Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Padang > Berita
KPKNL Padang adakan FGD : Kebijakan Keuangan Negara dan Kebijakan Sektor Keuangan sebagai Crisis Relief dalam Menangani Pandemi Covid-19
Yurista Vipriyanti
Senin, 15 Juni 2020   |   173 kali

Padang – Senin (15/06) Pegawai KPKNL Padang berkumpul di ruang aula KPKNL Padang untuk melaksanakan Forum Group Discussion (FGD) Periode Triwulan II Tahun 2020 dengan tema Kebijakan Keuangan Negara dan Kebijakan Sektor Keuangan sebagai Crisis Relief dalam Menangani Pandemi Covid-19. Sebelum pelaksanaan FGD dimulai, terlebih dahulu dilakukan kegiatan Senin Basilek (berdoa bersama dan sharing information dari tiap seksi) dengan moderator oleh Suci Arfinda, Pelaksana Subbagian Umum.

Dengan semangat senin pagi, kegiatan dilanjutkan penyampaian FGD oleh Kepala KPKNL Padang, Ali Mahmud. Materi bersumber dari Hidayat Amir, Ph.D Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro.  Diawali dengan grafik penyebaran pandemi covid-19 di seluruh dunia dimana Amerika Serikat menjadi epicentrum baru penyebaran Covid-19 sekitar 33% kasus dunia. Sedangkan Indonesia per 13 Mei 2020 masih eskalatif dengan 18 wilayah telah melakukan PSBB, termasuk Provinsi DKI Jakarta dan Sumatera Barat. Ali Mahmud juga menjelaskan pandemi ini memberikan efek domino pada aspek kesehatan, sosial, ekonomi dan keuangan. Salah satu tindakan positif KPKNL Padang dalam membantu meringankan beban masyarakat sekitar kota Padang yang terdampak pandemi ini adalah membagikan sembako yang telah dilakukan pada April lalu.

Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai KPKNL Padang diharapkan dapat turut berperan memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar terkait langkah penanganan yang dilakukan oleh Pemerintah seperti physical distancing, work and study from home. Selain itu, ada pula program perlindungan sosial yang dirancang oleh Pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, diskon tarif bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA dan program kartu prakerja. Dalam materi tersebut, Ali Mahmud menginfokan dalam Perppu No.1 Tahun 2020 pokok-pokok pengaturan untuk langkah cepat dan luar biasa dalam menghadapi pandemi ini diantaranya pelonggaran batasan defisit APBN dan penggunaan sumber pendanaan alternatif anggaran yang dirasakan langsung oleh KPKNL Padang. Diakhir kegiatan, Ali Mahmud berpesan agar kebijakan ini dapat dipahami dan diimplementasi dalam diri masing-masing pegawai KPKNL Padang dengan tetap menjaga kesehatan.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini