Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Raih Predikat WBK, KPKNL Palangka Raya Laksanakan Sharing Session
Devi Riandani
Rabu, 18 Desember 2019   |   126 kali

Palangka Raya – Sebagai salah satu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJKN Kalselteng) yang pertama kali mendapat predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara/Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) pada tahun 2019, KPKNL Palangka Raya melaksanakan sharing session kepada seluruh unit vertikal di Kanwil DJKN Kalselteng.

Sharing session dilaksanakan pada Kamis (13/12) bersamaan dengan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja Tahun Anggaran (T.A.) 2019 dan Penyusunan Rencana Kerja (Renja) T.A. 2020. Sharing session disampaikan oleh Kepala KPKNL Palangka Raya, R. B. Sigit Budi Prabowo. Sigit menyampaikan bahwa persiapan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM), setiap unit kerja diwajibkan untuk mempersiapkan dokumen pengungkit sebagai syarat penilaian. Dokumen pengungkit tersebut terdiri dari 6 (enam) bidang, yakni Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Manajemen Sumber Daya Manusia, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas, dan Peningkatan Pelayanan Publik.

Pemenuhan dokumen pengungkit disertai dengan inovasi yang berbeda dengan unit kerja lainnya yang belum berpredikat WBK/WBBM atau pengembangan dari inovasi yang sudah ada sebelumnya. Inovasi tersebut dapat berupa Information Technology (IT) maupun non-IT yang diharapkan dapat mempercepat pelayanan unit kerja dan meminimalisir KKN dan gratifikasi. Selain memenuhi kelengkapan dokumen pengungkit, Sigit berpesan bahwa seluruh pegawai baik ASN maupun non ASN pada unit kerja tersebut harus berkomitmen untuk melaksanakan pelayanan yang bersih dan melaksanakan perbaikan maupun peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dengan kualitas pelayan publik yang prima yang dapat memuaskan pengguna jasa baik stakeholder, satuan kerja maupun masyarakat umum, diharapkan masyarakat dan pengguna jasa dapat mendukung unit kerja untuk memperoleh predikat WBK/WBBM. Apabila dalam suatu unit kerja terdapat temuan hasil pemeriksaan Tim Inspektorat Jenderal agar segera dituntaskan karena dapat mempengaruhi penilaian baik di tingkat Kementerian Keuangan maupun penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai KemenPAN-RB. (Teks/Foto: Devi Riandani; Pelaksana Seksi HI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini