Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Palangka Raya Menjadi Saksi Pemusnahan BMN Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Palangka Raya
Devi Riandani
Selasa, 19 Maret 2019   |   221 kali

Palangka Raya – Rabu (13/3), mewakili Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Joko Setiyono memenuhi undangan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Palangka Raya. Kegiatan pemusnahan BMN dimulai pukul 09.00 WIB di halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Palangka Raya dan dihadiri oleh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Palangka Raya beserta staf serta perwakilan dari KPKNL Palangka Raya.

Kegiatan pemusnahan BMN tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara. Selain itu, pelaksanaan kegiatan pemusnahan BMN tersebut merupakan salah satu bentuk tindak lanjut surat Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor KN.02.07/II/3907/2018 Hal Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara seain tanah dan/atau bangunan pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Palangka Raya.

“BMN yang dimusnahkan berupa persediaan obat-obatan, vaksin dan barang persediaan lainnya dalam kondisi rusak, usang dan sudah kadaluarsa,” ujar Solihin, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Palangka Raya. Solihin menjelaskan bahwa BMN yang dimusnahkan ini  tidak dapat dipergunakan lagi untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Palangka Raya sehingga secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara apabila BMN tersebut dimusnahkan.

Tata cara pemusahan antara lain dengan dibakar untuk barang persediaan berupa dokumen dari bahan kertas dan dihancurkan untuk barang persediaan berupa obat-obatan dan vaksin. Sebagai bukti bahwa BMN tersebut telah dimusnahkan, para pejabat yang berwenang atau terkait menandatangani berita acara pemusnahan barang.

(Teks/Foto HI Pky)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini