Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Dihadiri Jaksa Agung, DJKN Serahkan PSP Barang Rampasan di KPKNL Palangkaraya
Sayyidah Ustadza
Sabtu, 04 Agustus 2018   |   1388 kali


Palangka Raya – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya melaksanakan serah terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Rampasan bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Serah terima secara simbolis diberikan oleh Joko Prihanto, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Selatan dan Tengah kepada Adi Sutanto, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada Sabtu (04/08) di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Pelaksanaan serah terima barang rampasan dilaksanakan bersamaan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-18. Kegiatan ini dihadiri oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, H. M. Prasetyo, dan Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran. Pelaksanaan PSP Barang Rampasan merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.6/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

Barang rampasan diserahterimakan dalam rangka untuk mengoptimalkan penggunaannya. PSP barang rampasan dilaksanakan dengan pertimbangan bahwa barang tersebut dapat digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan maupun untuk kepentingan negara.

Selain itu, barang rampasan yang telah diserahterimakan diharapkan dapat digunakan untuk meminimalisasi biaya operasional yang dikeluarkan dan menghemat pengeluaran dalam pengadaan sarana dan prasarana.

Penetapan Status Pengunaan (PSP) Barang Rampasan yang diserahkan berupa 7 kendaraan operasional roda 4 (empat) yang selanjutnya diserahkan sejumlah 6 (enam) unit kepada Kejaksaan Negeri Barito Timur dan 1 (satu) unit kepada Kejaksaan Negeri Gunung Mas. Barang-barang tersebut merupakan barang hasil rampasan tindak pidana korupsi.   HUT Kejaksaan disemarakkan pula dengan acara Operasi Katarak Gratis. (Teks/Foto HI Pky)


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini