Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Padang > Berita
Rapat Koordinasi Percepatan Pensertipikatan BMN Berupa Tanah dan Jalan Negara Wilayah Sumatera Barat TA. 2022
Kholis Zakwani
Jum'at, 18 Maret 2022   |   144 kali

Padang – (16/03/2022), KPKNL Padang bersama KPKNL Bukit tinggi kembali  berkolaborasi untuk mempercepat proses sertipikasi BMN berupa tanah tahun 2022 melalui kegiatan Rapat Koordinasi  yang kali ini diinisiasi oleh Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat  pada Rabu,  16 Maret 2022 di Aula Lt. 3 Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, Jl. Kartini No. 22 Padang.

Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Pensertipikatan Barang Milik Negara (BMN) Berupa Tanah dan Jalan Negara Tahun Anggaran 2022 ini dihadiri Perwakilan dari Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat dan kantor pertanahan yang ada di wilayah kerjanya, perwakilan dari Kanwil DJKN RSK, KPKNL Padang dan KPKNL Bukit Tinggi serta perwakilan dari satuan-satuan kerja yang mendapat target sertipikasi di tahun 2022.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, Rita Sastra, S.H., M.H yang bertindak mewakili Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat yang berhalangan hadir. Dalam sambutannya, Rita menyampaikan bahwa Dasar Hukum Kegiatan Pensertipikatan BMN Berupa Tanah, yaitu UU No  1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,  kemudian PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI  Nomor : 146/MK.06/2009 tentang Pensertipikatan Barang Milik Negara Berupa Tanah, yang salah satu poinnya menyebutkan bahwa BMN berupa tanah harus disertipikatkan atas nama Pemerintah RI C.q. Kementerian Negara/Lembaga yang menguasai atau menggunakan Barang Milik Negara.

Adapun lingkup kegiatan pensertipikatan BMN berupa tanah, lanjut Rita, meliputi tanah yang belum bersertipikat atau tanah yang sudah bersertipikat tapi belum atas nama Pemerintah RI C.q. Kementerian/Lembaga. Ia juga menyampaikan bahwa masing-masing pihak, baik Kementerian Keuangan (DJKN), BPN (Kantor Pertanahan), dan Kementerian/Lembaga (satuan kerja) mempunyai tugas dan tanggung jawab masing-masing yang akan menentukan keberhasilan pelaksanaan sertipikasi BMN berupa tanah.

“Keberhasilan Sertipikasi BMN Berupa Tanah sangat ditentukan oleh kerja sama yang baik dan peran aktif dari kementerian/lembaga yang terlibat langsung dengan proses pensertipikatan bmn berupa tanah, yaitu kementerian keuangan RI selaku pengelola BMN, kemudian kementerian atau lembaga selaku Pengguna BMN dan BPN dalam hal ini kantor pertanahan sebagai eksekutor” tambah Rita.

Selanjutnya, dalam arahan Kakanwil DJKN RSK yang diwakili oleh Kepala KPKNL Padang, Edy Suyanto di sampaikan bahwa kegiatan sertipikasi BMN berupa tanah ini merupakan  kegiatan triparty yang melibatkan  pihak Kementerian Keuangan, BPN dan Kementerian/Lembaga. Di Provinsi Sumatera Barat ini targetnya selalu yang paling banyak di lingkup Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau. “Namun demikian, alhamdulillah berkat kerja sama yang baik antara semua pihak target tersebut dapat di selesaikan dengan baik”, papar Edy.  “Di tahun 2021, realisasi pensertipikayan BMN di wilayah kerja KPKNL Padang mencapai 1061 bidang dari target yang ditetapkan sebanyak 1042 bidang’, sambungnya.

Di akhir sambutannya, Edy Suyanto tidak lupa menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang terkait dan meminta agar satuan kerja segera menyiapkan kelengkapan dokumen permohonan sertipikasi untuk diajukan ke kantor pertanahan sehingga target sertipikasi di tahun 2022 ini dapat segera terselesaikan.

Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Pensertipikatan BMN Berupa Tanah dan Jalan Negara Tahun 2022 ini dilengkapi dengan diskusi yang dipandu oleh  Elvino Akbar, S.H. (Penata Pertanahan Muda) pada  Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat.

(Teks/Foto : Kholis/Guziarie Zul)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini