Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sosialisasi KPKNL Palangka Raya Terkait Penghapusan Piutang/Daerah dan Pengurusan TGR Bukan Bendahara/Pejabat Lain
Devi Riandani
Rabu, 04 Desember 2019   |   132 kali

Palangka Raya – KPKNL Palangka Raya melaksanakan sosialisasi terkait proses penghapusan Piutang Negara/Daerah dan pengurusan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) bukan bendahara/pejabat lain pada Rabu (27/11). Sosialisasi dilaksanakan di Aula Inspektorat Kabupaten Barito Utara diikuti oleh Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) wilayah Kabupaten Barito Utara. Narasumber yang ditunjuk untuk melakukan sosialisasi adalah Plt. Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Palangka Raya, Rusli dan staf pada Seksi Piutang Negara, Kimi.

Sosialisasi dimulai pukul 09.00 WIB dan dibuka dengan sambutan dari Sekretaris Inspektorat Kabupaten Barito Utara, H. Periansyah. “Kami selaku SOPD Kabupaten Barito Utara mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini dan berharap mendapatkan banyak informasi mengenai pengurusan Piutang Negara/Daerah,” ujar Periansyah. Setelah sambutan dari Periansyah, dilanjutkan pemaparan dari Rusli. Rusli mengawali paparan dengan memberikan gambaran secara umum mengenai salah satu tugas dan fungsi KPKNL Palangka Raya yaitu pengurusan Piutang Negara. Selain bertujuan untuk penggalian potensi, sosialisasi ini juga memberikan penjelasan mengenai proses pengurusan Piutang Negara, Piutang Daerah yang ditangani KPKNL, serta penghapusan Piutang Daerah.

Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang Kalimantan Tengah melalui KPKNL Palangka Raya pada prinsipnya dapat melakukan pengurusan Piutang Negara/Daerah yang dikategorikan macet, dengan ketentuan telah dilakukan upaya penagihan secara maksimal oleh penyerah piutang serta adanya dan besarnya piutang telah pasti menurut hukum dan tersedia data dan dokumen yang lengkap dan jelas. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah dan telah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017, Piutang Negara/Daerah dapat dihapuskan secara bersyarat atau mutlak dari pembukuan Pemerintah Pusat/Daerah kecuali mengenai cara penyelesaian Piutang Negara/Daerah diatur tersendiri oleh Undang-Undang.

Selanjutnya staf pada Seksi Piutang Negara, Kimi memaparkan materi Pengurusan TGR bukan bendahara atau pejabat lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain. Sebelum sosialisasi ditutup, peserta sosialisasi diberikan kesempatan untuk menyampaikan mengenai kendala apa saja pada proses pengurusan Piutang Daerah di Kabupaten Barito Utara. (Teks/Foto: Devi Riandani: Seksi HI PKY).

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini