Palangka Raya – Rabu (13/3), mewakili Kepala Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya, Kepala Seksi
Pengelolaan Kekayaan Negara, Joko Setiyono memenuhi undangan pemusnahan Barang
Milik Negara (BMN) Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Palangka Raya. Kegiatan
pemusnahan BMN dimulai pukul 09.00 WIB di halaman Kantor Kesehatan Pelabuhan
Kelas III Palangka Raya dan dihadiri oleh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan
Kelas III Palangka Raya beserta staf serta perwakilan dari KPKNL Palangka Raya.
Kegiatan pemusnahan BMN tersebut berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara. Selain itu, pelaksanaan
kegiatan pemusnahan BMN tersebut merupakan salah satu bentuk tindak lanjut surat
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor
KN.02.07/II/3907/2018 Hal Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara seain
tanah dan/atau bangunan pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Palangka
Raya.
“BMN yang dimusnahkan berupa persediaan obat-obatan,
vaksin dan barang persediaan lainnya dalam kondisi rusak, usang dan sudah
kadaluarsa,” ujar Solihin, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Palangka
Raya. Solihin menjelaskan bahwa BMN yang dimusnahkan ini tidak dapat dipergunakan lagi untuk
kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas
III Palangka Raya sehingga secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara
apabila BMN tersebut dimusnahkan.
Tata cara
pemusahan antara lain dengan dibakar untuk barang persediaan berupa dokumen
dari bahan kertas dan dihancurkan untuk barang persediaan berupa obat-obatan dan
vaksin. Sebagai bukti bahwa BMN tersebut telah dimusnahkan, para pejabat yang
berwenang atau terkait menandatangani berita acara pemusnahan barang.
(Teks/Foto HI Pky)