Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Padang > Berita
Optimalkan pengurusan piutang Negara, KPKNL Padang gelar sosialisasi dengan pengguna jasa
Yurista Vipriyanti
Kamis, 26 Desember 2019   |   156 kali

Padang – Senin, 23 Desember 2019, dengan tema “Bersama Kita Optimalkan Pengurusan Piutang Negara/Daerah Sebagai Salah Satu Sumber PNBP” KPKNL Padang adakan sosialisasi pengurusan piutang Negara/daerah sebagai salah satu program kerja Seksi Piutang Negara KPKNL Padang. Sosialisasi ini sekaligus memberikan edukasi dan meningkatkan kualitas pemahaman para stakeholders terhadap pengelolaan, peraturan maupun pengurusan piutang Negara/daerah di instansi masing-masing. Bertempat di aula, KPKNL Padang mengundang stakeholder yang berada di wilayah kerja KPKNL Padang seperti BPJS Kesehatan Kota Padang, RSUP Dr M Djamil, BKD Kabupaten Dharmasraya, BKD Kabupaten Sijunjung, BKAD Sijunjung dan Kota Padang.

Acara dibuka oleh Warnelis selaku Kepala Seksi Piutang Negara. Dalam sambutannya, Warnelis menyampaikan maksud dan tujuan dari kegiatan ini yang merupakan kali pertama dalam tahun ini. Selain memberikan edukasi, kegiatan ini dapat menjadi ajang silaturahmi bagi KPKNL Padang dan para stakeholder demi meningkatkan kerjasama dan koordinasi yang lebih baik di tahun mendatang. Acara selanjutnya dengan pemaparan materi tentang pengurusan piutang Negara, mulai dari dasar hukum hingga alur proses pengurusan piutang Negara yang disampaikan oleh Putra Gunawan, pelaksana Seksi Piutang Negara KPKNL Padang..

Sebelum dilanjutkan dengan pemaparan terkait PUPN, para hadirin mengajukan berbagai pertanyaan terkait penanganan dan permasalahan pengurusan piutang di unit masing-masing. “kami tekankan kembali kepada bapak ibu stakeholder bahwasanya piutang yang diurus oleh PUPN/DJKN adalah piutang yang telah dinyatakan macet dan sebelumnya telah diupayakan untuk ditagih sendiri oleh masing-masing pemilik piutang”, ujar Putra yang diamini oleh Warnelis. Dalam kesempatan ini, Warnelis juga memaparkan terkait PUPN dan prosedur penghapusan piutang negara/daerah yang harus diketahui oleh para pengguna jasa. “Sebelum menyerahkan berkas piutang ke KPKNL, silakan didahului dengan berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pihak KPKNL, kami siap membantu,” tutup Warnelis sekaligus menutup acara. (Teks dan Foto : Yurista Vipriyanti)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini