin tinggi.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini