Jakarta, 3 Oktober 2023 – Kementerian Keuangan memberikan insentif fiskal senilai Rp1,833 triliun kepada
pemerintah daerah berprestasi. Sebanyak Rp750 miliar diberikan kepada 7
provinsi, 21 kota, dan 97 kabupaten yang berhasil mengakselerasi belanja
daerah, dan 750 untuk diberikan kepada 7 provinsi, 21 kota, dan 97 kabupaten yg
berhasil meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN). Sisanya insentif
Rp330 miliar diberikan kepada 24 kabupaten, 6 kota, dan 3 provinsi yang sukses
mengendalikan inflasi period ke-II.
“Kami berharap bagi daerah-daerah
yang terus memunculkan prestasi bisa menjadi inspirasi,” kata Menteri Keuangan
(Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat memberikan penghargaan kepada daerah
penerima alokasi insentif fiskal tahun berjalan, di Jakarta, Selasa (03/10).
Insentif fiskal untuk
pengendalian inflasi diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK)
Nomor 336 tahun 2023. Daerah dinilai berdasarkan sejumlah kategori, antara lain
pelaksanaan upaya pengendalian inflasi, kepatuhan dalam penyampaian laporan
secara harian, stabilitas harga pangan yang diukur melalui indeks pengendalian
harga, dan percepatan realisasi belanja yang khusus mendukung kegiatan
pengendalian inflasi di daerah.
Menkeu berharap daerah penerima
insentif fiskal bisa menggunakan dananya untuk pengendalian inflasi di masa
selanjutnya. “Saya dapat informasi bahwa untuk daerah-daerah penerima itu
beda-beda. Jadi hari ini dapat, 3 bulan lagi daerah lain yang dapat. Jadi
kompetisinya cukup berjalan sangat baik,” katanya. “Kami siap mendukung Pemda
untuk meningkatkan prestasi kinerja, kami juga siap mendukung capacity building,
training, termasuk memperbaiki local taxing power, dan digitalisasi,” tambah
Menkeu.
Insentif fiskal juga diharapkan
bisa lebih memacu pemerintah daerah untuk konsisten mempercepat realisasi
belanja dan menggenjot penggunaan PDN. Dengan begitu, kegiatan ekonomi di
daerah bisa lebih menggeliat. Kebijakan transfer ke daerah ini juga merupakan
salah satu kebijakan pemerintah dalam mengoptimalkan kinerja Anggaran
Pendapatan dan Belanja (APBN) sebagai shock absorber.
***
Narahubung:
Deni
Surjantoro
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi
Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan