Palangka
Raya, Kamis 09 Juni 2022 Kepala KPKNL Palangkaraya yang diwakili oleh Kepala
Subbagian Umum menghadiri acara penghapusan barang bukti yang telah berkekuatan
hukum tetap pada Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
Acara
dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB dengan terlebih dahulu disampaikan kata
sambutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Totok Bambang Sapto
Dwidjo. Totok menyampaikan apresiasi untuk para tamu undangan yang ikut
menyaksikan penghapusan barang bukti perkara narkoba. Adapun tamu undangan yang hadir adalah Ketua Pengadilan Negeri
Palangka Raya, Ketua BNNK Palangka Raya, Kepala RUPBASAN Kelas I Palangka Raya,
Kepala BPOM Kota Palangka Raya dan KPKNL Palangka Raya. Dalam sambutannya Totok
juga menyampaikan harapan kedepan agar Tuhan senantiasa memberikan kekuatan
kepada para aparat penegak hukum Palangka Raya agar adil dan bertarbat.
Adapun
barang bukti perkara narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap berupa
Narkotika jenis Shabu seberat tiga ratus Sembilan puluh delapan bruto gram yang
didapat dari seratus dua perkara, ekstasi seberat 0,23 gram dan tembakau
gorilla seberat 4,2 gram masing- masing dari satu perkara. Selanjutnya ada
barang bukti perkara senjata tajam terdiri dari enam buah dari enam perkara dan
dua senjata api dari dua perkara juga handphone illegal yang tidak terdaftar.
Terakhir ada sisik trenggiling seberat 22.700,5 gram dari empat perkara.
Pemusnahan
barang bukti perkara narkotika dilakukan dengan cara dilarutkan kedalam ember
yang berisi air yang telah dicampur dengan pembersih toilet sedangkan untuk
senjata tajam dan senjata api handphonde tegahan dilakukan pemusnahan dengan
dibakar. Sedangkan sisik trenggiling diserahkan ke BNN untuk selanjutnya diolah
menjadi obat yang penggunaanya telah diatur dalam undang- undang. Barang bukti
perkara tersebut merupakan barang bukti pada periode Juni 2021 hingga Mei 2022
dengan total kasus sebanyak 114 perkara. Acara ditutup dengan doa dan
dilanjutkan foto bersama para tamu undangan dan Kepala Kejaksaan Negeri
Palangka Raya.