Padang
– (16/03/2022), KPKNL Padang bersama KPKNL Bukit tinggi kembali berkolaborasi untuk mempercepat proses
sertipikasi BMN berupa tanah tahun 2022 melalui kegiatan Rapat Koordinasi yang kali ini diinisiasi oleh Kanwil BPN
Provinsi Sumatera Barat pada Rabu, 16 Maret 2022 di Aula Lt. 3 Kantor Wilayah BPN
Provinsi Sumatera Barat, Jl. Kartini No. 22 Padang.
Rapat
Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Pensertipikatan Barang Milik Negara (BMN)
Berupa Tanah dan Jalan Negara Tahun Anggaran 2022 ini dihadiri Perwakilan dari
Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat dan kantor pertanahan yang ada di wilayah
kerjanya, perwakilan dari Kanwil DJKN RSK, KPKNL Padang dan KPKNL Bukit Tinggi serta
perwakilan dari satuan-satuan kerja yang mendapat target sertipikasi di tahun
2022.
Kegiatan
ini dibuka oleh Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN
Provinsi Sumatera Barat, Rita Sastra, S.H., M.H yang bertindak mewakili Kepala
Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat yang berhalangan hadir. Dalam
sambutannya, Rita menyampaikan bahwa Dasar Hukum Kegiatan Pensertipikatan BMN
Berupa Tanah, yaitu UU No 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, kemudian PP No.
27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala
Badan Pertanahan Nasional RI Nomor : 146/MK.06/2009
tentang Pensertipikatan Barang Milik Negara Berupa Tanah, yang salah satu
poinnya menyebutkan bahwa BMN berupa tanah harus disertipikatkan atas nama
Pemerintah RI C.q. Kementerian Negara/Lembaga yang menguasai atau menggunakan Barang
Milik Negara.
Adapun
lingkup kegiatan pensertipikatan BMN berupa tanah, lanjut Rita, meliputi tanah
yang belum bersertipikat atau tanah yang sudah bersertipikat tapi belum atas
nama Pemerintah RI C.q. Kementerian/Lembaga. Ia juga menyampaikan bahwa
masing-masing pihak, baik Kementerian Keuangan (DJKN), BPN (Kantor Pertanahan),
dan Kementerian/Lembaga (satuan kerja) mempunyai tugas dan tanggung jawab
masing-masing yang akan menentukan keberhasilan pelaksanaan sertipikasi BMN
berupa tanah.
“Keberhasilan
Sertipikasi BMN Berupa Tanah sangat ditentukan oleh kerja sama yang baik dan
peran aktif dari kementerian/lembaga yang terlibat langsung dengan proses
pensertipikatan bmn berupa tanah, yaitu kementerian keuangan RI selaku
pengelola BMN, kemudian kementerian atau lembaga selaku Pengguna BMN dan BPN
dalam hal ini kantor pertanahan sebagai eksekutor” tambah Rita.
Selanjutnya,
dalam arahan Kakanwil DJKN RSK yang diwakili oleh Kepala KPKNL Padang, Edy Suyanto
di sampaikan bahwa kegiatan sertipikasi BMN berupa tanah ini merupakan kegiatan triparty yang melibatkan pihak Kementerian Keuangan, BPN dan Kementerian/Lembaga.
Di Provinsi Sumatera Barat ini targetnya selalu yang paling banyak di lingkup
Kanwil DJKN Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau. “Namun demikian, alhamdulillah
berkat kerja sama yang baik antara semua pihak target tersebut dapat di
selesaikan dengan baik”, papar Edy. “Di
tahun 2021, realisasi pensertipikayan BMN di wilayah kerja KPKNL Padang
mencapai 1061 bidang dari target yang ditetapkan sebanyak 1042 bidang’,
sambungnya.
Di akhir sambutannya, Edy
Suyanto tidak lupa menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada semua
pihak yang terkait dan meminta agar satuan kerja segera menyiapkan kelengkapan
dokumen permohonan sertipikasi untuk diajukan ke kantor pertanahan sehingga target
sertipikasi di tahun 2022 ini dapat segera terselesaikan.
Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Pensertipikatan BMN Berupa Tanah dan Jalan Negara Tahun 2022 ini dilengkapi dengan diskusi yang dipandu oleh Elvino Akbar, S.H. (Penata Pertanahan Muda) pada Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat.
(Teks/Foto : Kholis/Guziarie Zul)