Palangka Raya – Sebagai salah satu Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJKN Kalselteng) yang pertama
kali mendapat predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara/Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) pada tahun 2019,
KPKNL Palangka Raya melaksanakan sharing
session kepada seluruh unit vertikal di Kanwil DJKN Kalselteng.
Sharing session dilaksanakan pada Kamis (13/12) bersamaan
dengan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja Tahun Anggaran (T.A.) 2019
dan Penyusunan Rencana Kerja (Renja) T.A. 2020. Sharing session disampaikan oleh Kepala KPKNL Palangka Raya, R. B.
Sigit Budi Prabowo. Sigit menyampaikan bahwa persiapan Pembangunan Zona Integritas
menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
(WBK/WBBM), setiap unit kerja diwajibkan untuk mempersiapkan dokumen pengungkit
sebagai syarat penilaian. Dokumen pengungkit tersebut terdiri dari 6 (enam)
bidang, yakni Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Manajemen Sumber Daya
Manusia, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas, dan Peningkatan
Pelayanan Publik.
Pemenuhan
dokumen pengungkit disertai dengan inovasi yang berbeda dengan unit kerja
lainnya yang belum berpredikat WBK/WBBM atau pengembangan dari inovasi yang
sudah ada sebelumnya. Inovasi tersebut dapat berupa Information Technology (IT) maupun non-IT yang diharapkan dapat
mempercepat pelayanan unit kerja dan meminimalisir KKN dan gratifikasi. Selain
memenuhi kelengkapan dokumen pengungkit, Sigit berpesan bahwa seluruh pegawai
baik ASN maupun non ASN pada unit kerja tersebut harus berkomitmen untuk
melaksanakan pelayanan yang bersih dan melaksanakan perbaikan maupun
peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dengan kualitas pelayan
publik yang prima yang dapat memuaskan pengguna jasa baik stakeholder, satuan
kerja maupun masyarakat umum, diharapkan masyarakat dan pengguna jasa dapat
mendukung unit kerja untuk memperoleh predikat WBK/WBBM. Apabila dalam suatu
unit kerja terdapat temuan hasil pemeriksaan Tim Inspektorat Jenderal agar
segera dituntaskan karena dapat mempengaruhi penilaian baik di tingkat
Kementerian Keuangan maupun penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai
KemenPAN-RB. (Teks/Foto: Devi Riandani; Pelaksana Seksi HI)