Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Pentingnya Pengelolaan Kekayaan Negara dalam Pelaksanaan APBN
Sayyidah Ustadza
Kamis, 17 Oktober 2019   |   1006 kali

Palangka Raya – Memperingati Hari Oeang yang ke-73, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya turut berpartisipasi dalam Seminar Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Negara dan Belanja Negara (APBN) 2019 dan Publikasi APBN 2020 yang diadakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Peerbendaharaan Negara (DJPB) Provinsi Kalimantan Tengah. Seminar yang diadakan pada Selasa (15/10) di Hotel Bahalap Palangka Raya tersebut dihadiri oleh satuan kerja di bawah lingkungan kerja Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Kalimantan Tengah (Kalteng).

“APBN memiliki dua sisi, yakni penerimaan negara dan pengeluaran negara. Penerimaan masih harus dicari pada tahun berjalan. Sementara belanja negara merupakan suatu komitmen yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, kita harus senantiasa berpikir kritis terhadap kebihakan terkait keuangan negara karena akan berpengaruh kepada stabilitas ekonomi di negara kita. Untuk itu, negara kita memerlukan Sumber Daya Manusia (SDM), teknologi yang semakin canggih, dan Inovasi,” sambut Kepala Kanwil DJPB Kalimantan Tengah, Ratih Hapsari Kusumawardani.

Acara yang bertemakan “APBN 2020 Akselerasi Daya Saing melalui Inovasi dan Penguatan SDM” tersebut terdiri dari dua rangkaian acara yakni penyampaian materi oleh perwakilan Pemerintah Daerah dan Kepala Perwakilan Kemenkeu Provinsi Kalteng. Kepala Bidang (Kabid) Aset dan Akuntansi, Yuyun Wahyudi, mewakili Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Palangka Raya, menyampaikan materi mengenai Isu Strategis Pelaksanaan APBN dan Transfer Daerah. Sementara Kepala Perwakilan Kemenkeu Provinsi Kalteng diwakili oleh Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I Kanwil DJPB Provinsi Kalteng, Nurwedi Tjahjono, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palangka Raya, Oto Syamsu Rizal, Kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Pulang Pisau, Indra Sucahyo, dan Kepala KPKNL Palangka Raya, R. B. Sigit Budi Prabowo. Masing-masing Perwakilan Kemenkeu Prov. Kalteng tersebut menyampaikan materi mengenai peran masing-masing unit dalam pelaksanaan APBN.

Sigit menyampaikan materi mengenai Pentingnya Pengelolaan Kekayaan Negara dalam Pelaksanaan  APBN. Diketahui bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Barang Milik Negara (BMN) sebesar 18 M. Peran Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam APBN sangat penting karena terkait dengan Pengelolaan BMN. Pengelolaan BMN dimulai dari Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) dan kembali direalisasikan dengan Pengadaan BMN. Pada tahap ini, DJKN berperan sebagai filter agar Pengguna Barang tidak memiliki kelebihan aset, sehingga dapat meminimalisir adanya pemborosan dalam pengadaan dan pemeliharaan BMN.

Kemudian, Pengelola Barang memastikan bahwa Pengguna Barang telah menggunakan BMN secara optimal. Dalam hal ini, Pengelola Barang berharap kepada Pengguna Barang agar apabila terdapat BMN yang belum digunakan, Pengguna Barang dapat menyerahkan BMN tersebut kepada Pengelola Barang. BMN tersebut nantinya akan dialihstatuskan ke Pengguna Barang yang lain yang masih kekurangan atau tidak memiliki, sehingga Pengguna Barang tersebut tidak perlu pengadaan BMN, sehingga akan terjadi cost saving.

Apabila BMN sudah tidak bisa digunakan, tidak bisa dimanfaatkan, dan biaya pemeliharaan yang dikeluarkan terlalu tinggi, maka dilakukan penghapusan. Penghapusan BMN dilakukan melalui proses lelang. Peran DJKN dalam hal ini adalah berupa fungsi efisiensi dan efektivitas atas pengeluaran dana APBN dalam bentuk pengendalian pengadaan BMN, efisiensi biaya pemeliharaan.

Sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 ini, terdapat kegiatan besar yang masih dilakukan oleh DJKN yakni Revaluasi BMN agar nilai yang tercantum dalam Laporan Keuangan Pemerintan Pusat (LKPP) merupakan nilai yang wajar. Tujuan Re-Revaluasi BMN tersebut, selain untuk mendapatkan nilai wajar BMN juga agar dapat dijadikan sebagai bahan untuk penentuan nilai pemanfaatan BMN baik dalam bentuk sewa maupun bangun guna serah, dll. Nilai tersebut masih dalam proses penyempurnaan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Agar mewujudkan nilai Revaluasi yang akuntabel, KPKNL menawarkan diri untuk membantu Pemerintahan Daerah dalam penilaian aset,” tutup Sigit. Acara dilanjutkan dengan tanya jawab kepada para peserta seminar. (Teks/Foto: Sayyidah Ustadza; Seksi HI PKY)


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini