Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
KPKNL Padang
BERITA UTAMA
(18/3) - KPKNL Padang Telah melaksanakan kegiatan FDG koordinasi penanganan gugatan perkara perdata pada PT. Bank Nagari dan PT. Permodalan Nasional Madani Cab Padang. FGD dilaksanakan dalam dua sesi dikarenakan bersifat terbatas.
Profil KPKNL Padang

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 135/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. KPKNL Padang memiliki tugas dan fungsi yang merupakan perluasan fungsional dari instansi yang sebelumnya dikenal dengan Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang (KP2LN) Padang, sebagai konsekuensi dari reorganisasi di lingkungan Departemen Keuangan sesuai Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 berikut perubahannya dan Keputusan Presiden Nomor 95 tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 263/PMK.01/2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, KPKNL Padang merupakan kantor daerah yang merupakan instansi vertikal di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang berada dibawah bimbingan Kantor Wilayah DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 263/PMK.01/2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, KPKNL Padang merupakan kantor daerah yang merupakan instansi vertikal di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang berada dibawah bimbingan Kantor Wilayah DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau.


KPKNL Padang saat ini telah memiliki sarana dan prasarana  yang memberikan suasana kenyamanan kepada pemohon layanan, stakeholders, dan pegawai. Kantor ini juga memiliki berbagai fasilitas untuk menunjang tusinya antara lain Area Pelayanan Terpadu (APT), Ruang Laktasi,  Ruang Konsultasi Terbuka, Ruangan e-Auction dan Ruang Aula/Rapat Serbaguna

KPKNL Padang dipimpin oleh Ahid Iwanudin,  selaku Kepala Kantor sejak November 2022. Dalam operasionalnya,  Kepala Kantor didukung oleh Kepala Sub Bagian Umum, Mide Parma Swanda, Kepala Seksi Pengelola Negara, Fatih Gozali, Kepala Seksi Piutang Negara Ahmad Elazar, Kepala Seksi Hukum dan Informasi Mochamad Ramdani, Kepala Seksi Kepatuhan Internal Dhani Abdul Basieth, 9 Pejabat Fungsional, 14 orang pelaksana  dan 7 orang pegawai PPNPN dari berbagai bidang keahlian seperti ekonomi, keuangan, bisnis, hukum, sosial dan keahlian lainnya untuk menjalankan tugasnya. KPKNL Padang. KPKNL Padang berkedudukan di kota Padang, tepatnya di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 79, yang wilayah kerjanya mencakup 11 Kota/Kabupaten disekitarnya. Kota/Kabupaten tersebut yaitu : Kota Padang, Kota Pariaman, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Pesisir Selatan dan Kabupaten Kepulauan Mentawai.

VISI, MISI, & TUGAS

Dalam menjalankan tugas, KPKNL Padang berpegang teguh pada Visi Misi Direktorat Jenderal Kekayaan  2020-2024, yaitu:

VISI : "“Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”"

Untuk menjalankan visi tersebut, KPKNL Padang melaksanakan misi yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yakni:
1.  Mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara
2.  Mengamankan kekayaan negara secara fisik, administrasi, dan hukum.
3.  Meningkatkan tata kelola dan nilai tambah pengelolaan kekayaan negara. 
4.  Menghasilkan nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan.
5.  Mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.

KPKNL mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang. Dalam melaksanakan tugas dimaksud, KPKNL menyelenggarakan fungsi:
1. Inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, pengamanan kekayaan negara;
2. Registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara;
3. Registrasi penerimaan berkas, penetapan, penagihan, pengelolaan barang jaminan, eksekusi, pemeriksaan harta kekayaan milik penanggung hutang/penjamin hutang;
4. Penyiapan bahan pertimbangan atas permohonan keringanan jangka waktu dan/ atau jumlah hutang, usul pencegahan dan penyanderaan penanggung hutang dan/atau penjamin hutang serta penyiapan data usul penghapusan piutang negara;
5. Pelaksanaan pelayanan penilaian;
6. Pelaksanaan pelayanan lelang;
7. Penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang;
8. Pelaksanaan pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang;
9. Verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan 
10. Pelaksanaan administrasi KPKNL. 


Wilayah Kerja KPKNL Padang




Struktur Organisasi KPKNL Padang


Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJKN, Struktur Organisasi KPKNL Padang terdiri dari:

  1. Subbagian Umum;
  2. Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara;
  3. Seksi Piutang Negara;
  4. Seksi Hukum dan Informasi;
  5. Seksi Kepatuhan Internal;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional: Pelelang Ahli Muda, Pelelang Ahli Pertama, Penilai Pemerintah Ahli Pertama, dan Penata Laksana Barang Terampil.


Bagan Organisasi KPKNL Padang

                                                  


Wilayah Kerja
Kota Padang
Kota Pariaman
Kota Solok
Kota Sawahlunto
Kabupaten Padang Pariaman
Kabupaten Solok
Kabupaten Solok Selatan
Kabupaten Sijunjung
Kabupaten Dharmasraya
Kabupaten Pesisir Selatan
Kabupaten Kepulauan Mentawai
Prestasi KPKNL Padang
Apresiasi sebagai Unit Kerja Memenuhi Kriteria Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun 2018 dari Menteri Keuangan
Kantor Pelayanan Percontohan Terbaik di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun 2013 dari Menteri Keuangan Republik Indonesia
Apresiasi sebagai Unit Kerja Memenuhi Kriteria Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun 2018 dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Peta Lokasi KPKNL Padang
Alamat Kantor
Jalan Perintis Kemerdekaan No. 79, Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat, Kode Pos 25129
(0751) 28299
(0751) 21306
kpknlpadang@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini