Palangka Raya (Kamis,12/12/2019) - Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara (KPKNL) Palangka Raya yang di wakili oleh Kepala Seksi Hukum dan
Informasi, Rusli, ikut menjadi saksi kegiatan
pemusnahan Barang Milik Negara hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan
Bea dan Cukai TMP C Pulang Pisau. Menurut keterangan Kepala Kantor Pengawasan
dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Pulang Pisau, Indra Sucahyadi, barang-barang yang
dimusnahkan merupakan hasil penindakan oleh petugas Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Pulang Pisau periode bulan Agustus 2018 sampai
dengan bulan Oktober 2019, berupa 408.340 batang rokok ilegal berbagai
merek, 384 botol Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau Lainnya berupa liquid
(cairan untuk rokok elektrik) berbagai merek, 304 botol Barang Kena Cukai (BKC)
minuman mengandung etil alkohol berupa minuman tradisional (Ciu) serta 230
keping pita cukai bekas. Total potensi
kerugian negara dari peredaran Barang Kena Cukai (BKC) yang dimusnahkan
tersebut mencapai Rp.325.842.538,- (Tiga ratus dua puluh lima juta delapan
ratus empat puluh dua ribu lima ratus tiga puluh delapan rupiah).
Terhadap
barang-barang hasil penindakan tersebut telah ditetapkan menjadi Barang Milik
Negara (BMN), sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014
tanggal 19 Pebruari 2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan
Barang-barang Lain yang Dirampas Untuk Negara Atau Yang Dikuasai Negara, dan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 240/PMK.06/2012 tentang Tata Cara
Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang Berasal dari Aset Kepabean dan
Cukai.
Pelaksanaan
pemusnahan
Barang Milik Negara (BMN) tersebut,
sebagai tindak lanjut sesuai surat Kepala KPKNL Palangka
Raya atas nama Menteri Keuangan Nomor S-49/MK.6/WKN.12/KNL.01/2019 tanggal 04
Desember 2019 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara
Pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pulang
Pisau (Teks/Foto : Rusli/Seksi HI PKY).