Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan KPP Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Pulang Pisau
Devi Riandani
Rabu, 18 Desember 2019   |   193 kali

Palangka Raya (Kamis,12/12/2019) - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Palangka Raya yang di wakili oleh Kepala Seksi Hukum dan Informasi, Rusli, ikut menjadi saksi kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Pulang Pisau. Menurut keterangan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Pulang Pisau, Indra Sucahyadi, barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan oleh petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Pulang Pisau periode bulan Agustus 2018 sampai dengan bulan Oktober 2019,  berupa 408.340 batang rokok ilegal berbagai merek, 384 botol Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau Lainnya berupa liquid (cairan untuk rokok elektrik) berbagai merek, 304 botol Barang Kena Cukai (BKC) minuman mengandung etil alkohol berupa minuman tradisional (Ciu) serta 230 keping pita cukai bekas. Total  potensi kerugian negara  dari peredaran Barang Kena Cukai (BKC) yang dimusnahkan tersebut mencapai Rp.325.842.538,- (Tiga ratus dua puluh lima juta delapan ratus empat puluh dua ribu lima ratus tiga puluh delapan rupiah).

Terhadap barang-barang hasil penindakan tersebut telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN), sesuai Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 39/PMK.04/2014 tanggal 19 Pebruari 2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-barang Lain yang Dirampas Untuk Negara Atau Yang Dikuasai Negara, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 240/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang Berasal dari Aset Kepabean dan Cukai.

Pelaksanaan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) tersebut, sebagai tindak lanjut sesuai surat  Kepala KPKNL Palangka Raya atas nama Menteri Keuangan Nomor S-49/MK.6/WKN.12/KNL.01/2019 tanggal 04 Desember 2019 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara Pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pulang Pisau (Teks/Foto : Rusli/Seksi HI PKY).

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini