Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
DKPB sebagai Pedoman Penilai Pemerintah dalam Melakukan Penilaian Bangunan
Devi Riandani
Jum'at, 27 November 2020   |   257 kali

Palangka Raya – Rabu (25/11), KPKNL Palangka Raya mengikuti kegiatan Verifikasi dan Sinkronisasi Daftar Komponen Penilaian Bangunan (DKPB) Tahun 2021 serta Pembinaan Bidang Penilaian di Lingkungan Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah. Kegiatan tersebut bertempat di Ruang Rapat KPKNL Palangka Raya yang diselenggarakan oleh Bidang Penilaian Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah diikuti oleh Kepala Seksi dan Staf pada KPKNL Palangka Raya dan KPKNL Pangkalan Bun.

DKPB merupakan pedoman bagi Penilai Pemerintah dalam melakukan penilaian bangunan. DKPB berisi daftar harga setiap komponen bangunan berdasarkan perbedaan jenis struktur bangunan dan material bangunan. Harga satuan pekerjaan bangunan yang terdapat pada DKPB merupakan harga satuan pekerjaan untuk setiap kabupaten/kota di Indonesia yang disusun berdasarkan hasil survei data harga material bahan bangunan, upah pekerja dan harga atau sewa alat yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang untuk seluruh kabupaten/kota dalam wilayah kerja masing-masing. Dengan memperhatikan situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang, survei data DKPB hanya dilakukan di Kota Palangka Raya dengan menerapkan protokol kesehatan. Sedangkan untuk Kabupaten lainnya seperti Pulang Pisau, Kapuas, Katingan, Gunung Mas, Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara dan Murung Raya dipenuhi dengan mengolah data yang ada di Kota Palangka Raya dengan membandingkan dengan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) masing-masing kabupaten tersebut. Hal ini yang membedakan dari DKPB Tahun 2020 dimana survei data DKPB dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota.

Kepala Seksi Pelayanan Penilaian KPKNL Palangka Raya, Rachmad Sudarmono beserta staf Seksi Pelayanan Penilaian memaparkan hasil pengolahan data survei yang selanjutnya dilakukan verifikasi dan sinkronisasi oleh Bidang Penilaian Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah. Selanjutnya, Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah beserta Seksi Pelayanan Penilaian KPKNL Palangka Raya dan KPKNL Pangkalan Bun melakukan pembahasan bersama untuk menentukan data final harga material bahan bangunan, upah pekerja dan harga atau sewa alat. Data final hasil kesepakatan Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah beserta semua KPKNL yang berada dalam wilayahnya dimasukkan ke dalam aplikasi DKPB yang selanjutnya diusulkan untuk ditetapkan dalam bentuk Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.

Setelah kegiatan verifikasi dan sinkronisasi DKPB Tahun 2021 dilaksanakan, dilanjutkan dengan pembinaan oleh Bidang Penilaian Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah terkait revaluasi BMN. (Teks/ Foto :Devi Riandani: Seksi HI KPKNL Palangka Raya).

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini