Palangka Raya – Rabu (25/11), KPKNL
Palangka Raya mengikuti kegiatan Verifikasi dan Sinkronisasi Daftar Komponen
Penilaian Bangunan (DKPB) Tahun 2021 serta Pembinaan Bidang Penilaian di
Lingkungan Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah. Kegiatan tersebut
bertempat di Ruang Rapat KPKNL Palangka Raya yang diselenggarakan oleh Bidang
Penilaian Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah diikuti oleh Kepala Seksi
dan Staf pada KPKNL Palangka Raya dan KPKNL Pangkalan Bun.
DKPB merupakan pedoman bagi
Penilai Pemerintah dalam melakukan penilaian bangunan. DKPB berisi daftar harga
setiap komponen bangunan berdasarkan perbedaan jenis struktur bangunan dan
material bangunan. Harga satuan pekerjaan bangunan yang terdapat pada DKPB merupakan
harga satuan pekerjaan untuk setiap kabupaten/kota di Indonesia yang disusun
berdasarkan hasil survei data harga material bahan bangunan, upah pekerja dan
harga atau sewa alat yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang untuk seluruh kabupaten/kota dalam wilayah kerja masing-masing. Dengan
memperhatikan situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang, survei data DKPB hanya
dilakukan di Kota Palangka Raya dengan menerapkan protokol kesehatan. Sedangkan
untuk Kabupaten lainnya seperti Pulang Pisau, Kapuas, Katingan, Gunung Mas,
Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara dan Murung Raya dipenuhi dengan
mengolah data yang ada di Kota Palangka Raya dengan membandingkan dengan Indeks
Kemahalan Konstruksi (IKK) masing-masing kabupaten tersebut. Hal ini yang
membedakan dari DKPB Tahun 2020 dimana survei data DKPB dilaksanakan di seluruh
kabupaten/kota.
Kepala Seksi Pelayanan
Penilaian KPKNL Palangka Raya, Rachmad Sudarmono beserta staf Seksi Pelayanan Penilaian
memaparkan hasil pengolahan data survei yang selanjutnya dilakukan verifikasi dan
sinkronisasi oleh Bidang Penilaian Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah. Selanjutnya,
Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah beserta Seksi Pelayanan Penilaian
KPKNL Palangka Raya dan KPKNL Pangkalan Bun melakukan pembahasan bersama untuk
menentukan data final harga material bahan bangunan, upah pekerja dan harga
atau sewa alat. Data final hasil kesepakatan Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan
Tengah beserta semua KPKNL yang berada dalam wilayahnya dimasukkan ke dalam aplikasi
DKPB yang selanjutnya diusulkan untuk ditetapkan dalam bentuk Keputusan
Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Setelah kegiatan verifikasi
dan sinkronisasi DKPB Tahun 2021 dilaksanakan, dilanjutkan dengan pembinaan oleh
Bidang Penilaian Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah terkait revaluasi BMN.
(Teks/ Foto :Devi Riandani: Seksi HI KPKNL
Palangka Raya).