Jakarta, 12 Oktober 2023 – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama
Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri
untuk mengatur kerja sama dengan PPMSE agar dapat menjaga UMKM. Menurut
Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu
Fadjar Donny Tjahjadi, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan mulai berlaku pada
tanggal 17 Oktober 2023, sebagai salah satu langkah penyempurnaan proses bisnis
kepabeanan atas barang kiriman. Di kesempatan yang sama, Direktur Perdagangan
Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag, Rifan Ardianto juga
menyatakan bahwa sinergi Kemendag dan Kemenkeu dalam mengatur ketentuan
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan penyempurnaan proses bisnis kepabeaan
akan meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus pelaku usaha mikro, kecil,
dan menengah dari serbuan produk impor.
Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor
dan Ekspor Barang Kiriman. Terbitnya PMK 96/2023 sebagai perubahan dari PMK
Nomor 199/PMK.010/2019 ini adalah bagian dari transformasi layanan Kemenkeu
dalam memberikan kepastian hukum dan aturan yang jelas terkait ketentuan
kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman. Hal ini
dilatarbelakangi oleh semakin pesatnya perkembangan bisnis pengiriman barang
impor melalui penyelenggara pos, yang perlu diimbangi dengan prosedur pelayanan
dan pengawasan yang lebih maju dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Pelayanan dan pengawasan yang dilakukan pun dituntut menjadi makin efektif dan
efisien.
Mandatory kemitraan antara DJBC dan Penyelenggara Perdagangan Melalui
Sistem Elektronik (PPMSE) menjadi salah satu poin pengaturan baru di PMK
96/2023 ini. PPMSE pun akan diperlakukan sebagai importir atas barang kiriman
hasil perdagangan PPMSE tersebut.
"Dalam PMK ini diatur kewajiban kemitraan antara Bea Cukai dengan
PPMSE melalui penyampaian data e-catalogue dan e-invoice, sehingga penetapan
yang dilakukan oleh Bea Cukai dapat dilakukan secara otomasi dan proses customs
clearance dapat dilakukan lebih cepat dan akurat. PMK ini juga mengatur peran
dan tanggung jawab tiap-tiap pihak yang terlibat, seperti penerima barang,
penyelenggara pos, dan PPMSE, sehingga tercipta kepastian hukum dan tiap-tiap
pihak dapat memberikan kontribusi untuk menciptakan pelayanan yang lebih
baik," ungkap Donny saat media briefing di Gedung Djuanda 1 Kemenkeu,
Jakarta pada Kamis (12/10).
Selain itu, dalam rangka melindungi UMKM dan industri dalam negeri,
beberapa komoditas juga ditambahkan dalam kelompok komoditas yang dikenakan
tarif umum/most favoured nation (MFN), seperti kosmetik, produk besi dan baja,
sepeda, dan jam tangan. Diatur pula pemberlakuan consignment note (CN) sebagai
pemberitahuan pabean, perbedaan perlakuan
atas barang kiriman hasil transaksi perdagangan (self-assessment) dan
non-perdagangan (official-assessment), serta pengaturan ekspor barang kiriman.
"Kami berharap lewat penerbitan PMK 96/2023 dari sisi impor akan
terwujud peningkatan pelayanan impor barang kiriman tanpa mengabaikan aspek
pengawasan dan kebenaran data pemberitahuan atas impor barang kiriman.
Sementara itu, dari sisi ekspor, penerbitan aturan ini diharapkan dapat
menghadirkan perbaikan administrasi kepabeanan atas ekspor barang kiriman. Tak
luput kami juga mengimbau stakeholders dan masyarakat untuk meningkatkan
kepatuhan terhadap kebijakan di bidang impor dan ekspor barang kiriman dan
mendukung kelancaran kinerja pelayanan dan pengawasan Bea Cukai di
lapangan," tambah Donny.
Sementara Rifan mengungkapkan, untuk mendukung pemberdayaan UMKM serta
pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dalam negeri,
Kemendag telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023
tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha
Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang mulai berlaku pada 26
September 2023. “Pemendag ini juga bertujuan untuk menciptakan ekosistem
e-commerce yang adil, sehat, dan bermanfaat dengan memperhatikan perkembangan
teknologi yang dinamis, serta meningkatkan perlindungan konsumen,” jelas Rifan.
Rifan menyampaikan, aturan pokok Permendag ini diantaranya
pendefinisian berbagai model bisnis Penyelenggara (PMSE) mulai dari lokapasar
(marketplace) hingga social commerce dan penetapan harga minimum sebesar USD100
per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang
(merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce. Permendag ini juga
mengatur ketentuan terkait Positive List, yaitu daftar barang asal luar negeri
yang diperbolehkan “langsung” masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce
yang memfasilitasi perdagangan lintas negara (cross border) serta larangan bagi
marketplace dan social commerce bertindak sebagai produsen.
"Terbitnya Permendag 31 Tahun 2023 diharapkan dapat mengatasi
permasalahan praktik perdagangan yang tidak adil, seperti predatory pricing dan
praktik perdagangan tidak sehat lainnya, sehingga kepentingan perlindungan
terhadap konsumen dan pelaku usaha lokal terjaga, dan mampu meningkatkan
penggunaan serta pemasaran produk dalam negeri. Di sisi lain, kegiatan PMSE
atau e-commerce merupakan kegiatan yang bersifat lintas sektor, sehingga
diperlukan kerja sama berbagai pihak dalam membangun ekosistem e-commerce yang
kondusif. Untuk membantu UMKM, Kemendag juga mendorong kampanye Bangga Buatan
Indonesia dan gerakan ini diharapkan dapat didukung oleh berbagai pihak
termasuk media sehingga konsumen bisa beralih untuk mengkonsumsi produk dalam
negeri,” pungkas Rifan.
***
Narahubung
Deni Surjantoro
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan
Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian
Perdagangan