Jum'at, 08 September 2023
Selasa, 23 Mei 2023
Selasa, 05 September 2023
Jum'at, 01 September 2023
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 135/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. KPKNL Padang memiliki tugas dan fungsi yang merupakan perluasan fungsional dari instansi yang sebelumnya dikenal dengan Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang (KP2LN) Padang, sebagai konsekuensi dari reorganisasi di lingkungan Departemen Keuangan sesuai Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 berikut perubahannya dan Keputusan Presiden Nomor 95 tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 263/PMK.01/2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, KPKNL Padang merupakan kantor daerah yang merupakan instansi vertikal di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang berada dibawah bimbingan Kantor Wilayah DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 263/PMK.01/2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, KPKNL Padang merupakan kantor daerah yang merupakan instansi vertikal di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang berada dibawah bimbingan Kantor Wilayah DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau.
KPKNL Padang saat ini telah memiliki sarana dan prasarana yang memberikan suasana kenyamanan kepada pemohon layanan, stakeholders, dan pegawai. Kantor ini juga memiliki berbagai fasilitas untuk menunjang tusinya antara lain Area Pelayanan Terpadu (APT), Ruang Laktasi, Ruang Konsultasi Terbuka, Ruangan e-Auction dan Ruang Aula/Rapat Serbaguna
KPKNL Padang dipimpin oleh Ahid Iwanudin, selaku Kepala Kantor sejak November 2022. Dalam operasionalnya, Kepala Kantor didukung oleh Kepala Sub Bagian Umum, Mide Parma Swanda, Kepala Seksi Pengelola Negara, Fatih Gozali, Kepala Seksi Piutang Negara Ahmad Elazar, Kepala Seksi Hukum dan Informasi Mochamad Ramdani, Kepala Seksi Kepatuhan Internal Dhani Abdul Basieth, 9 Pejabat Fungsional, 14 orang pelaksana dan 7 orang pegawai PPNPN dari berbagai bidang keahlian seperti ekonomi, keuangan, bisnis, hukum, sosial dan keahlian lainnya untuk menjalankan tugasnya. KPKNL Padang. KPKNL Padang berkedudukan di kota Padang, tepatnya di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 79, yang wilayah kerjanya mencakup 11 Kota/Kabupaten disekitarnya. Kota/Kabupaten tersebut yaitu : Kota Padang, Kota Pariaman, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Pesisir Selatan dan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
VISI, MISI, & TUGAS
Dalam menjalankan tugas, KPKNL Padang berpegang teguh pada Visi Misi Direktorat Jenderal Kekayaan 2020-2024, yaitu:
VISI : "“Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”"
Wilayah Kerja KPKNL Padang
Struktur Organisasi KPKNL Padang
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJKN, Struktur Organisasi KPKNL Padang terdiri dari:
a. Subbagian Umum;
b. Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara;
c. Seksi Piutang Negara;
d. Seksi Hukum dan Informasi;
e. Seksi Kepatuhan Internal;
f. Kelompok Jabatan Fungsional: Pelelang Ahli Muda, Pelelang Ahli Pertama, Penilai Pemerintah Ahli Pertama, dan Penata Laksana Barang Terampil.
Bagan Organisasi KPKNL Padang